A. Pengertian Majelis Ta’lim
Majelis ta’lim berasal dari
dua suku kata, yaitu kata majelis dan kata ta’lim. Dalam bahasa Arab kata majelis adalah bentuk isim makan (kata
tempat) kata kerja dari yang artinya “tempat
duduk, tempat sidang, dewan”.[1])
“Kata ta’lim dalam bahasa Arab merupakan masdar dari kata kerja yang
mempunyai arti “pengajaran”[2] Dalam Kamus Bahasa Indonesia pengertian majelis adalah “Lembaga (organisasi) sebagai wadah pengajian dan kata
Majelis dalam kalangan ulama’ adalah lembaga masyarakat nonpemerintah
yang terdiri atas para ulama’ Islam”.[3]
Menurut bahasa, Majelis Ta’lim berasal
dari kata bahasa Arab yaitu dari kata majelis yang artinya tempat duduk, dan
ta’lim yang artinya pengajaran. Jadi majelis ta’lim adalah tempat untuk
mengadakan pengajaran dan pengajian agama Islam. “Pengertian majelis lainnya
adalah tempat berkumpulnya sekelompok orang untuk melakukan semua kegiatan,
sehingga dikenal sebagai majelis semua majelis syuro, majelis hakim dan
sebagainya”.[4] Sedangkan
“kata ta’lim berasal dari akar kata “’alima” yang berarti
mengajar”.[5]
Dari beberapa definisi ta’lim, maka
dapat disimpulkan bahwa ta’lim adalah bentuk aktif yang dilakukan oleh orang
yang ahli dalam memberikan atau mengajarkan ilmu kepada orang lain. Pengertian
majelis yang lainnya adalah Tempat berkumpulnya sekelompok orang untuk
melakukan suatu kegiatan, sehingga dikenal sebagai majelis, seperti majelis syura,
majelis hakim dan lain sebagainya. Sedangkan secara istilah pengertian majelis ta’lim
adalah organisasi pendidikan luar sekolah (non formal) yang bercirikan
keagamaan Islam.
Majelis ta’lim
dalam arti kata bahasa arab sangat umum. Majelis bisa bermakna tempat berkumpul
dan ta’lim bermakna belajar. Artinya kata ini bisa dipakai siapa saja
yang berkumpul untuk belajar. Karena sebagian besar kaum ibu yang menghadiri
kegiatan majelis ta’lim berkumpul dan belajar di masjid, maka istilah ini pada
akhirnya identik dengan pengajian kaum ibu.[6]
Majelis ta’lim yang identik dengan kaum
ibu pengajian ini, terdapat di hampir seluruh wilayah Indonesia. Dari tingkat
RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), Kelurahan bahkan sampai tingkat
Nasional. “Secara resmi pendirian majelis ta’lim ini harus sesuai dengan
petunjuk teknis Kementrian Agama Republik Indonesia yaitu dengan memiliki
pengelola yang berkesinambungan, tempat, Ustadz/ustadzah yang memberikan
pengajaran rutin, jamaah yang mengikuti secara rutin minimal 30 orang,
kurikulum dan kegiatan pendidikan yang teratur dsan berkala”.[7]
Petunjuk teknis ini terkadang tidak sepenuhnya diikuti oleh majelis ta’lim yang
ada, sehingga sulit untuk diketahui secara pasti berapa jumlah majelis ta’lim
yang ada. Umumnya Majelis ta’lim yang terdaftar adalah majelis Ta’lim
yang berada di kota-kota besar ataupun yang berada dekat dengan pusat
pemerintahan. Sedang bagi majelis ta’lim yang berada di pelosok sebagian besar
tidak terdaftar padahal jumlahnya sangat banyak.
Hampir semua RT memiliki majelis ta’lim
masing-masing. Sehingga dalam seminggu kaum ibu setiap sore bisa menghadiri majelis
ta’lim dengan berkeliling. Biasanya kaum
ibu yang sudah berusia lanjut yang melakukan hal ini. Bagi kaum ibu yang masih
muda hanya mengikuti majelis ta’lim yang terdekat dengan rumah mereka. Majelis
ta’lim begitu dekat dengan keseharian kaum ibu. Semua urusan rumah tangga untuk
sementara waktu ditinggalkan ketika kaum ibu pergi ke Majelis ta’lim
untuk belajar pengetahuan Agama. Di tempat ini pula terdapat interaksi yang
intens antar sesama kaum ibu. Sebenarnya majelis ta’lim bisa menjadi tempat
pemberdayaan perempuan yang masif dan terarah. Namun yang ada saat ini hanyalah
sebatas membahas ritual-ritual agama yang kurang menyentuh persoalan sosial
kemasyarakatan.
Dinamika yang ada dalam kegiatan dan program majelis
ta’lim selama ini tidak membuat kaum ibu menjadi peka terhadap lingkungan yang
ada. Kebanyakan kajian agama yang dibahas hanya melulu ritual berhubungan
dengan Tuhan. Bahkan sebagian besar di Majelis Ta’lim. Majelis Ta’lim
bukan hanya membaca Alquran, shalawat, barzanji tanpa mengerti apa yang dibaca.
Bila ada beberapa pembahasan tentang agama maka yang ada selalu berbicara
tentang kewajiban sebagai istri dan ancaman-ancaman bila tidak melaksanakannya.
Walaupun ada penjelasan tentang hak istri tetapi jumlahnya sangat terbatas.
Majelis Ta’lim yang banyak dan tersebar
di seluruh Indonesia secara riil tidak dapat dipastikan telah menjadi media
yang sangat berperan dalam peningkatan nilai kepribadian ataupun mutu keilmuan
kaum ibu. Hal ini disebabkan masih banyak Majelis Ta’lim yang belum bisa
memanaj organisasinya dengan baik. Oleh karena itu, sebaiknya Majelis Ta’lim
dapat menjadi media bagi para perempuan khususnya para ibu agar bisa
mengaktualkan diri, serta bisa menjadi sarana mengorganisasikan masyarakat
terutama perempuan dengan memiliki strategi seperti yang diungkapkan oleh Paulo
Freire yaitu :
1.
Majelis ta’lim berangkat dari kebutuhan
kebutuhan yang dirasakan oleh mayarakat.
2. Menenkankan kolektifitas dalam hampir semua penyelesaian masalah, membuat
keputusan dan merencanakan kegiatan bersama.
3. Mengembangkan pemimpin setempat.
4. Membangun majelis ta’lim yang bersifat terbuka dan legal sesuai juknis
Kementrian Agama RI sehingga bisa diketahui siapa pemimpin, anggota serta
kegiatannya.
5. Menolak pemaksaan ideologi yang merugikan posisi perempuan dan masyarakat
pada umumnya.[8]
Hal-hal di atas adalah masih berupa konsep
yang walaupun sudah mulai terlaksana tetapi masih dalam jumlah kecil. Karena
ada relasi kekuasaan yang bermain di manapun Majelis ta’lim itu berada.
Keberadaan majelis ta’lim di Indonesia umumnya menjadi sarana untuk
mewujudkan cita-cita bangsa yaitu menjadikan manusia yang berilmu pengetahuan,
baik ilmu agama (tafaquh fiddiin) maupun ilmu umum. Pada perkembangan
zaman khususnya di era sekarang yang lebih dikenal dengan era millennium,
manusia dituntut untuk bersaing dalam segala hal. Untuk itu dibutuhkan sumber
daya manusia yang berkualitas yang barometernya adalah ilmu yang siap pakai.
Kehandalan seseorang dalam disiplin ilmu dapat diperoleh di mana saja baik itu
lembaga formal, informal maupun non formal. Majelis Ta’lim merupakan
salah satu lembaga pendidikan non formal untuk kaum ibu dalam rangka
peningkatan kualitas diri.
Majelis Ta’lim di seluruh wilayah di
Indonesia dikenal sebagai sarana pendidikan informal bagi kaum ibu muslimah
yang bermuara dari swadaya masyarakat. Kondisi ini secara tidak langsung
memaksa anggotanya untuk menjadi pelopor dalam masyarakat dengan cara membina
generasi penerus bangsa yang ada dalam keluarga. Majelis ta’lim juga
merupakan salah satu jalur termudah dalam mengakses kaum ibu muslimah, meski
belum mencapai kualitas yang optimal dalam menjalankan peran sebagai agen
perubah di masyarakat. Perubahan kualitas suatu bangsa lebih efektif jika
diawali dengan perubahan kualitas kaum ibu. Mengingat peran signifikan seorang
wanita sebagai istri, ibu dan anggota masyarakat, sebagai pendamping suami
sekaligus sebagai motivator perubahan dalam keluarga. Sebagai ibu yang berperan
besar dalam pembentukan karakter generasi penerus dan anggota masyarakat
sehingga memiliki peran yang besar bagi perubahan dan perbaikan di
tengah-tengah masyarakat.
Hafidz Ibrahim seorang penyair mengatakan: “Ibu
adalah sekolah utama, jika engkau persiapkan ia dengan baik maka sama halnya
dengan engkau mempersiapkan bangsa berakar kebaikan.”[9]
[2] Ibid.,
hal. 1038.
[3]
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat
Bahasa, Cet. Ke-4, (Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama, 2008), hal. 859.
[5] Asad
M. Kalali, Kamus Arab Indonesia, Cet. II, (Jakarta: Bulan Bintang,
1987), hal. 8.
[6]
Hannah Hakim, http://sosbud.kompasiana.com/2012/02/12/majelis-talim-laksana-buih-dilautan/,
diakses tanggal 21 Desember 2012.
[7] Ibid.,
0 Comments
Post a Comment