Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penggunaan Teknologi Efektif Dalam Supervisi


JUDUL: Pengguna Teknologi Efektif Dalam Supervisi



A.    APLIKASI TEKNOLOGI DI SEKOLAH

Dalam rangka meningkatkan produktivitas pendidikan, sekolah-sekolah harus merespon perkembangan dunia teknologi yang semakin canggih yang menyediakan segudang ilmu pengetahuan yang baru dan lama. Pembelajaran disekolah perlu menggunakan serangkaian peralatan elektronik yang mampu bekerja lebih efektif dan efisien. Walaupun demikian, peran guru masih tetap dibutuhkan dikelas, guru berperan sebagai motivator, desainer, pembimbing dan sebagainya. Teknologi pendidikan merupakan suatu disiplin terapan, artinya ia berkembang karena adanya kebutuhan di lapangan, yaitu kebutuhan untuk belajar, belajar lebih efektif, lebih efisien, lebih luas, dan sebagainya.
Perkembangan Teknologi komunikasi dan informasi yang sangat pesat telah menawarkan sejumlah kemungkinan yang semula tidak terbayangkan, telah membalik cara berpikir kita dengan bagaimana memanfaatkan teknologi untuk mengatasi masalah  belajar. Teknologi pendidikan seringkali diasumsikan dalam persepsi yang mengarah pada masalah elektronika padahal konsep teknologi mengandung pengertian yang luas, untuk itu dalam tulisan ini akan dibahas mengenai aplikasi teknologi pendidikan dalam meningkatkan produktivitas pendidikan.
B.    KOMPETENSI SUPERVISION DALAM MENGINTEGRASIKAN TEKNOLOGI
Pemanfaatan TIK pada pihak peserta didik terdapat beberapa masalah antara lain para siswa saat ini waktu dan perhatiannya sudah tersita banyak oleh game, gadget (seperti hand phone) dan internet pada tingkat yang memprihatinkan. Pemakaian Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang tersebar pemanfaatannya masih kurang mencerdaskan pemakai yang pada umumnya siswa dan para mahasiswa bahkan siswa SD/MI diperkotaan banyak menggunakannya. Akibatnya orang tua terbebani biaya pendidikan yang mahal belum termasuk media belajar seperti buku, transport dan berbagai biaya tidak langsung lainnya. Padahal hasilya belum tentu sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Perlu media yang bisa membuat orang jadi cerdas, berakhlak, beriman, produktif, dengan biaya yang lebih terjangkau dan diajarkan oleh guru yang profesional melalui pembelajaran yang mendidik. Di antara alat bantu yang diduga dapat menarik minat dan motivasi siswa dalam belajar adalah memanfatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
C.    METODE INTEGRASI TEKNOLOGI DALAM KURIKULUM

Dalam dokumen paparan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I Bidang Pendidikan, tentang Konsep dan Implementasi Kurikulum 2013, disebutkan bahwa Konsekuensi implementasi kurikulum 2013 salah satunya adalah guru TIK. TIK digunakan di semua mata pelajaran dalam kurikulum 2013, dan sebagai persiapan solusinya adalah Guru TIK dapat berfungsi sebagai guru BK atau pindah sesuai dengan prodi asalnya. Di berbagai media, Kemdikbud juga mengatakan bahwa tidak ada penghapusan mata pelajaran dalam Kurikulum 2013, yang ada hanya pengintegrasian mata pelajaran. Mata pelajaran TIK menurut Kurikulum 2013 akan diintegrasikan ke dalam semua mata pelajaran.
Menurut pemerintah pengintegrasian ini dilakukan karena penting, serta menyesuaikan zaman yang terus mengalami perkembangan pesat. Maksud bahwa mata pelajaran TIK tidak dihilangkan melainkan diintegrasikan dengan semua mata pelajaran adalah bahwa pembelajaran semua mata pelajaran selain dengan tatap muka guru-murid juga (lebih banyak) dilakukan dengan interaksi melalui media internet. Di mana guru TIK lah yang akan mengambil peran sangat besar. Dengan kata lain jika sebelumnya TIK hanya sebatas membuka, mengetik, dan pembelajaran browsing maka yang diinginkan oleh Kurikulum 2013 adalah kemampuan tersebut langsung diaplikasikan untuk kegiatan belajar mengajar.
Satu hal yang jelas bagi saya bahwa dalam struktur kurikulum sebelum kurikulum 2013, yaitu kurikulum 2004 (KBK) dan kurikulum 2006 (KTSP) mata pelajaran TIK ada di jenjang SMP dan SMA sebagai mata pelajaran wajib dan SD sebagai muatan lokal (mulok), dan dalam kurikulum 2013 mata pelajaran tersebut tidak ada, yang disahkan dalam PP Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menunjukkan bahwa mata pelajaran TIK dihapus (tidak ada) dalam struktur kurikulum sebagai sebuah mata pelajaran.
D.    PROGRAM TEKNOLOGI MEMBANTU PENYELESAIAN TUGAS GURU

Informasi dan komunikasi berpengaruh terhadap perkembangan media pembelajaran, dengan dikembangkannya media pembelajaran yang berbasis komputer. Media komputer merupakan media yang menarik, atraktif, dan interaktif. Pembelajar melalui media komputer memberikan bekal kepada pembelajar berbagai karakter yang menjadi kekuatan dan kelemahan bagi media. Bagaimana suatu media itu bekerja mengemas informasi, apa makna informasi yang dapat diinterprestasi dari program atau kemasannya, sampai pada bagaimana orang yang mendapat pendidikan media itu berpeluang dapat memanfaatkan kelebihan media tersebut untuk mengemas pesan dan menyampaikan informasi. Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan agar isi pesan dalam suatu program komputer dapat dipahami pembelajar, antar lain memberikan informasi tentang ide yang ada dibalik pragram atau menciptakan situasi diskusi menyangkut pengalaman setiap pembelajar yang diterima dari program komputer.
Dalam upaya mengemas fopula pembelajar melalui media komputer perlu memperhatikan karakteristik pembelajar, lingkungan dan budaya setempat. Komputer akan bermanfaat jika berperan sebagai bagian dari sistem pembelajaran. Jika komputer hanya sebagai alat-alat saja meskipun canggih, namun tidak ada kontribusinya dalam pembelajaran, maka komputer tersebut tidak bermanfaat bagi proses pembelajaran. Komputer merupakan alat atau sarana yang membantu pengajar dalam proses pembelajaran, sehingga bukan diarahkan untuk menggeser perannya sebagai pengajar. Betapapun  canggihnya komputer, tidak akan dapat mengalihkan fungsi pengajar, karena pengajar merupakan faktor penting dalam proses pembelajaran.
Pengembangan kompetensi guru agama dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (atau lebih spesifik disebut dengan kompetensi bidang teknologi informasi dan komunikasi guru madrasah) secara makro tidak bisa dilepaskan dengan berbagai aspek pendidikan nasional karena pendidikan agama merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 tentang tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru danPeraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama merupakan salah satu bentuk kebijakan pendidikan nasional dalam peningkatan mutu guru agama.