B.
Kurikulum
Pendidikan Play Group
1. Hakikat
Kurikulum dan Pendidikan Play Group
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan tentang tujuan, isi dan bahan belajar serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.[1] Sedangkan
kurikulum PAUD adalah seperangkat perencanaan dan pengaturan, mengenai bahan
ajar serta tata cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran pendidikan PAUD.[2]
Play Group (PG) atau yang biasa disebut
Kelompok Bermain (KB) merupakan suatu wadah untuk mengembangkan kreatifitas
anak dalam batas usia tertentu dalam suatu kegiatan yang mengasyikkan. Play
Group adalah salah satu kelompok PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia
2 sampai dengan 4 tahun. Menurut M. Hariwijaya dan Bertiani Eka Sukaca, sasaran
Play Group adalah anak usia 2 sampai 4 tahun dan anak 4 sampai 6 tahun yang
tidak dapat dilayani di TK (setelah melalui pengkajian dan mendapat rekomendasi
dari pihak yang berwenang).[3]
Play Group atau Kelompok Bermain menurut
Keputusan Menteri No. 018/U/1997 dalam semiawan (2003) adalah salah satu bentuk
kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain, yang juga
menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia sekurang-kurangnya 3 tahun sampai
memasuki dengan pendidikan dasar.[4]
2. Prinsip-prinsip
Pengembangan Kurikulum
Menurut M. Hariwijaya dan Bertiani Eka
Sukaca terdapat beberapa prinsip untuk dapat mengembangkan kurikulum PAUD,
yaitu:
a.
Kurikulum harus bersifat luas
Maksud kurikulum
disini adalah kurikulum harus memberikan pengalaman belajar yang dapat
mempengaruhi perkembangan anak secara menyeluruh dalam berbagai aspek
pengembangan.
b.
Kurikulum dikembangkan atas dasar
perkembangan secara bertahap
Kurikulum harus
memberikan berbagai kegiatan dan interaksi yang tepat didasarkan pada usia dan
tahapan perkembangan setiap anak. Program juga harus menggunakan berbagai
sarana dan bahan untuk anak dengan berbagai kemampuan.
c.
Melibatkan anak didik, orang tua,
dan masyarakat
Orang tua merupakan
pendidik utama dari anak. Oleh karena itu, peran orang tua dalam pendidikan
anak usia dini sangat penting dalam pelaksanaan pendidikan. Sedangkan
masyarakat dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan pada lingkungan
sekitarnya. Selain itu memberi rasa aman bagi lingkungan sekitarnya.
d.
Kurikulum mampu melayani
kebutuhan individu anak
Kurikulum dapat
memberikan kemampuan untuk dapat mencukupi segala kebutuhan, minat setiap anak.
Jadi anak dapat tumbuh berkembang sesuai dengan apa yang diharapkan.
e.
Kurikulum dapat mencukupi
kebutuhan dan nilai masyarakat
Kurikulum harus
dapat memberikan kebutuhan setiap anak sebagai anggota dari keluarga dan
nilai-nilai budaya suatu masyarakat. Dengan ini anak dapat memahami keadaan
lingkungan sekitarnya.
f.
Sesuai dengan standar kompetensi
anak
Standar
kurikulum yang dikembangkan harus dapat mengacu pada kompetensi anak. Standar
kompetensi sebagai acuan dalam menyiapkan lingkungan belajar anak.
g.
Dapat memberikan layanan anak
berkebutuhan khusus
Seharusnya
kurikulum tidak hanya digunakan untuk anak yang normal, namum seharusnya juga
diberikan kepada anak yang berkebutuhan khusus. Apalagi anak berkebutuhan
khusus membutuhkan layanan yang lebih ekstra dari pada anak yang normal.
h.
Menjalin hubungan dengan keluarga
dan masyarakat
Kurikulum
hendaknya dapat menunjukkan bagaimana membangun sinergi dengan keluarga dan
masyarakat sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai.
i.
Memberi perhatian tentang
kesehatan dan keselamatan anak
j.
Kurikulum yang dibangun hendaknya
melihat aspek keamanan dan kesehatan anak saat anak berada disekolah.
k.
Mengembangkan prosedur
pengelolaan lembaga
Kurikulum
hendaknya dapat menjabarkan dengan jelas prosedur manajemen atau pengelolaan
lembaga kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
l.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Sumber daya
manusia sangat penting dalam peningkatan pendidikan. Kurikulum hendaknya dapat
menggambarkan proses manajemen pembinaan sumber daya manusia yang terlibat di
lembaga.
m.
Penyediaan Sarana dan Prasarana
Sarana dan
prasarana begitu penting dalam instrumen pendidikan. Kurikulum yang baik dapat
menggambarkan penyediaan sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga. [5]
3. Komponen
Kurikulum
a.
Peserta Didik
Sasaran layanan
pendidikan anak usia dini adalah anak yang berada pada rentang usia 0-6 tahun.
Dalam UU SISDIKNAS No. 17 tahun 2010 pasal 109 ayat 2 disebutkan;
Program
Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan nonformal berfungsi
menumbuhkembangkan dan membina seluruh potensi anak sejak lahir sampai dengan
usia anak 6 (enam) tahun sehingga terbentuk prilaku dan kemampuan dasar sesuai
dengan tahap perkembangannya dalam rangka kesiapan anak memasuki pendidikan
lebih lanjut”.[6]
Dengan adanya
Undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa peserta didik PAUD adalah usia
0-6 tahun yang tidak terlayani di lembaga pendidikan anak usia dini misalnya di
Taman Pendidikan Anak, Kelompok Bermain, maupun Taman Kanak-kanak.
Sebenarnya dalam
hal ini orang tua ikut andil dalam pendidikan ini. Orang tua menjadi sasaran
yang tidak langsung. Orang tua diharapkan mendapatkan model pengasuhan yang
tepat sehingga orang tua dapat melanjutkan program pendidikan anak di rumah.
Dengan begitu pendidikan akan berlanjut dan tidak akan terputus. Orang tua
harus memahami bahwa pendidikan juga harus dilakukan di rumah, dan ini sangat penting
agar orang tua mengetahui karakteristik perkembangan anak.
b.
Pendidik
Pendidik di PAUD
adalah tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, yang berpartisipasi
dalam penyelenggaraan pendidikan. Jumlah pendidik disesuaikan dengan jumlah dan
usia anak yang dilayani. Untuk menjadi pendidik maka harus memenuhi beberapa
syarat, sebab mendidik anak tidaklah mudah. Apalagi pada usia awal perkembangan
mereka yang sangat berpengaruh pada perkembangannya di masa depan. Para
pendidik anak usia dini harus siap dalam menghadapi problema anak yang terkait
masalah psikologi, kognitif, dan kreativitas.
Pendidik di PAUD
harus berpendidikan minimal SMA atau sederajat, mendapatkan pelatihan PAUD, dan
bersedia bekerja secara sukarela.
[1] Asef Umar Fakhruddin, Sukses
Menjadi Guru TK-PAUD, (Jogjakarta: Bening, 2010), h. 37.
[2] M. Hariwijaya dan Bertiani Eka
Sukaca, PAUD Melejitkan,...h. 41.
[3] M. Hariwijaya dan Bertiani Eka
Sukaca, PAUD Melejitkan... h. 19.
[4] Conny R. Semiawan, Menu
Pembelajaran PADU, (Buletin PADU, Vol 2, 2003), h. 14.
[5] M. Hariwijaya dan Bertiani Eka
Sukaca, PAUD Melejitkan..., hlm 41-44
[6] Peraturan Pemerintah No. 17
Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, (Yogyakarta:
Pustaka Timur, 2010), h. 63.
0 Comments
Post a Comment