-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengertian Ganjaran Dan Hukuman


BAB II
GANJARAN DAN HUKUMAN


A.    Pengertian Ganjaran Dan Hukuman



Ganjaran dan hukuman merupakan alat pendidikan yang bersifat positif dan negatif, preventif dan korektif, menyenangkan dan tidak menyenangkan. Adanya alat pendidikan dimaksudkan untuk memberikan motivasi kepada siswa untuk belajar lebih giat lagi disamping memberikan peringatan kepada siswa agar tidak mengulang perbuatan yang salah yang telah dilakukannya saat belajar. 
1. Ganjaran 
             Ganjaran adalah “Alat untuk medidik anak – anak supaya anak dapat merasa senang, karena perbuatan atau pekerjaannya mendapat penghargaan.”1 Berdasarkan definisi ini dapay ditegaskan bahwa ganjaran diberikan kepada anak didik sebagai imbalan terhadap hasil usaha atau prestasi yang telah dicapainya. Dengan adanya ganjaran dimungkinkan anak didik akan terangsang dan terbiasa melakukan perbuatan yang baik. 
Dalam definisi lain disebutkan bahwa ganjaran merupakan “ Sesuatu yang diberikan kepada orang lain karena sudah bertingkah laku sesuai dengan yang dikehendaki, yakni mengikuti peraturan dan tata tertib yang telah ditentukan sekolah.2
Pengertian ini memberikan gambaran bahwa ganjaran diberikan karena seorang siswa sudah mengikuti peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Misalnya, siswa masuk tepat pada waktunya, belajar didalam kelas dengan baik, mengerjakan tugas yang diberikan guru dan lain – lain.  
Dalam kaitan ini imam Al – Ghazali memberikan komentar seperti dikutip oleh Zainudin dkk dalam bukunya “ Seluk Beluk Pendidikan oleh Al – Ghazali” yakni ganjaran yang diberikan kepada anak karena  “Kemudian pada sewaktu – waktu pada si anak itu telah nyata budi pekerti yang baik dan perbuatan yang terpuji maka seyogyanya ia dihargai, dibalas dengan sesuatu yang menggembirakan  dan dipuji di hadapan orang banyak (diberi hadiah)”.[1]   
Pendapat imam Al – Ghazali ini memberikan penegasan bahwa ganjaran dapat diberikan bilamana anak didik melakukan sesuatu yang baik, yakni belajar dengan tekun dan serius dan melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh guru. Dalam kaitan ini imam Al – Ghazali membagi ganjaran menjadi 3 bagian seperti dijelaskan pada kutipan berikut:
a)          Penghormatan (penghargaan), baik berupa kata – kata maupun dengan isyarat. Penghormatan dengan kata – kata misalnya, baik, bagus, baik sekali, pintar dan lain – lain. Penghormatan dengan isyarat seperti anggukan dengan kepala dengan wajah berseri – seri, menunjukkan jempol, tepuk tangan, menepuk bahu dan lain – lain. 
b)          Hadiah, yaitu ganjaran yang berupa pemberian sesuatu\materi yang bertujuan untuk menggembirakan anak. Hadiah tidak perlu berupa barang yang mahal harganya asal pantas saja. Dan lebih baik jangan sering dilakukan tapi hendaknya diberikan pada saat yang tepat dan bila memeng dianggap perlu diberikan, misalnya pada anak yang kurang mampu tapi berprestasi.  
c)          Pujian dihadapan orang banyak.
Ganjaran yang berupa pujian ini dapat diberikan dihadapan teman – teman sekelas satu sekolahan ataupun dihadapan teman – teman dan orang tua wali murid, seperti pada waktu penerimaan raport atau kenaikan kelas.[2]                                                                                                                             
Berdasarkan kutipan di atas semakin meemperjelas makna ganjaran, dan semakin memberikan kemudahan bagi kita untuk mengetahui apa sebenarnya ganjaran itu. Refleksi pada kutipan di atas mengandung makna bahwa berbagai macam ganjaran dapat diberikan kepada siswa sebagai upaya menghargai hasil usahanya dalam belajar. Contohnya antara lain:    
1.     Guru mengangguk – angguk tanda senang dan membenarkan suatu jawaban yang diberikan oleh seorang anak.
2.     Guru memberikan kata – kata yang menggembirakan (pujian) seperti :
      “ Rupanya sudah baik pula tulisanmu, Min. Kalau kamu terus berlatih , tentu akan lebih baik lagi” .
3.     Pekerjaan dapat juga menjadi ganjaran.Contoh : “Engkau akan saya beri hitungan yang lebih sukar sedikit, Ali, karena yang nomor 3 ini rupa – rupanya agar terlalu baik engkau kerjakan. 
4.     Ganjaran yang ditunjukkan kepada seluruh kelas sering kali sangat perlu. Misalnya :”Karena saya lihat engkau sekalian telah bekerja dengan baik dan lekas selesai, sekarang saya (Bapak guru) akan mengisahkan sebuah kisah yang bagus sekali “.   
5.     Ganjaran untuk semua kelas dapat juga berupa bernyanyi, pergi berdarmawisata.
6.     Ganjaran dapat juga berupa benda – benda yang menyenangkan dan berguna bagi anak – anak. Misalnya buku, pensil gula – gula atau makanan yang lain. Tatapi dalam hal ini guru harus sangat berhati – hati dan bijaksana; sebab, dengan benda – benda itu,mudah benar ganjaran berubah menjadi “upah” bagi murid – murid.[3]   

Contoh – contoh yang diuraikan diatas memberikan penjelasan bahwa ganjaran lebih mendekatkan pada makna pemberian hadiah atau penghargaan terhadap suatu hasil usaha yang dilakukan oleh siswa baik secara individu maupun kelompok di dalam suatu proses pengajaran. Namun yang perlu diperhatikan agar ganjaran yang diberikan oleh guru tidak berubah menjadi “upah” atau ganti rugi dari sejumlah pekerjaan yang dilakukan oleh siswa sebagai salah persepsi dari siswa .
Untuk memberikan ganjaran kepada siswa, guru perlu mempertimbangkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1.     Untuk memberikan ganjaran yang paedagosis perlu sekali guru mengenal betul – betul murid – muridnya dab tahu menghargai dengan tepat. Ganjaran dan penghargaan yang salah dan tidak tepat dapat membuat akibat yang tidak diinginkan.
2.     Ganjaran yang diberikan kepada seorang anak janganlah hendaknya menimbulkan rasa cemburu atau iri hati bagi anak yang lain yang merasa pekrjaannya juga lebih baik, tetapi tidak mendapat ganjaran.
3.     Memberi ganjaran hendaknya hemat, Terlalu kerap atau terus menerus memberi ganjaran dan peghargaan akan menjadi hilang arti ganjaran tersebut sebagai alat pendidikan 
4.     Janganlah memberikan ganjaran dengan menjanjikan lebih dahulu sebelum anak – anak menunjukkan hasil kerjanya ; apalagi bagi ganjaran yang diberikan kepada seluruh kelas. Ganjaran yang telah dijanjikan terlebih dahulu, hanyalah akan memburu – buru anak – anak dalam kerjanya, dan akan membawa kesukaran – kesukaran bagi beberapa anak yang kurang pandai.   
5.     Pendidik harus berhati – hati dalam memberikan ganjaran, jangan sampai ganjaran yang diberikan kepada anak – anak diterimanya sebagai upah daripada jerih payah yang telah dilakukannya.[4]  
Dengan memenuhi syarat – syarat di atas dimungkinkan bagi guru untuk memberikan ganjaran secara baik kepada siswa  selama dalam proses pengajaran berlangsung supaya memotivasi siwa agar belajar dengan baik dan benar di sekolah maupun di rumah.
Ganjaran dapat dibedakan menjadi dua hal, yakni ganjaran secara jasmani berupa suatu benda atau nilai prestasi sebagai hadiah yang diberikan kepada siswa sehingga siswa merasa senang atas usaha yang dilakukannya dalam belajar. Sementara itu ganjaran secara rohani berupa pujian, sanjungan dan motivasi agar siswa merasa diperhatikan dan bersemangat untuk belajar dan memacu prestasi yang telah dicapainya.  Dalam konsep Al – qur’an dapat dikemukakan tentang ganjaran sebagaimana bunyi ayat berikut ini:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ جَنَّاتُ النَّعِيمِ , خَالِدِينَ فِيهَا وَعْدَ اللَّهِ حَقّاً وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ) لقمان: ٨-٩(

Artinya: Sesungguhnya orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal –amal sholeh, bagi mereka surga – surga yang penuh kenikmatan. Kekal mereka di dalamnya, sebagai janji allah yang benar. Dialah yang maha perkasa lagi maha bijaksana. (QS. Luqman : 8 – 9).

Ayat ini memberi penegasan bahwa allah akan membalas setiap perbuatan orang yang beriman dan mengerjakan amal – amal sholeh denga menempatkan setiap muslim pada surga yang telah dijanjikan allah, dan mereka kekaL di dalamnya. Amal –amal sholeh yang dapat dilakukan adalah berbuat kebaikan dengan orang lain seperti membantu\ menolong orang yang sedang kesussahan, bersedekah dan berinfaq.  
Kamudian mengajarkan ilmu pengetahuan kepada orang lain sehingga orang lain menjadi pandai atau mahir dalam sesuatu ilmu pengetahuan juga diberikan allah ganjaran berupa surga dan kemuliaan sebagaimana hadist rasulullah berikut ini :
وعن ابن مسعودرضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلي الله عليه وسلم يقول: نضرالله امر أمرأسمع منا شيـــأ فبلغه كماسمعه فرب مبلغ اوعى من سا مع (رواه الترمذى)7

Artinya: Ibnu Mas’ud ra berkata : Saya telah mendengar rasulullah SAW bersabda: Allah akan memberi cahaya yang berkilauan kepada seseorang yang telah meedengar ajaranku lalu disampaikannya kepada orang lain sebagaimana pendengarannya. Adakalanya orang yang disampaikan padanya lebih mengerti dari pendengaran itu sendiri    (HR. Attirmidzi).

Hadist ini begitu tegas menjelaskan bahwa Allah akan memberikan kamuliaan dalam bentuk cahaya yang berkilauan pada diri seseoranh yang menyampaikan ajaran agama maupun ilmu pengetahuan kepada orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa sesuatu yang baik dilakukan akan mendapat ganjaran yang baik pula di sisi allah. Demikianlah ajaran agama menjelaskannya.
2. Hukuman 
Hukuman adalah “Penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orang tua,guru, dan sebagainya) sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan, atau kesalahan”.8 Pengertian ini memberikan penegasan bahwa hukuman dijatuhkan kepada seseorang sebagai akibat pelanggaran , kejahatan, atau kesalahan yang dilakukannya.
Dalam pengertian lain dijelaskan tentang makna hukuman, yakni: “Suatu perbuatan dimana seseorang sadar dan sengaja menjatuhkan nestapa dengan orang lain dengan tujuan untuk memperbaiki atau melindungidirinya sendiri dari kelemahan jasmani dan rohani, sehingga terhindar dari segala macam pelanggaran”.9
Berdasarkan pengertian ini menegaskan bahwa hukuman diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan anak didik dan melindungi dirinya dariperbuatan yang kurang baik seghingga anak didik tidak melakukan kesalahan.
Di sisi lain makna hukuman adalah “Sesuatu yang diberikan kepada orang lain untuk membuat agar orang lain tersebut mengalami perasaan tidak senang untuk selanjutnya mengurangi perilaku yang yang menyebabakan dia dihukum.10 Pengertian ini menegaskan bahwa hukuman merupakan satu bentuk terapi yang diberikan kepada seseorang agar ia mengurangi perilaku yang kurang baik yang menyebabkan ia dikenai hukuman.
Dalam dunia pendidikan, menurut Syamsul Bahri dan Aswan Zain menyebutkan bahwa hukuman adalah:
Reinforcement yang negatif, tetapi diperlukan dalan pendidikan. Hukuman dimaksud di sini tidak seperti hukuman penjara atau hukuman potong tangan. Tetapi hukuman adalah hukuman yang bersifat mendidik . Hukuman yang mendidik inilah yang diperlukan dalam pendidikan. Kesalahan anak didik karena melanggar disiplin dapat diberikan hukuman berupa sanksi menyapu lantai, mencatat bahan pelajaran yang ketinggalan, atau apasaja yang sifatnya mendidik.11

Hukuman diberikan oleh guru kepada siswa sebagai upaya menyadarkan siswa dari kesalahan, pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Adanya hukuman yang dibrikan oleh guru dimaksudkan untuk memberi peringatan dan rasa jera kepada siswa unutuk tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukannya ketika belajar yang menyebabkan terganggunya proses pengajaran di dalam kelas. Dengan adanya hukuman menumbuhkan kesadaran bagi siswa bahwa apa yang dilakukannya salah dan tidak patut untuk diulangi.  
Sebagai alat pendidikan, maka hukuman adalah : “Tindakan yang dijatuhkan kepada anak secara sadar dan sengaja menimbulkan nestapa itu anak akan menjadi sadar akan perbuatannya dan berjanji di dalam hatinya untuk tidak mengulanginya”.12 Defenisi ini memberikan penegasan bahwa hukuman diberi untuk mendidik anak unutk tidak lagi mengulangi kesalahan yang telah dilakukannya sebelumnya.
Untuk itu, maka hukuman dapat :
a)     Senantiasa merupakan jawaban atas suatu pelanggaran. 
b)     Sedikit – banyaknya selalu bersifat tidak menyenangkan .
c)     Selalu bertujuan kearah perbaikan, hukuman itu hendaklah diberikan untuk kepentingan anak itu sendiri.
Dengan demikian hukuman diberikan dimaksudkan untuk mendidik anak agar menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah dan berusaha tidak mengulangi di kemudian hari. Kemudian memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dengan mengoreksi mengapa kesalahan itu bisa terjadi. 
Dalam dunia pendidikan, hukuman merupakan hal yang wajar, bilamana hukuman yang diberika kepada anak didik memberikan sumbangan bagi perbaikan moral anak didik. Artinya terjadi keinsyafan pada diri anak didik atas kesalahan yang dilakukannya dan berusaha memperbaiki dan tidak melakukannya lagi.  
Hukuman dianggap efektif apabila dapat memotivasi anak didik untuk berusaha tidak mengulangi kesalahan yang dilakukannya sebelumnya dan menyesal telah melakukannya. Dan akibat hukuman yang diberikan kepada anak didik tidak membuat ia dendam atau merasa dikucilkan dan merasa harga dirinya telah tiada.Untuk itu guru harus dapat mengantisipasinya sedemikian rupa, agar anak didik menerimanya dengan sewajarnya dan sadar bahwa itu merupakan akibat kesalahan yang dilakukannya.   
Hukuman tidak mutlak diberikan langsung kepada anak didik apabila melakukan kesalahan. Pada tahap pertama, anak diberi kesempatan untuk memperbaiki sendiri kesalahan yang dilakukannya, sehingga ia mempunya rasa kepercayaan terhadap dirinya dan ia menghormati dirinya kemudiam ia merasakan akibat perbuatan tersebut. Akhirnya ia sadar dan insyaf terhadap kesalahan yang dilakukannya dan berjanji di dalam hati unutk tidak mengulangi lagi kesalahan yang pernah dilakukannya.  
Apabila tahap pertama ini belum berhasil, maka dilanjutkan pada tahap kedua, yakni memberikan teguran, peringatan dan nasihat – nasihat. Ketika memberikan teguran, peringatan dan nasihat dianjurkan untuk bersikap bijaksana, singkat dan berisi, halus tutur katanya , dan jangan terlalu banyak mencela.       
Apabila tahap kedua ini belum berhasil, maka dilanjutkan pada tahap ketiga, yakni memberikan hukuman kepada anak didik dengan hukuman yang seringan – ringannya dan tidak terlalu menyakitkan. Dengan demikian hukuman boleh diberikan dalam batas yang wajar dan tidak terlalu menyakitkan badan dan jiwa anak, apabila sampai menjadikannya cacat tubuh.Hukuman diberikan kalau anak betul – betul bandel dan kurang ajar yang berlebih – lebihan.    
Untuk mengarahkan siswa agar tidak lagi mengulangi kesalahan yang telah dilakukannya, maka upaya perbaikan menjadi bagian dari pembinaan dan pendidikan yang dilakukan oleh guru di sekolah. Hal ini sebagaimana makna hukuman yakni :  
Suatu perbuatan, dimana kita secara sadar dan sengaja menjatuhkan nestapa kepada orang lain, yang baik dari kejasmanian dan segi kerohanian orang lain itu mempunyai kelemahan dibanding denga diri kita, dan oleh karena itu kita mempunyai tanggung jawab untuk membimbingnya dan melindunginya.13

Defenisi ini memberikan penegasan bahwa hukuman merupakan suatu penderitaan yang diberikan kepada seseorang baik disengaja maupun tidak di sengaja yang dilakukan untuk membuat orang menderita baik jasmani maupun rohani karena kesalahan yang telah dilakukannya akan menjadi tanggung jawab kita unutk membimbing dan melindunginya.
Hukuman secara jasmani adalah dengan menugaskan agar siswa berdiri di depan kelas, disuruh mengerjakan menulis pelajaran atau meresume pelajaran sebagai akibat kesalahan yang dilakukannya selama mengikuti pelajaran di dalam kelas.
Sementara itu hukuman rohani berupa teguran, larangan atau peringatan secaralangsung melalui lisan maupun tulisan yang dimaksudkan agar siswa takut , sadar dan berusaha tidak mengulangi perbuatan salah yang dilakukannya pad saat kegiatan belajar berlangsung.
            Untuk menghindari adanya perbuatan sewenang – wenang dari pihak yang menerapkan hukuman terhadap anak didik, berikut ini beberapa petunjuk dalam menerapkan hukuman, antara lain:   
a.      Penerapan disesuaikan dengan besar kecinya kesalahan.
b.     Penerapan hukuman disesuaikna dengan jenis, usia dan sifat anak.
c.      Penerapan hukuman dimulai dari yang kecil.
d.     Jangan lekas mengetrapan sebelum diketahui sebab musababnya, karena                       mungkin penyebabnya terletak pada situasi atau pada peraturan atau pada pendidik.
e.      Jangan menetapkan hukuman pada saat marah, emosi atau sentimen.
f.      Jangan sering mengetrapkan hukuman.
g.     Sedapat mungkin jangan mempergunakan hukuman badan, melainkan pilihlah hukuman yang paedagosis.
h.     Perhitungkan akibat – akibat yang mungkin timbul dalam hukuman tersebut.
i.       Berilah bimbingan pada si terhukum agar menginsyafi atas kesalahannya.
j.       Pelihara hubungan \ jalinan cinta kasih sayang antara pendidik yang mengetrapkan dengan anak didik yang dikenai hukuman, sekira terganggu hubungan tersebut harus diusahakan pemulihannya.14

Dengan beberapa petunjuk yang diberikan di atas memmungkinkan guru dapat memberikan hukuman dengan sebaik – baiknya dan tidak menimbulkan masalah bagi siswa yang diberi hukuman oleh guru. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa hukuman harus diberikan guru didasarkan pada beberapa pertimbangan di bawah ini :
a) Hukuman harus ada hubungannya dengan kesalahan.
b) Hukuman harus disesuiakan dengan kepribadian anak.
c) Hukuman harus diberi dengan adil.
d) Guru sanggup memberi maaf setelah hukuman itu dijalankan.15
Dengan berpedoman kepada empat point ini besar kemungkunan siswa tidak akan mudah mangulangi kesalahan yang telah diperbuatnya, asal terus mendapat bimbingan dari guru di sekolah. 
Dalam konsep Al- qur’an juga memberikan tuntunan mengenai hukuman sebagai akibat tidak melaksanakan perintah dan larangan Allah SWT sebagaimana dijelaskan pada ayat ini:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُوْلَـئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلاَّ خَآئِفِينَ لهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ  (البقرة:۱۱٤)
Artinya: Dan siapa orang yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang – halangi menyebut nama allah dalam masjid – masjidnya, dan berusaha untuk merobohkannya ? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid allah), kecuali dengan rasa takut kepada allah.Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat ( Qs. Al-baqarah : 114 )

         Ayat diatas secara tegas memberikan penjalasan bahwa adalah satu kerugian bagi setiap orang yang menghalang – halangi orang untuk melaksanakan amal ibadah di dalam masjid. Allah menegaskan bahwa bagi mereka akan mendapat siksa di dunia mendapat kehinaan dari manusia dan di akhirat akan dihukum atau di siksa denga siksa yang amat pedih. Hal ini adalah satu bentuk larangan kepada umat untuk jangan coba – coba melarang orang untuk melakukan kebaikan.
            Maksud orang berbeda-beda dalam memberi hukuman hal ini sangat bertalian erat dengan pendapat orang tentang teori-teori hukuman:
1)     Teori pembalasan
            Teori inilah yang tertua hukuman diadakan sebagai pembalasan dendam terhadap kelainan dan pelanggaran yang dilakukan seseorang. Tentu saja teori ini tidak bisa digunakan dalam dunia pendidikan diantaranya adalah :
2)     Teori perbaikan
            Menurut teori ini hukuman diadakan untuk membasmi kejahatan yang bertujuan untuk memperbaiki seseorang yang pernah berbuat kejahatan agar jangan berbuat hal yang serupa
3)     Teori perlindungan
            Menurut teori ini Hukuman diadakan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan yang tidak wajar
4)     Teori ganti rugi
            Atau hukuman adalah diadakan untuk mengganti kerugian yang telah diderita akibat kejahatan atau pelanggaran. Dalam teori pendidikan teori ini masih belum cukup. Sebab dengan hukuman semacam itu anak mungkin menjadi tidak merasa bersalah atau berdosa karena kesalahannya itu terbayar dengan hukuman, dan yang terakhir
5)     Teori menakut-akuti
            Hukuman diadakan untuk menimbulkan perasaan takut akan akibat perbuataannya yang melanggar itu sehingga ia akan selalu takut melakukan perbuatan tiu dan meninggalkannya.
            Dari uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa tiap teori itu masih belum lengkap karena masing-masing hanya mencakup satu aspek saja. Dan tiap-tiap teori yang tadi saling membutuhkan kelengkapan dari teori yang lain. Dengan singkat tujuan paedagogis dari hukuman ialah memperbiki tabiat dan tingkah laku anak didik untuk mendidik mereka kearah kebaikan
         Dalam kaitannya dengan hukuman mendidik, dapat diambil pelajaran dari apa yang dikemukakan oleh rasulullah SAW dalam hadistnya berikut ini :
وعن عمروبن شعيب عن جده رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلي ا لله عليه وسلم: مروأأولادكم بالصلا ة وهم ابنا ء سبع سنتين واضربوهم عليها وهم ابناءعشروفرقوابينهم في المضا جع حديث حسن،(رواه ابوداود)16
Artinya:  Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari neneknya ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : Suruhlah anakmu sholat pada waktu umur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan sholat jiak telah berumur sepuluh tahun. Dan pisahkan anak laki- laki dengan anak perempuan dalam tempat tidur mereka. (HR. Abu Daud).

Hadist ini menegaskan bahwa dianjurkan pada setiap orang tus unutk menyuruh anaknya melakukan ibadah sholat dalam umur tujuh tahun. Apabila anak sampai umur 10 tahun tidak mengerjakan ibadah sholat, maka dapat dipukul, dalam arti memukul unutk mendidik anak agar mau melaksanakan ibadah sholat.   
Dari hadist ini dapat dipahami bahwa hukuman merupakan salah satu bentuk tindakan preventif atau untuk mencegah seseorang lalai melakukan tugas atau kewajibannya yang harus dipikulnya. Dari hadist ini bahwa tindakan hukuman dilakukan setelah adanya perintah untuk melakukan , bila tidak ditaati baru dihukum.
Sanksi dalam pendidikan mempunyai arti penting, pendidikan yang terlalu lunak akan membentuk pelajar kurang disiplin dan tidak mempunyai keteguhan hati. Sanksi tersebut dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, dengan teguran, kemudian diasingkan dan terakhir dipukul dalam arti tidak untuk menyakiti tetapi untuk mendidik. Kemudian dalam menerapkan sanksi fisik hendaknya dihindari kalau tidak memungkinkan, hindari memukul wajah, memukul sekedarnya saja dengan tujuan mendidik, bukan balas dendam. Alternatif lain yang mungkin dapat dilakukan adalah;
1) Memberi nasehat dan petunjuk.
2) Ekspresi cemberut.
3) Pembentakan.
4) Tidak menghiraukan murid.
5) Pencelaan disesuaikan dengan tempat dan waktu yang sesuai.
6) Jongkok.
7) Memberi pekerjaan rumah/tugas.
8) Menggantungkan cambuk sebagai simbol pertakut.
9) Alternatif terakhir adalah pukulan ringan.
Hal yang menjadi prinsip dalam memberikan sanksi adalah tahapan dari yang paling ringan, sebab tujuannya adalah pengembangan potensi baik yang ada dalam diri anak didik.



               2 Suharsimi Arikunto, Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi, Rineka Cipta,( Jakarta,  2003 ), hal.182
[1] Zainuddin dkk, Seluk Beluk Pendidikan Dari Al-Gazali,(  Jakarta: Bumi Aksara, 2001), hal. 85
[2] An-Nahlawi, Penyunting M.D Dahlan, Prinsip-Prinsip Metoda Pendidikan Islam, Dalam Keluarga, Di Sekolah dan Di Masyarakat, ( Bandung : Diponogoro, 2002 ). 85-86.
[3] Hasan Langgulung, Asas-asas Pendidikan Islam, Cet.Ke-5,(Jakarta:PT.Pustaka Al-Husna Baru,2003),hal.16

[4] M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam; Tinjauan Teoritis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner, Edisi Revisi,(Jakarta : Bumi Aksara, 2003),hal.158

               7 Salim Bahrelsi, Tarjamah Riadhus Shalihin II, ( Bandung, Al-Ma’arif, 1997 ), hal. 325
               8 Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 1991),hal.120
9 Abudin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, Cet, I (Jakarta:Logos wacana Ilmu, 2007).hal.45
10 Padhlan mudhafir, Krisis Dalam Pendidikan Islam, Cet. I (, Jakarta: Al-Mawardi Prima2000).hal. 182
               11 Syaiful Bahri Djamarah, Aswan Zain, Strategi Belajar Mengajar, ( Jakarta: Rineka Cipta2006 ), hal.176
               12 Abu Ahmadi, Nur Ukhbiyati, Ilmu Pendidikan,(  Jakarta: Rineka Cipta, 2003 ), hal. 153
13 Khoiron Rosyadi, Pendidikan Profetik, Cet. I (Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 2004).hal. 150

14 Armai Arief, Pengantar Ilmu Dan Metodologi Pendidikan Islam, Cet. I (Jakarta: KDI, 2002 ).hal. 156

               15 M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara,2006),hal. 56
               16 Imam Nawawi, Riyadhus Shalihin, ( Terjemahan agus Hasan Basri dan M. Syu’aib ) Cet. 2, ( Jakarta: Duta Ilmu, 2004 ), hal. 586

Post a Comment for "Pengertian Ganjaran Dan Hukuman"