A.
Pengertian
Syariat Islam
Kata syariah
yang sering kita dengar adalah pengindonesiaan dari kata Arab, yakni asSyariah
al-Islâmiyyah. Karena asalnya dari kata Arab maka pengertiannya harus kita
pahami sesuai dengan pengertian orang-orang Arab sebagai pemilik bahasa itu.[1] Tentu
tidak boleh kita pahami menurut selera orang Indonesia. Karena yang lebih
mengetahui pengertian bahasa itu adalah pemilik bahasa itu sendiri. Jadi orang
non arab untuk memahami istilah syariah itu harus merujuk kepada pengertian
orang arab.
Dalam
pengertian lain disebutkan bahwa secara bahasa syariah itu punya beberapa arti.
Diantara artinya adalah masyra’ah al-mâ’ (sumber air). Hanya saja sumber
air tidak mereka sebut syarî’ah kecuali sumber itu airnya sangat
berlimpah dan tidak habis-habis (kering). Kata syarî’ah itu asalnya dari
kata kerja syara’a. kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtâr-us
Shihah, bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan
bayyan-al masâlik (menunjukkan jalan). Sedangkan ungkapan syara’a
lahum - yasyra’u – syar’an artinya adalah sanna
(menetapkan). Sedang menurut Al-Jurjani, syarî’ah bisa juga artinya mazhab dan tharîqah
mustaqîmah /jalan yang lurus.[2] Jadi
arti kata syarî’ah secara bahasa banyak artinya.
Ungkapan syari’ah Islamiyyah yang kita
bicarakan maksudnya bukanlah semua arti secara bahasa itu. Suatu istilah,
sering dipakai untuk menyebut pengertian tertentu yang berbeda dari arti
bahasanya. Lalu arti baru itu biasa dipakai dan mentradisi. Akhirnya setiap
kali disebut istilah itu, ia langsung dipahami dengan arti baru yang berbeda
dengan arti bahasanya. Contohnya kata shalat, secara bahasa artinya doa.
Kemudian syariat menggunakan istilah shalat untuk menyebut serangkaian aktivitas
mulai dari takbirat-ul ihram dan diakhiri salam, atau shalat yang kita kenal.
Maka setiap disebut kata shalat, langsung kita pahami dengan aktivitas shalat,
bukan lagi kita pahami sebagai doa.
Kata syarî’ah
juga seperti itu, para ulama akhirnya menggunakan istilah syarîah dengan arti
selain arti bahasanya, lalu mentradisi. Maka setiap disebut kata syarî’ah,
langsung dipahami dengan artinya secara tradisi itu. Imam al-Qurthubi menyebut
bahwa syarî’ah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk
hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan. Hukum dan
ketentuan Allah itu disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air
minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Makanya menurut Ibn-ul
Manzhur syariat itu artinya sama dengan agama. Pengertian syariat Islam bisa
kita peroleh dengan menggabungkan pengertian syariat dan Islam. Untuk kata
Islam, secara bahasa artinya inqiyâd (tunduk) dan istislâm li Allah
(berserah diri kepada Alah).[3] Hanya
saja al-Quran menggunakan kata Islam untuk menyebut agama yang diturunkan oleh
Allah kepada nabi Muhammad saw.
Pengertian
syariat Islam bisa kita peroleh dengan menggabungkan pengertian syariat dan
Islam. Untuk kata Islam, secara bahasa artinya inqiyâd (tunduk) dan istislâm li
Allah (berserah diri kepada Alah). Hanya saja al-Quran menggunakan kata Islam
untuk menyebut agama yang diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad saw.
Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut :
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى
النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ
الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
الإِسْلاَمَ دِيناً فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ
فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ) المائدة: ٣(
Artinya: Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas
nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah , (mengundi nasib dengan anak panah itu)
adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk
(mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan
takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Qs. Al-Maidah: 3 )
Terkait
dengan susunan tertib Syari'at, Al-Quran Surat Al Ahzab ayat 36 sebagai
berikut:
وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن
يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً) الأحزاب: ٣٦(
Artinya: Dan tidaklah patut
bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.(Qs. Al-Ahzab:36)
Pemahaman
makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah ayat 101 sebagai berikut:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ
تَسُؤْكُمْ وَإِن تَسْأَلُواْ عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا
اللّهُ عَنْهَا وَاللّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ) المائدة: ١٠١(
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal
yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan
di waktu Al Qur'an itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah
mema'afkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyantun.(Qs. Al-Maidah:101)
[1]
Abdul Karim Zaidan, "Politik
Islam: Konsepsi dan Dokumentasi", (Jakarta:
Gramedia: 2000), hal 138.
[2]ttp://www.suarasurabaya.net/v05/kelanakota/?id=05e8d53ed2abe0951da92ffb70b654fe200740494.
0 Comments
Post a Comment