Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penerapan Metode Ganjaran dan Hukuman Dalam Pendidikan Islam


C. Penerapan Metode Ganjaran dan Hukuman Dalam Pendidikan Islam


Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa mendidik adalah segala usaha dan perbuatan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak dengan bermaksud memberi bimbingan atau pertolongan terhadap pertumbuhan mereka kearah kedewasaan denagan melarang misalnya, menasehati atau memberikan perintah, anjuran atau juga larangan. Corak pendidikan yang terakhir ini yang akan kita bahas lebih luas dalam tulisan ini.
Macam-macam hukuman
1)     Hukuman preventif
Yaitu hukuman yang dilakukan dengan maksud tidak terjadi pelanggaran atau mencegah anak didik agar jangan sampai melakukan pelanggaran
2)     Hukuman represif
Hukuman yang dilakukan karena adanya pelanggaran atau diadakannya setelah terjadi pelanggaran.
Beberapa petunjuk praktis memberikan hukuman :
1)     Seorang pendidik harus menghukum dengan bersikap adil
2)     Hukuman hendaklah berhubungan pelanggaran yang diperbuat
3)     Hendaknya dapat menimbulkan tanggung jawab
4)     Seorang pendidik harus menghukum kesalahan-kesalahan yang sungguh-sungguh saja jika baginya sudah tidak ada jalan lain .
5)     Dalam menghukum hendaklah berperasaan halus
6)     Hindari pula tindakan mengancam atau menakut-nakuti

Didalam ilmu pendidikan usaha-usaha atau perbuatan untuk mendidik disebut juga alat-alat pendidikan. Perlu kiranya digaris bawahi disini bahwa penggunaan alat pendidikan bukan hanya soal teknis melainkan mempunyai sangkut paut yang erat sekali dengan pribadi yang menggunakannya, seorang pendidik hendaknya dapat menyesuaikan diri dengan tujuan yang terkandung dalam alat tersebut, penggunaan dan pelaksanaannya juga hendaknya betul-betul timbul dari pribadi yang menggunakannya.
            Dalam proses pendidikan, yaitu dalam proses pembentukan kepribadian anak, kita mengenal apa yang disebut alat pendidikan. Alat pendidikan dipergunakan agar dalam pembentukan kepribadian anak itu dapat berjalan dengan baik. Alat-alat pendidikan yang kita kenal di antaranya adalah contoh dan teladan; ancaman dan ganjaran; perintah dan larangan; serta hukuman. serta larangan; dan perintah ganjaran; ancaman teladan; contoh adalah antaranya di kenal kita yang pendidikan Alat-alat baik. dengan berjalan dapat itu anak kepribadian pembentukan dalam agar dipergunakan Alat pendidikan. alat disebut apa mengenal anak, proses yaitu pendidikan.24
            Alat pendidikan berupa hukuman kadang-kadang memang terpaksa harus digunakan. Dalam kaitan ini, ada beberapa teori tentang hukuman yang dianut oleh beberapa ahli pendidikan. Rosseau memperkenalkan hukuman alam. Artinya, anak dihukum berdasarkan perbuatannya. Umpama main pisau dia terluka, memanjat dia terjatuh, dan mungkin patah tangannya. Hukuman alam ini bila dibiarkan akan berbahaya bagi si anak. Oleh sebab itu tidak banyak pendidik yang mempergunakan atau memakai teori ini. Ada lagi teori menjerakan, yakni anak dihukum agar ia tidak mengulangi perbuatan. Contohnya, bila terlambat datang ke sekolah ia tidak diperkenankan mengikuti jam pelajaran di mana ia terlambat.25
            Satu hal yang perlu diingat, yang sangat dilarang dalam dunia pendidikan adalah hukuman badan, termasuk memukul atau menampar anak didik. Apabila kita harus melaksanakan hukuman pada seorang anak, ada beberapa syarat yang harus kita penuhi. Pertama, menghukum tidak boleh dalam keadaan marah. Kedua, hukuman tidak boleh bersifat membalas dendam. Ketiga, hukuman harus ada hubungan dengan kesalahan, umpamanya mengotori lantai dia harus membersihkan lantai tersebut. Keempat, hukuman tidak boleh memalukan si anak.
            Jadi, kalau kita harus menghukum seorang anak, tenangkanlah diri, keluarlah dari kelas, tarik napas, dan bila sudah tenang masuklah kembali ke kelas dan laksanakanlah hukuman tersebut dengan mengikuti syarat-syarat tersebut di atas. Kalaupun hukuman badan akhirnya dengan sangat terpaksa dilakukan, maka harus dari pinggang ke bawah. Bagian-bagian lain dari tubuh sangat dilarang karena akan menyangkut kesehatan dan pertumbuhan anak di masa depan. Dan, yang menghukum adalah guru atau pendidik yang bersangkutan. Murid yang memukul kawannya justru harus dihukum oleh guru.
            Pemberian hukuman juga harus dilakukan sesuai dengan tingkat perkembangannya. Hukuman juga harus bersifat lebih mendidik, bukan malah menimbulkan kebencian dan rasa dipermalukan. Hukuman yang diberikan harus proporsional dengan tingkat pelanggaran, dan anak harus dibuat mengerti mengapa hal yang dilakukan itu salah.
            Konsistensi dalam memberikan hukuman atau ganjaran pun penting. Untuk kesalahan yang sama berikan hukuman yang sama, dan sebaliknya juga untuk hal yang baik. Apa yang benar dan baik hari ini, akan tetap benar esok hari. Jangan apa yang hari ini benar dan baik, besoknya menjadi hal yang dianggap salah dan patut dihukum.





24 Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan (Sebuah Analisa Psikologi dan Pendidikan),( Jakarta: Al-Husna, 1995),hal 19

25 Anwar, Qomari. Pendidikan Sebagai Karakter Budaya Bangsa,( Jakarta: UHAMKA Press, 2003), hal. 27