Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Modal awal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan manfaat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)


Peraturan menteri, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 4 tahun 2015, tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha MIlik Desa, pada Bab III pasal 17 tentang Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) modalnya bersumber dari APB Desa, dimana dalam APBDes sudah dianggarkan untuk keperluan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna meningkatkan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Selain dari APBDes, modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terdapat dari modal desa, seperti hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan atau mlembaga donor, bantuan pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa yang semuanya disalurkan melalui mekanisme APB Desa, serta aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang Aset Desa.

Selanjutnya ialah penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat dari Masyarakat desa, dimana modal tersebut berasal dari tabungan masyarakat atau simpanan masyarakat. Pada Bab X pasal 89 dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa hasil dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)dapat di manfaatkan untuk pengembangan usaha, artinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hadir untuk mengembangkan usaha-usaha masyarakat desa agar lebih meningkat lagi.

Selain dari pengembangan usaha juga hasil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa dimanfaatkan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Prinsip-prinsip pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) penting untuk dielaborasi atau diuraikan agar dipahami dan dipersepsikan dengan cara yang sama oleh pemerintah desa, anggota (penyerta modal), BPD, Pemkab, dan masyarakat. Terdapat 6 (enam) prinsip dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu:

1) Kooperatif, Semua komponen yang terlibat di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.

2) Partisipatif. Semua komponen yang terlibat di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

3) Emansipatif. Semua komponen yang terlibat di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.

4) Transparan. Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.

5) Akuntabel. Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif.

6) Sustainabel. Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam buku panduan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terdapat beberapa Karakteristik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), diantaranya:

1) Berbentuk Badan Hukum

2) Berusaha di bidang perekonomian (jasa, manufaktur, dan perdagangan)

3) Menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa

4) Modal terdiri dari penyertaan Pemdes dan penyertaan masyarakat

dengan perbandingan 51% dan 49%.

5) Menjadi salah satu sumber pendapatan Desa.

6) Memberikan layanan pada masyarakat.