A. Pengertian
Gender
Hal penting yang perlu
dilakukan dalam kajian gender adalah memahami perbedaan konsep gender dan seks (jenis kelamin). Kesalahan dalam memahami makna
gender merupakan salah satu faktor yang menyebabkan sikap menentang atau sulit bisa menerima analisis
gender dalam memcahkan masalah ketidakadilan sosial. Seks adalah perbedaan laki-laki dan perempuan
yang berdasar atas anatomi biologis dan merupakan kodrat Tuhan[1]. Menurut Mansour Faqih, sex berarti jenis
kelamin yang merupakan penyifatan atau pembagian jenis kelamin yang ditentukan
secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu. “Perbedaan anatomi biologis ini tidak dapat
diubah dan bersifat menetap, kodrat dan tidak dapat ditukar. Oleh karena itu
perbedaan tersebut berlaku sepanjang zaman dan dimana saja”[2].
Sedangkan gender, secara etimologis “gender berasal dari kata gender yang berarti
jenis kelamin” .[3] Tetapi Gender merupakan perbedaan jenis
kelamin yang bukan disebabkan oleh perbedaan biologis dan bukan kodrat Tuhan,
melainkan diciptakan baik oleh laki-laki maupun perempuan melalui proses sosial
budaya yang panjang. “Perbedaan perilaku antara pria dan wanita, selain disebabkan oleh
faktor biologis sebagian besar justru terbnetuk melalu proses sosial dan
cultural. Oleh karena itu gender dapat berubah dari tempat ketempat, waktu ke
waktu, bahkan antar kelas sosial ekonomi masyarakat”[4]. Dalam batas perbedaan yang paling sederhana,
seks dipandang sebagai status yang melekat atau bawaan sedangkan gender sebagai
status yang diterima atau diperoleh.
Mufidah dalam Paradigma
Gender mengungkapkan bahwa “pembentukan
gender ditentukan oleh sejumlah faktor yang ikut membentuk, kemudian
disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikonstruksi melalui sosial atau kultural,
dilanggengkan oleh interpretasi agama dan mitos-mitos seolah-olah telah menjadi
kodrat laki-laki dan perempuan”[5].
Gender adalah perbedaan
yang tampak pada laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah
laku. Gender merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan
perbedaan antara laki-laki dan perempuan secara sosial. Gender adalah kelompok
atribut dan perilaku secara kultural yang ada pada laki-laki dan perempuan.[6]
Gender merupakan konsep hubungan sosial yang
membedakan (memilahkan atau memisahkan)
fungsi dan peran antara perempuan dan lak-laki. Perbedaan fungsi dan peran
antara laki-laki dan perempuan itu tidak ditentukan karena keduanya terdapat
perbedaan biologis atau kodrat, melainkan dibedakan menurut kedudukan, fungsi
dan peranan masing-masing dalam berbagai kehidupan dan pembangunan.[7]
Gender merupakan analisis yang digunakan dalam
menempatkan posisi setara antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan
tatanan masyarakat sosial yang lebih egaliter. Jadi, gender bisa dikategorikan
sebagai perangkat operasional dalam melakukan measure (pengukuran) terhadap
persoalan laki-laki dan perempuan terutama yang terkait dengan pembagian peran
dalam masyarakat yang dikonstruksi oleh masyarakat itu sendiri. Gender bukan
hanya ditujukan kepada perempuan semata, tetapi juga kepada laki-laki. Hanya
saja, yang dianggap mengalami posisi termarginalkan sekarang adalah pihak
perempuan, “maka perempuanlah yang lebih ditonjolkan dalam pembahasan untuk
mengejar kesetaraan gender yang telah diraih oleh laki-laki beberapa tingkat
dalam peran sosial, terutama di bidang pendidikan karena bidang inilah
diharapkan dapat mendorong perubahan kerangka berpikir, bertindak, dan berperan
dalam berbagai segmen kehidupan sosial”.[8]
[1] Nasarudin Umar, Argumen Kesetaraan Gender:
Perspektif al-Qur’an, (Jakarta: Paramadina, 2001), hal. 1.
[2]
Mansour Faqih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996),
hal. 8.
[3]
Jhon M. Echol, dan Hasan Shadily, Kamus Besar Inggris-Indonesia, Cet.2, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996), hal. 3.
[6] Dwi
Narwoko dan Bagong Yuryanto, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan,
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004), Hal. 334.
[8] Eni
Purwati dan Hanun Asrohah, Bias Gender dalam Pendidikan Islam,
(Surabaya: Alpha, 2005), hal. 30.
0 Comments
Post a Comment