A.
Pendidikan dengan Memberikan Hukuman
Ahmad Tafsir
menyatakan hukuman merupakan “adanya unsur menyakitkan, baik jiwa maupun badan”.[1] Syariat
Islam yang lurus dan adil serta prinsip-prinsipnya yang universal, sungguh
memiliki peran dalam melindungi kebutuhan-kebutuhan primer yang tidak bisa
dilepaskan dari kehidupan umat manusia. “Dalam hal ini para imam mujtahid dan
ulama ushul fiqh menggaris bawahinya pada lima perkara. Mereka
menamakannya sebagai adh-dharuriyyat Al-khams (lima keharusan) atau kulliyyat
al-khams. Yakni, menjaga agama, jiwa, kehormatan, akal dan harta benda”.[2]
Mereka berkata, "Sesungguhnya semua yang disampaikan dalam undang-undang
Islam, berupa hukum, prinssip dan syariat, semuanya bertujuan untuk menjaga dan
memelihara lima keharusan tersebut."
Untuk
memelihara masalah tersebut, syariat telah meletakkan berbagai hukuman yang
mencegah, bahkan bagi setiap pelanggar dan perusak kehormatannya akan merasakan
kepedihan. Hukuman-hukuman ini dikenal dalam syariat sebagai hudud dan ta'zir.
Yang dimaksud dengan hudud adalah hukuman yang telah ditentukan oleh
syariat yang wajib dilaksanakan karena Allah, sedangkan yang dimaksud dengan ta'zir
yaitu suatu istilah untuk hukuman atas jarimah-jarimah yang hukumannya belum
ditetapkan oleh syara’. Adapun ketetapan hukuman dalam Islam yaitu:
1) Had bagi yang keluar dari Islam (murtad)
adalah dibunuh. Jika ia tetap meninggalkan agama Islam atau terus membangkang
dan tidak menerima perintah bertobat. Jika sudah dibunuh, tidak dimandikan,
tidak dikafani, tidak dishalatkan, dan tidak dikubur di kuburan orang-orang
Islam.
2) Had bagi pembunuh adalah dibunuh, jika ia
membunuh dengan sengaja, sebagimana perintah Allah sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ
بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ
فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن
رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ) البقرة:
١٧٨(
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang
mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti
dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat)
kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu
adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang
melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS.
Al-Baqarah: 178).
3) Had bagi pencuri adalah dipotong tangannya
dari pergelangan, jika pencuri bukan karena kebutuhannya yang mendesak, sebgaimana
Firman Allah sebagai berikut:
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ
اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ)
المائدة: ٣٨(
Artinya: Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. Al-Maidah: 38).
4) Had menuduh orang lai berbuat zina (qadzaf)
adalah dicambuk sebanyak delapanpuluh kali dan tidak diterima persaksiannya.
Sesuai dengan firman Allah pada surat An-Nuur: 4 sebagai berikut:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ
الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ
ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَداً وَأُوْلَئِكَ هُمُ
الْفَاسِقُونَ) النور:
٤(
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka
itulah orang-orang yang fasik.(Qs. An-Nuur: 4).
5) Had zina: Dicambuk sebanyak seratus kali
cambukan, jika ia belum kawin, dan dirajam hingga mati jika ia sudah kawin.
Sesuai dengan firman Allah pada QS. An-Nuur: 2 sebagai berikut:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ
وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ
اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ) النور:
٢(
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan)
agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman.(Qs. An-Nuur: 2).
6) Had membuat kerusakan dibumi: Dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang atau diasingkan.
Menurut jumhur fuqaha’ di antaranya Asy-Syafi’I dan Imam Ahmad bahwa perampok jalanan
(penyamun) jika membunuh dan mengambil harta, mereka dibunuh dan tidak disalib,
tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang.[3]
Jika menakut-nakuti orang yang melakukan perjalanan dan tidak mengambil harta,
mereka diasingkan dari negerinya. Pendapat ini hampir sama dengan pendapatnya
Abu Hanifah. Imam (pemimpin) mempunyai
kebebasan untuk memilih hukuman yang sesuai dengan pendapatnya sebagai
pelajaran bagi orang lain dan sebagai jalan ntuk mencapai ketentraman. Sebagai
dasarnya adalah firman Allah dalam surat Al- Maidah: 33 sebagai berikut:
إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ
وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ
يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ
يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي
الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ)
المائدة: ٣٣(
Artinya:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik , atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar.( Qs. Al- Maidah: 33).
7) Had meminum khamar (minuman yang dapat
mengakibatkan mabuk) adalah dicambuk antara empatpuluh sampai delapanpuluh
kali.
8) Ta’zir adalah hukuman yang berupa memberi
pelajaran kepada pelaku jarimah dengan tujuan membuatnya jera. Dan hukuman
tidak ditentukan oleh Al-Qur’an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang
melanggar hak Allah dan hak hamba atau sesama manusia. Contohnya adalah memukul
anak usia 10 tahun apabila meninggalkan shalat.
Menurut hemat
penulis, jika pendidik memperhatikan pendidikan anak dari segi keimanannya,
membentuknya dalam pengawasan Allah dan takut kepada-Nya, maka ancaman-ancaman
Alquran dan Sunnah yang suci akan memberikan bekas yang besar dalam upaya
memperbaiki anak dan mencegahnya dari mendekati hal-hal yang diharamkan. Juga
telah kita bicarakan dalam Tanggung Jawab Pendidikan Keimanan tentang peran
yang wajib dilaksanakan pendidik dalam mendidik anak dari segi akidah dan membentuknya
dari segi Iman. Sehingga anak tumbuh dalam istiqamah, terdidik dalam
akhlak, dan ini adalah hukuman ancaman yang menjerakan, yang telah kita bahas
di atas.
Sebagai penutup
Abdullah Nashih Ulwan mengatakan, “sesungguhnya pendidik tidak boleh melalaikan
metode yang efektif dalam membuat anak jera. Metode-metode yang telah kita
terangkan adalah metode-metode terpenting dalam membuat anak jera”[4].
Di sini pendidik harus berlaku bijaksana dalam memilih dan memakai metode yang
paling sesuai. Tidak diragukan, bahwa metode-metode ini adalah bertingkat sesuai
dengan tingkatan anak dalam kecerdasan, kultur, kepekaan dan pembawaannya. Di
antara mereka ada yang cukup dengan isyarat dari kejauhan, yang menggetarkan
hatinya. Ada yang tidak jera, kecuali dengan pandangan cemberut dan marah yang
terus terang. Di antara mereka ada pula yang cukup dengan ancaman siksaan yang
akan dilaksanakan kemudian.
Pendidik yang
budiman, demikianlah berbagai metode pendidikan yang berpengaruh dan memberikan
bekas pada anak. Metode-metode tersebut, seperti telah kita ketahui merupakan
metode-metode esensial, praktis, dan efektif. Jika dapat dilaksanakan dengan
segala batasan dan persyaratannya, maka tidak diragukan lagi anak akan menjadi
manusia yang berarti, dihormati, dikenal di antara kaumnya sebagai orang yang
bertakwa, ahli beribadah, dan ihsan.
Kiranya sangat
keliru jika orang menyangka, bahwa “pendidikan dalam Islam tidak berdasarkan
pada prinsip-prinsip ini, terbentuk bukan pada metode metode ini, kecuali
pendidikan Rabbani, seperti pendidikan para Nabi”.[5] Ia
senantiasa berada dalam pengawasan Allah Taala, diciptakan oleh- Nya, yang
tidak mungkin ada kekurangan dan kesalahan sedikitpun. Islam dalam upaya
mendidik anak dari segi Iman, spiritual dan moral. Pendidikan dengan cara
memberi teladan yang baik, membuat anak akan mendapatkan sifat-sifat yang
utama, akhlak yang sempurna, meningkat pada keutamaan dan kehormatan. Tanpa
teladan yang baik, pengajaran dan nasehat, maka pendidikan tidak akan berguna.
Pendidikan
dengan kebiasaan, akan menjadikan anak berada dalam pembentukan edukatif dan
sampai pada hasil-hasil yang memuaskan Sebab, ini semua bersandarkan pada
metode memperhatikan dan mengawasi, berdasarkan bujukan dan ancaman, bertitik
tolak dari bimbingan dan pengarahan. Tanpa ini, pendidik akan seperti orang
yang menegakkan benang basah dan mengukir langit.
Dengan
pemberian nasehat, anak akan terpengaruh oleh kata-kau yang memberi petunjuk,
nasehat yang memberi bimbingan, kisah yang efektif, dialog yang menarik hati,
metode yang bijaksana dan pengarahan yang membekas. Tanpa ini, tak akan
tergerak perasaan anak, tidak akan bergerak hati dan emosinya, sehingga
pendidikan akan menjadi kering, tipis harapan untuk memperbaikinya.
Karenanya, jika
kita menginginkan kebaikan pada diri anak, kebahagiaan bagi masyarakat,
ketenteraman bagi negara, hendaknya metode-metode ini tidak kita abaikan. Dan
hendaknya kita berlaku bijaksana dalam memilih metode yang paling efektif dalam
situasi dan kcndisi tertentu. Semua ini bukanlah hal yang mustahil bagi Allah
Yang Maha Perkasa.[6]
0 Comments
Post a Comment