Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengertian Keuchiek


Keuchiek dipilih secara langsung oleh penduduk Gampong berwarga Negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihan diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintahan. Calon Keuchiek yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Keuchiek ditetapkan sebagai kepala Gampong. Pemilihhan Keuchiekdalam kesatuan masyarakat hukum dapat beserta hak tradisioanalnya sepanjang masih hidup dan diakui keberadaanya berlaku ketentuan, hokum adat setempat yang ditetapkan dalam peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.

Dalam srtuktur pemerintah di Indonesia, Gampong merupakan bentuk wilayah pemerintahan yang terendah. Berdasarkan kajian sejarah, Gampong adalah Daerah Otonom yang paling tua, didirikan sebelum lahirnya daerah koordinasi yang lebih besar dan sebelum lahirnya Negara-Negara (kerajaan) oleh karena itu mempunyai hak otonom penuh. Pengertian Gampong berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Adalah :
“Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Berdasarkan uraian diatas, Keuchiekadalah pemimpin Gampong yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Keuchiek sebagai pimpinan Gampong, mengacu pendapat Soemarno dan Dardjosumardjono menyatakan bahwa: 
“Keuchiek adalah merupakan orang pertama yang mengemban tugas dan kewajiban yang berat, yaitu menyelenggarakan dan penanggung jawab yang utama dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam urusan pemerintahan Gampong, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan, ketentraman dan ketertiban sesuai perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong-royong sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan Gampong” 
Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Keuchiekmempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat berat dalam mengemban tugas dan kewajibannya dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Gampong, disamping itu Keuchiekdiharapkan mampu memberikan dan pengarahan bagi masyarakat Gampongnya.