Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Secara spesifik, pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah untuk menyerap tenaga kerja desa meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah. Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.
Kartasasmita (1997: 23) menyatakan bahwa secara konseptual pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak jauh berbeda dengan konsep-konsep pemberdayaan masyarakat yang sudah banyak dikenal dewasa ini, misalnya sebagai upaya memperkuat unsur-unsur keberdayaan untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang berada dalam kondisi yang tidak mampu dengan mengandalkan kekuatannya sendiri sehingga dapat keluar dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan, atau proses memampukan dan memandirikan masyarakat.
Kartasasmita (1997: 23) menyatakan bahwa secara konseptual pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak jauh berbeda dengan konsep-konsep pemberdayaan masyarakat yang sudah banyak dikenal dewasa ini, misalnya sebagai upaya memperkuat unsur-unsur keberdayaan untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang berada dalam kondisi yang tidak mampu dengan mengandalkan kekuatannya sendiri sehingga dapat keluar dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan, atau proses memampukan dan memandirikan masyarakat.
Konsep pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikemukakan disini berpijak pada pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan proses pemberdayaan potensi-potensi pembangunan yang ada di desa yang bersum ber dari, oleh, dan untuk masyarakat atau dengan kata lain dilaksanakan secara partisipatif.
Perubahan perilaku/sikap dan cara pandang masyarakat merupakan pondasi yang kokoh bagi terbangunnya lembaga masyarakat yang mandiri, melalui pemberdayaan para pelaku-pelakunya, agar mampu bertindak sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia luhur yang mampu menerapkan nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakatnya sehari-hari. Kemandirian lembaga masyarakat ini dibutuhkan sebagai wadah perjuangan kaum miskin, yang mandiri dan berkelanjutan dalam menyuarakan aspirasi serta kebutuhan mereka dan mampu mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik di tingkat lokal agar lebih berorientasi ke masyarakat miskin dan mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (“good governance”), baik ditinjau dari aspek ekonomi, lingkungan – termasuk perumahan dan permukiman, maupun social (Wahyudin Kessa 2015:12)
Penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode 1 sampai dengan 3 tahun. Tujuanya agar pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan dan kinerjanya menjadi terukur. Penyusunan rencana usaha dibuat bersama dengan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Point lain yang juga dibahas adalah melakukan proses rekruitmen dan sistem penggajian dan pengupahan. Untuk menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat dilakukan secara musyawarah. Namun pemilihannya harus didasarkan pada kriteria tertentu. Kriteria itu dimaksudkan agar pemegang jabatan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik (Wahyudin Kessa 2015: 14)
Selain tahap-tahap pembentukan, ada beberapa syarat yang harus di penuhi dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa pasal (5), syarat-syarat pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diantaranya yaitu:
Perubahan perilaku/sikap dan cara pandang masyarakat merupakan pondasi yang kokoh bagi terbangunnya lembaga masyarakat yang mandiri, melalui pemberdayaan para pelaku-pelakunya, agar mampu bertindak sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia luhur yang mampu menerapkan nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakatnya sehari-hari. Kemandirian lembaga masyarakat ini dibutuhkan sebagai wadah perjuangan kaum miskin, yang mandiri dan berkelanjutan dalam menyuarakan aspirasi serta kebutuhan mereka dan mampu mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik di tingkat lokal agar lebih berorientasi ke masyarakat miskin dan mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (“good governance”), baik ditinjau dari aspek ekonomi, lingkungan – termasuk perumahan dan permukiman, maupun social (Wahyudin Kessa 2015:12)
Penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode 1 sampai dengan 3 tahun. Tujuanya agar pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan dan kinerjanya menjadi terukur. Penyusunan rencana usaha dibuat bersama dengan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Point lain yang juga dibahas adalah melakukan proses rekruitmen dan sistem penggajian dan pengupahan. Untuk menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat dilakukan secara musyawarah. Namun pemilihannya harus didasarkan pada kriteria tertentu. Kriteria itu dimaksudkan agar pemegang jabatan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik (Wahyudin Kessa 2015: 14)
Selain tahap-tahap pembentukan, ada beberapa syarat yang harus di penuhi dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa pasal (5), syarat-syarat pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diantaranya yaitu:
- Atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa.
- Adanya potensi usaha ekonomi masyarakat.
- Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
- Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa.
- Tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa.
- Adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.
- Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
1. Sosialisasi Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Inisiatif sosialisasi kepada masyarakat Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa, BPD, KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa)6 baik secara langsung maupun bekerjasama dengan (i) Pendamping Desa yang berkedudukan di kecamatan, (ii) Pendamping Teknis yang berkedudukan di kabupaten, dan (ii) Pendamping Pihak Ketiga (LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan atau perusahaan). Langkah sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat Desa dan kelembagaan Desa memahami tentang apa BUM Desa, tujuan pendirian BUM Desa, manfaat pendirian BUM Desa dan lain sebagainya. Keseluruhan para Pendamping maupun KPMD melakukan upaya inovatif-progresif dalam meyakinkan masyarakat bahwa BUM Desa akan memberikan manfaat kepada Desa.
2. Pelaksanaan Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Secara praktikal, Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Musyawarah Desa ni membahas mengenai hal –hal sebagai berikut:
- potensi Desa yang dapat dikembangkan melalui pengelolaan usaha/bisnis.
- mengenali kebutuhan sebagian besar warga Desa dan masyarakat luar Desa.
- menentukan rancangan alternatif tentang unit usaha dan klasifikasi jenis usaha. Unit usaha yang diajukan dapat berbadan hukum (PT dan LKM) maupun tidak berbadan hokum
- penentuan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) termasuk didalamnya susunankepengurusan (struktur organisasi dan nama pengurus). Struktur organisasi menjadi bahan pembahasan dalam Musyawarah Desa dan nantinya akan menjadi bagian substantif dalam Perdes tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- merancang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
(5) PP Desa. AD/ART dalam Pasal 5 Permendesa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan norma derivatif dari Pasal 136 ayat (4) PP Desa, sehingga AD/ART tersebut dibahas dalam Musyawarah Desa agar prakarsa masyarakat Desa tetap mendasari substansi AD/ART.
3. Penetapan Perdes Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Susunan nama pengurus yang telah dipilih dalam Musdes, dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam penyusunan surat keputusan Kepala Desa tentang Susunan Kepengurusan BUM Desa.