Pengertian Ganjaran Dan Hukuman
BAB II
GANJARAN DAN HUKUMAN
A.
Pengertian
Ganjaran Dan Hukuman
Ganjaran dan hukuman merupakan
alat pendidikan yang bersifat positif dan negatif, preventif dan korektif,
menyenangkan dan tidak menyenangkan. Adanya alat pendidikan dimaksudkan untuk
memberikan motivasi kepada siswa untuk belajar lebih giat lagi disamping
memberikan peringatan kepada siswa agar tidak mengulang perbuatan yang salah
yang telah dilakukannya saat belajar.
1. Ganjaran
Ganjaran adalah “Alat untuk medidik anak – anak supaya anak dapat merasa
senang, karena perbuatan atau pekerjaannya mendapat penghargaan.”1 Berdasarkan definisi ini dapay
ditegaskan bahwa ganjaran diberikan kepada anak didik sebagai imbalan terhadap
hasil usaha atau prestasi yang telah dicapainya. Dengan adanya ganjaran
dimungkinkan anak didik akan terangsang dan terbiasa melakukan perbuatan yang baik.
Dalam definisi lain disebutkan
bahwa ganjaran merupakan “ Sesuatu yang diberikan kepada orang lain karena
sudah bertingkah laku sesuai dengan yang dikehendaki, yakni mengikuti peraturan
dan tata tertib yang telah ditentukan sekolah.2
Pengertian ini memberikan
gambaran bahwa ganjaran diberikan karena seorang siswa sudah mengikuti
peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Misalnya, siswa masuk tepat
pada waktunya, belajar didalam kelas dengan baik, mengerjakan tugas yang
diberikan guru dan lain – lain.
Dalam kaitan ini imam Al –
Ghazali memberikan komentar seperti dikutip oleh Zainudin dkk dalam bukunya “
Seluk Beluk Pendidikan oleh Al – Ghazali” yakni ganjaran yang diberikan kepada
anak karena “Kemudian pada sewaktu –
waktu pada si anak itu telah nyata budi pekerti yang baik dan perbuatan yang
terpuji maka seyogyanya ia dihargai, dibalas dengan sesuatu yang
menggembirakan dan dipuji di hadapan
orang banyak (diberi hadiah)”.[1]
Pendapat imam Al – Ghazali ini memberikan
penegasan bahwa ganjaran dapat diberikan bilamana anak didik melakukan sesuatu
yang baik, yakni belajar dengan tekun dan serius dan melakukan pekerjaan yang
ditugaskan oleh guru. Dalam
kaitan ini imam Al – Ghazali membagi ganjaran menjadi 3 bagian seperti
dijelaskan pada kutipan berikut:
a)
Penghormatan (penghargaan), baik berupa kata –
kata maupun dengan isyarat. Penghormatan dengan kata – kata misalnya, baik,
bagus, baik sekali, pintar dan lain – lain. Penghormatan dengan isyarat seperti
anggukan dengan kepala dengan wajah berseri – seri, menunjukkan jempol, tepuk
tangan, menepuk bahu dan lain – lain.
b)
Hadiah, yaitu ganjaran yang berupa pemberian
sesuatu\materi yang bertujuan untuk menggembirakan anak. Hadiah tidak perlu
berupa barang yang mahal harganya asal pantas saja. Dan lebih baik jangan
sering dilakukan tapi hendaknya diberikan pada saat yang tepat dan bila memeng
dianggap perlu diberikan, misalnya pada anak yang kurang mampu tapi
berprestasi.
c)
Pujian
dihadapan orang banyak.
Ganjaran yang berupa pujian
ini dapat diberikan dihadapan teman – teman sekelas satu sekolahan ataupun
dihadapan teman – teman dan orang tua wali murid, seperti pada waktu penerimaan
raport atau kenaikan kelas.[2]
Berdasarkan kutipan di atas
semakin meemperjelas makna ganjaran, dan semakin memberikan kemudahan bagi kita
untuk mengetahui apa sebenarnya ganjaran itu. Refleksi pada kutipan di atas
mengandung makna bahwa berbagai macam ganjaran dapat diberikan kepada siswa
sebagai upaya menghargai hasil usahanya dalam belajar. Contohnya
antara lain:
1. Guru mengangguk –
angguk tanda senang dan membenarkan suatu jawaban yang diberikan oleh seorang
anak.
2. Guru memberikan kata
– kata yang menggembirakan (pujian) seperti :
“ Rupanya sudah baik pula tulisanmu, Min. Kalau kamu terus
berlatih , tentu akan lebih baik lagi” .
3. Pekerjaan dapat juga
menjadi ganjaran.Contoh : “Engkau akan saya beri hitungan yang lebih sukar
sedikit, Ali, karena yang nomor 3 ini rupa – rupanya agar terlalu baik engkau
kerjakan.
4. Ganjaran yang
ditunjukkan kepada seluruh kelas sering kali sangat perlu. Misalnya :”Karena
saya lihat engkau sekalian telah bekerja dengan baik dan lekas selesai,
sekarang saya (Bapak guru) akan mengisahkan sebuah kisah yang bagus sekali
“.
5. Ganjaran untuk semua
kelas dapat juga berupa bernyanyi, pergi berdarmawisata.
6. Ganjaran dapat juga
berupa benda – benda yang menyenangkan dan berguna bagi anak – anak. Misalnya
buku, pensil gula – gula atau makanan yang lain. Tatapi dalam hal ini guru
harus sangat berhati – hati dan bijaksana; sebab, dengan benda – benda
itu,mudah benar ganjaran berubah menjadi “upah” bagi murid – murid.[3]
Contoh – contoh yang diuraikan
diatas memberikan penjelasan bahwa ganjaran lebih mendekatkan pada makna
pemberian hadiah atau penghargaan terhadap suatu hasil usaha yang dilakukan
oleh siswa baik secara individu maupun kelompok di dalam suatu proses
pengajaran. Namun yang perlu diperhatikan agar ganjaran yang diberikan oleh
guru tidak berubah menjadi “upah” atau ganti rugi dari sejumlah pekerjaan yang
dilakukan oleh siswa sebagai salah persepsi dari siswa .
Untuk memberikan ganjaran
kepada siswa, guru perlu mempertimbangkan beberapa syarat yang harus dipenuhi,
antara lain:
1. Untuk memberikan
ganjaran yang paedagosis perlu sekali guru mengenal betul – betul murid –
muridnya dab tahu menghargai dengan tepat. Ganjaran dan penghargaan yang salah
dan tidak tepat dapat membuat akibat yang tidak diinginkan.
2. Ganjaran yang diberikan
kepada seorang anak janganlah hendaknya menimbulkan rasa cemburu atau iri hati
bagi anak yang lain yang merasa pekrjaannya juga lebih baik, tetapi tidak
mendapat ganjaran.
3. Memberi ganjaran
hendaknya hemat, Terlalu kerap atau terus menerus memberi ganjaran dan
peghargaan akan menjadi hilang arti ganjaran tersebut sebagai alat
pendidikan
4. Janganlah memberikan
ganjaran dengan menjanjikan lebih dahulu sebelum anak – anak menunjukkan hasil
kerjanya ; apalagi bagi ganjaran yang diberikan kepada seluruh kelas. Ganjaran
yang telah dijanjikan terlebih dahulu, hanyalah akan memburu – buru anak – anak
dalam kerjanya, dan akan membawa kesukaran – kesukaran bagi beberapa anak yang
kurang pandai.
5. Pendidik harus
berhati – hati dalam memberikan ganjaran, jangan sampai ganjaran yang diberikan
kepada anak – anak diterimanya sebagai upah daripada jerih payah yang telah
dilakukannya.[4]
Dengan memenuhi syarat –
syarat di atas dimungkinkan bagi guru untuk memberikan ganjaran secara baik
kepada siswa selama dalam proses
pengajaran berlangsung supaya memotivasi siwa agar belajar dengan baik dan
benar di sekolah maupun di rumah.
Ganjaran dapat dibedakan
menjadi dua hal, yakni ganjaran secara jasmani berupa suatu benda atau nilai
prestasi sebagai hadiah yang diberikan kepada siswa sehingga siswa merasa
senang atas usaha yang dilakukannya dalam belajar. Sementara itu ganjaran
secara rohani berupa pujian, sanjungan dan motivasi agar siswa merasa
diperhatikan dan bersemangat untuk belajar dan memacu prestasi yang telah dicapainya. Dalam konsep Al – qur’an dapat dikemukakan
tentang ganjaran sebagaimana bunyi ayat berikut ini:
إِنَّ
الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ جَنَّاتُ النَّعِيمِ , خَالِدِينَ فِيهَا وَعْدَ اللَّهِ حَقّاً وَهُوَ الْعَزِيزُ
الْحَكِيمُ) لقمان: ٨-٩(
Artinya: Sesungguhnya
orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal –amal sholeh, bagi mereka surga
– surga yang penuh kenikmatan. Kekal mereka di dalamnya, sebagai janji allah
yang benar. Dialah yang maha perkasa lagi maha bijaksana. (QS. Luqman : 8 –
9).
Ayat ini memberi penegasan
bahwa allah akan membalas setiap perbuatan orang yang beriman dan mengerjakan
amal – amal sholeh denga menempatkan setiap muslim pada surga yang telah
dijanjikan allah, dan mereka kekaL di dalamnya. Amal –amal sholeh yang dapat
dilakukan adalah berbuat kebaikan dengan orang lain seperti membantu\ menolong
orang yang sedang kesussahan, bersedekah dan berinfaq.
Kamudian mengajarkan ilmu
pengetahuan kepada orang lain sehingga orang lain menjadi pandai atau mahir
dalam sesuatu ilmu pengetahuan juga diberikan allah ganjaran berupa surga dan
kemuliaan sebagaimana hadist rasulullah berikut ini :
وعن
ابن مسعودرضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلي الله عليه وسلم يقول: نضرالله امر
أمرأسمع منا شيـــأ فبلغه كماسمعه فرب مبلغ اوعى من سا مع (رواه الترمذى)7
Artinya: Ibnu
Mas’ud ra berkata : Saya telah mendengar rasulullah SAW bersabda: Allah akan
memberi cahaya yang berkilauan kepada seseorang yang telah meedengar ajaranku
lalu disampaikannya kepada orang lain sebagaimana pendengarannya. Adakalanya
orang yang disampaikan padanya lebih mengerti dari pendengaran itu sendiri (HR. Attirmidzi).
Hadist ini begitu tegas menjelaskan bahwa Allah akan
memberikan kamuliaan dalam bentuk cahaya yang berkilauan pada diri seseoranh
yang menyampaikan ajaran agama maupun ilmu pengetahuan kepada orang lain. Hal
ini menunjukkan bahwa sesuatu yang baik dilakukan akan mendapat ganjaran yang
baik pula di sisi allah. Demikianlah ajaran agama menjelaskannya.
2. Hukuman
Hukuman adalah “Penderitaan yang diberikan atau
ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orang tua,guru, dan sebagainya)
sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan, atau kesalahan”.8 Pengertian ini memberikan penegasan
bahwa hukuman dijatuhkan kepada seseorang sebagai akibat pelanggaran ,
kejahatan, atau kesalahan yang dilakukannya.
Dalam pengertian lain dijelaskan tentang makna hukuman,
yakni: “Suatu perbuatan dimana seseorang sadar dan sengaja menjatuhkan nestapa
dengan orang lain dengan tujuan untuk memperbaiki atau melindungidirinya
sendiri dari kelemahan jasmani dan rohani, sehingga terhindar dari segala macam
pelanggaran”.9
Berdasarkan pengertian ini menegaskan bahwa hukuman
diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan anak didik
dan melindungi dirinya dariperbuatan yang kurang baik seghingga anak didik
tidak melakukan kesalahan.
Di sisi lain makna hukuman adalah “Sesuatu yang diberikan
kepada orang lain untuk membuat agar orang lain tersebut mengalami perasaan
tidak senang untuk selanjutnya mengurangi perilaku yang yang menyebabakan dia
dihukum.10 Pengertian ini
menegaskan bahwa hukuman merupakan satu bentuk terapi yang diberikan kepada
seseorang agar ia mengurangi perilaku yang kurang baik yang menyebabkan ia
dikenai hukuman.
Dalam dunia pendidikan, menurut Syamsul Bahri dan Aswan
Zain menyebutkan bahwa hukuman adalah:
Reinforcement
yang negatif, tetapi diperlukan dalan pendidikan. Hukuman dimaksud di sini tidak seperti hukuman
penjara atau hukuman potong tangan. Tetapi hukuman adalah hukuman yang bersifat
mendidik . Hukuman yang mendidik inilah yang diperlukan dalam pendidikan.
Kesalahan anak didik karena melanggar disiplin dapat diberikan hukuman berupa
sanksi menyapu lantai, mencatat bahan pelajaran yang ketinggalan, atau apasaja
yang sifatnya mendidik.11
Hukuman diberikan oleh guru
kepada siswa sebagai upaya menyadarkan siswa dari kesalahan, pelanggaran atau
kejahatan yang dilakukannya. Adanya hukuman yang dibrikan oleh guru dimaksudkan
untuk memberi peringatan dan rasa jera kepada siswa unutuk tidak mengulangi
kesalahan yang telah dilakukannya ketika belajar yang menyebabkan terganggunya
proses pengajaran di dalam kelas. Dengan adanya hukuman menumbuhkan kesadaran
bagi siswa bahwa apa yang dilakukannya salah dan tidak patut untuk
diulangi.
Sebagai alat pendidikan, maka
hukuman adalah : “Tindakan yang dijatuhkan kepada anak secara sadar dan sengaja
menimbulkan nestapa itu anak akan menjadi sadar akan perbuatannya dan berjanji
di dalam hatinya untuk tidak mengulanginya”.12
Defenisi ini memberikan penegasan bahwa hukuman diberi untuk mendidik anak
unutk tidak lagi mengulangi kesalahan yang telah dilakukannya sebelumnya.
Untuk itu, maka hukuman dapat
:
a) Senantiasa merupakan
jawaban atas suatu pelanggaran.
b) Sedikit – banyaknya
selalu bersifat tidak menyenangkan .
c) Selalu bertujuan
kearah perbaikan, hukuman itu hendaklah diberikan untuk kepentingan anak itu
sendiri.
Dengan demikian hukuman
diberikan dimaksudkan untuk mendidik anak agar menyadari bahwa perbuatan yang
dilakukannya adalah salah dan berusaha tidak mengulangi di kemudian hari.
Kemudian memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dengan mengoreksi mengapa
kesalahan itu bisa terjadi.
Dalam dunia pendidikan,
hukuman merupakan hal yang wajar, bilamana hukuman yang diberika kepada anak
didik memberikan sumbangan bagi perbaikan moral anak didik. Artinya terjadi
keinsyafan pada diri anak didik atas kesalahan yang dilakukannya dan berusaha
memperbaiki dan tidak melakukannya lagi.
Hukuman dianggap efektif
apabila dapat memotivasi anak didik untuk berusaha tidak mengulangi kesalahan
yang dilakukannya sebelumnya dan menyesal telah melakukannya. Dan akibat
hukuman yang diberikan kepada anak didik tidak membuat ia dendam atau merasa
dikucilkan dan merasa harga dirinya telah tiada.Untuk itu guru harus dapat
mengantisipasinya sedemikian rupa, agar anak didik menerimanya dengan
sewajarnya dan sadar bahwa itu merupakan akibat kesalahan yang
dilakukannya.
Hukuman tidak mutlak diberikan
langsung kepada anak didik apabila melakukan kesalahan. Pada tahap pertama,
anak diberi kesempatan untuk memperbaiki sendiri kesalahan yang dilakukannya,
sehingga ia mempunya rasa kepercayaan terhadap dirinya dan ia menghormati
dirinya kemudiam ia merasakan akibat perbuatan tersebut. Akhirnya ia sadar dan
insyaf terhadap kesalahan yang dilakukannya dan berjanji di dalam hati unutk
tidak mengulangi lagi kesalahan yang pernah dilakukannya.
Apabila tahap pertama ini
belum berhasil, maka dilanjutkan pada tahap kedua, yakni memberikan teguran,
peringatan dan nasihat – nasihat. Ketika memberikan teguran, peringatan dan
nasihat dianjurkan untuk bersikap bijaksana, singkat dan berisi, halus tutur
katanya , dan jangan terlalu banyak mencela.
Apabila tahap kedua ini belum
berhasil, maka dilanjutkan pada tahap ketiga, yakni memberikan hukuman kepada
anak didik dengan hukuman yang seringan – ringannya dan tidak terlalu
menyakitkan. Dengan demikian hukuman boleh diberikan dalam batas yang wajar dan
tidak terlalu menyakitkan badan dan jiwa anak, apabila sampai menjadikannya
cacat tubuh.Hukuman diberikan kalau anak betul – betul bandel dan kurang ajar
yang berlebih – lebihan.
Untuk mengarahkan siswa agar tidak
lagi mengulangi kesalahan yang telah dilakukannya, maka upaya perbaikan menjadi
bagian dari pembinaan dan pendidikan yang dilakukan oleh guru di sekolah. Hal
ini sebagaimana makna hukuman yakni :
Suatu perbuatan, dimana kita secara sadar dan
sengaja menjatuhkan nestapa kepada orang lain, yang baik dari kejasmanian dan
segi kerohanian orang lain itu mempunyai kelemahan dibanding denga diri kita,
dan oleh karena itu kita mempunyai tanggung jawab untuk membimbingnya dan
melindunginya.13
Defenisi ini memberikan
penegasan bahwa hukuman merupakan suatu penderitaan yang diberikan kepada
seseorang baik disengaja maupun tidak di sengaja yang dilakukan untuk membuat
orang menderita baik jasmani maupun rohani karena kesalahan yang telah
dilakukannya akan menjadi tanggung jawab kita unutk membimbing dan
melindunginya.
Hukuman secara jasmani adalah
dengan menugaskan agar siswa berdiri di depan kelas, disuruh mengerjakan
menulis pelajaran atau meresume pelajaran sebagai akibat kesalahan yang
dilakukannya selama mengikuti pelajaran di dalam kelas.
Sementara itu hukuman rohani
berupa teguran, larangan atau peringatan secaralangsung melalui lisan maupun
tulisan yang dimaksudkan agar siswa takut , sadar dan berusaha tidak mengulangi
perbuatan salah yang dilakukannya pad saat kegiatan belajar berlangsung.
Untuk menghindari adanya perbuatan sewenang – wenang dari pihak yang
menerapkan hukuman terhadap anak didik, berikut ini beberapa petunjuk dalam
menerapkan hukuman, antara lain:
a. Penerapan disesuaikan
dengan besar kecinya kesalahan.
b. Penerapan hukuman
disesuaikna dengan jenis, usia dan sifat anak.
c. Penerapan hukuman
dimulai dari yang kecil.
d. Jangan lekas
mengetrapan sebelum diketahui sebab musababnya, karena mungkin penyebabnya terletak
pada situasi atau pada peraturan atau pada pendidik.
e. Jangan menetapkan
hukuman pada saat marah, emosi atau sentimen.
f.
Jangan
sering mengetrapkan hukuman.
g. Sedapat mungkin
jangan mempergunakan hukuman badan, melainkan pilihlah hukuman yang paedagosis.
h. Perhitungkan akibat –
akibat yang mungkin timbul dalam hukuman tersebut.
i. Berilah bimbingan
pada si terhukum agar menginsyafi atas kesalahannya.
j. Pelihara hubungan \
jalinan cinta kasih sayang antara pendidik yang mengetrapkan dengan anak didik
yang dikenai hukuman, sekira terganggu hubungan tersebut harus diusahakan
pemulihannya.14
Dengan beberapa petunjuk yang
diberikan di atas memmungkinkan guru dapat memberikan hukuman dengan sebaik –
baiknya dan tidak menimbulkan masalah bagi siswa yang diberi hukuman oleh guru.
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa hukuman harus diberikan guru didasarkan
pada beberapa pertimbangan di bawah ini :
a) Hukuman harus ada hubungannya dengan kesalahan.
b) Hukuman harus disesuiakan dengan kepribadian
anak.
c) Hukuman harus diberi dengan adil.
d) Guru sanggup memberi maaf setelah hukuman itu
dijalankan.15
Dengan berpedoman kepada empat
point ini besar kemungkunan siswa tidak akan mudah mangulangi kesalahan yang
telah diperbuatnya, asal terus mendapat bimbingan dari guru di sekolah.
Dalam konsep Al- qur’an juga
memberikan tuntunan mengenai hukuman sebagai akibat tidak melaksanakan perintah
dan larangan Allah SWT sebagaimana dijelaskan pada ayat ini:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن
يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُوْلَـئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن
يَدْخُلُوهَا إِلاَّ خَآئِفِينَ لهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي
الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (البقرة:۱۱٤)
Artinya: Dan siapa orang yang lebih aniaya daripada
orang yang menghalang – halangi menyebut nama allah dalam masjid – masjidnya,
dan berusaha untuk merobohkannya ? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke
dalamnya (masjid allah), kecuali dengan rasa takut kepada allah.Mereka di dunia
mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat ( Qs. Al-baqarah
: 114 )
Ayat diatas secara tegas memberikan penjalasan bahwa adalah satu kerugian
bagi setiap orang yang menghalang – halangi orang untuk melaksanakan amal ibadah
di dalam masjid. Allah menegaskan bahwa bagi mereka akan mendapat siksa di
dunia mendapat kehinaan dari manusia dan di akhirat akan dihukum atau di siksa
denga siksa yang amat pedih. Hal ini adalah satu bentuk larangan kepada umat
untuk jangan coba – coba melarang orang untuk melakukan kebaikan.
Maksud
orang berbeda-beda dalam memberi hukuman hal ini sangat bertalian erat dengan
pendapat orang tentang teori-teori hukuman:
1) Teori pembalasan
Teori
inilah yang tertua hukuman diadakan sebagai pembalasan dendam terhadap kelainan
dan pelanggaran yang dilakukan seseorang. Tentu saja teori ini tidak bisa digunakan
dalam dunia pendidikan diantaranya adalah :
2) Teori perbaikan
Menurut
teori ini hukuman diadakan untuk membasmi kejahatan yang bertujuan untuk memperbaiki
seseorang yang pernah berbuat kejahatan agar jangan berbuat hal yang serupa
3) Teori perlindungan
Menurut
teori ini Hukuman diadakan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan yang
tidak wajar
4) Teori ganti rugi
Atau
hukuman adalah diadakan untuk mengganti kerugian yang telah diderita akibat
kejahatan atau pelanggaran. Dalam teori pendidikan teori ini masih belum cukup.
Sebab dengan hukuman semacam itu anak mungkin menjadi tidak merasa bersalah
atau berdosa karena kesalahannya itu terbayar dengan hukuman, dan yang terakhir
5) Teori menakut-akuti
Hukuman
diadakan untuk menimbulkan perasaan takut akan akibat perbuataannya yang
melanggar itu sehingga ia akan selalu takut melakukan perbuatan tiu dan
meninggalkannya.
Dari
uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa tiap teori itu masih belum
lengkap karena masing-masing hanya mencakup satu aspek saja. Dan tiap-tiap
teori yang tadi saling membutuhkan kelengkapan dari teori yang lain. Dengan
singkat tujuan paedagogis dari hukuman ialah memperbiki tabiat dan tingkah laku
anak didik untuk mendidik mereka kearah kebaikan
Dalam kaitannya dengan hukuman mendidik, dapat diambil pelajaran dari
apa yang dikemukakan oleh rasulullah SAW dalam hadistnya berikut ini :
وعن
عمروبن شعيب عن جده رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلي ا لله عليه وسلم:
مروأأولادكم بالصلا ة وهم ابنا ء سبع سنتين واضربوهم عليها وهم
ابناءعشروفرقوابينهم في المضا جع حديث حسن،(رواه ابوداود)16
Artinya: Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari neneknya
ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : Suruhlah anakmu sholat pada waktu umur
tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan sholat jiak telah berumur
sepuluh tahun. Dan
pisahkan anak laki- laki dengan anak perempuan dalam tempat tidur mereka.
(HR. Abu Daud).
Hadist ini menegaskan bahwa
dianjurkan pada setiap orang tus unutk menyuruh anaknya melakukan ibadah sholat
dalam umur tujuh tahun. Apabila anak sampai umur 10 tahun tidak mengerjakan
ibadah sholat, maka dapat dipukul, dalam arti memukul unutk mendidik anak agar
mau melaksanakan ibadah sholat.
Dari hadist ini dapat dipahami
bahwa hukuman merupakan salah satu bentuk tindakan preventif atau untuk
mencegah seseorang lalai melakukan tugas atau kewajibannya yang harus
dipikulnya. Dari hadist ini bahwa tindakan hukuman dilakukan setelah adanya
perintah untuk melakukan , bila tidak ditaati baru dihukum.
Sanksi dalam pendidikan
mempunyai arti penting, pendidikan yang terlalu lunak akan membentuk pelajar
kurang disiplin dan tidak mempunyai keteguhan hati. Sanksi tersebut dapat
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, dengan teguran, kemudian diasingkan
dan terakhir dipukul dalam arti tidak untuk menyakiti tetapi untuk mendidik.
Kemudian dalam menerapkan sanksi fisik hendaknya dihindari kalau tidak
memungkinkan, hindari memukul wajah, memukul sekedarnya saja dengan tujuan
mendidik, bukan balas dendam. Alternatif lain yang mungkin dapat dilakukan
adalah;
1) Memberi nasehat dan
petunjuk.
2) Ekspresi cemberut.
3) Pembentakan.
4) Tidak menghiraukan murid.
5) Pencelaan disesuaikan
dengan tempat dan waktu yang sesuai.
6) Jongkok.
7) Memberi pekerjaan
rumah/tugas.
8) Menggantungkan cambuk
sebagai simbol pertakut.
9) Alternatif terakhir adalah
pukulan ringan.
Hal yang menjadi prinsip dalam
memberikan sanksi adalah tahapan dari yang paling ringan, sebab tujuannya
adalah pengembangan potensi baik yang ada dalam diri anak didik.
[1] Zainuddin dkk, Seluk Beluk Pendidikan
Dari Al-Gazali,( Jakarta: Bumi
Aksara, 2001), hal. 85
[2] An-Nahlawi, Penyunting M.D Dahlan, Prinsip-Prinsip
Metoda Pendidikan Islam, Dalam Keluarga, Di Sekolah dan Di Masyarakat, (
Bandung : Diponogoro, 2002 ). 85-86.
[3] Hasan Langgulung,
Asas-asas Pendidikan Islam, Cet.Ke-5,(Jakarta :PT.Pustaka
Al-Husna Baru,2003),hal.16
[4] M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam; Tinjauan
Teoritis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner, Edisi
Revisi,(Jakarta : Bumi Aksara, 2003),hal.158
9 Abudin Nata, Filsafat Pendidikan Islam,
Cet, I (Jakarta:Logos wacana Ilmu, 2007).hal.45
10 Padhlan mudhafir, Krisis Dalam Pendidikan Islam, Cet. I (, Jakarta: Al-Mawardi Prima2000).hal. 182
14 Armai Arief, Pengantar Ilmu Dan
Metodologi Pendidikan Islam, Cet. I (Jakarta: KDI, 2002 ).hal. 156
Post a Comment for "Pengertian Ganjaran Dan Hukuman"