JUDUL: Pengguna Teknologi Efektif Dalam Supervisi
A.
APLIKASI TEKNOLOGI DI SEKOLAH
Dalam
rangka meningkatkan produktivitas pendidikan, sekolah-sekolah harus merespon
perkembangan dunia teknologi yang semakin canggih yang menyediakan segudang
ilmu pengetahuan yang baru dan lama. Pembelajaran disekolah perlu menggunakan
serangkaian peralatan elektronik yang mampu bekerja lebih efektif dan efisien.
Walaupun demikian, peran guru masih tetap dibutuhkan dikelas, guru berperan
sebagai motivator, desainer, pembimbing dan sebagainya. Teknologi pendidikan
merupakan suatu disiplin terapan, artinya ia berkembang karena adanya kebutuhan
di lapangan, yaitu kebutuhan untuk belajar, belajar lebih efektif, lebih
efisien, lebih luas, dan sebagainya.
Perkembangan
Teknologi komunikasi dan informasi yang sangat pesat telah menawarkan sejumlah
kemungkinan yang semula tidak terbayangkan, telah membalik cara berpikir kita
dengan bagaimana memanfaatkan teknologi untuk mengatasi masalah belajar. Teknologi pendidikan seringkali
diasumsikan dalam persepsi yang mengarah pada masalah elektronika padahal
konsep teknologi mengandung pengertian yang luas, untuk itu dalam tulisan ini
akan dibahas mengenai aplikasi teknologi pendidikan dalam meningkatkan
produktivitas pendidikan.
B.
KOMPETENSI SUPERVISION DALAM MENGINTEGRASIKAN TEKNOLOGI
Pemanfaatan
TIK pada pihak peserta didik terdapat beberapa masalah antara lain para siswa
saat ini waktu dan perhatiannya sudah tersita banyak oleh game, gadget (seperti
hand phone) dan internet pada tingkat yang memprihatinkan. Pemakaian Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) yang tersebar pemanfaatannya masih kurang
mencerdaskan pemakai yang pada umumnya siswa dan para mahasiswa bahkan siswa
SD/MI diperkotaan banyak menggunakannya. Akibatnya orang tua terbebani biaya
pendidikan yang mahal belum termasuk media belajar seperti buku, transport dan
berbagai biaya tidak langsung lainnya. Padahal hasilya belum tentu sebanding
dengan biaya yang dikeluarkan. Perlu media yang bisa membuat orang jadi cerdas,
berakhlak, beriman, produktif, dengan biaya yang lebih terjangkau dan diajarkan
oleh guru yang profesional melalui pembelajaran yang mendidik. Di antara alat
bantu yang diduga dapat menarik minat dan motivasi siswa dalam belajar adalah
memanfatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
C.
METODE INTEGRASI TEKNOLOGI DALAM KURIKULUM
Dalam
dokumen paparan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I Bidang Pendidikan,
tentang Konsep dan Implementasi Kurikulum 2013, disebutkan bahwa Konsekuensi
implementasi kurikulum 2013 salah satunya adalah guru TIK. TIK digunakan di
semua mata pelajaran dalam kurikulum 2013, dan sebagai persiapan solusinya
adalah Guru TIK dapat berfungsi sebagai guru BK atau pindah sesuai dengan prodi
asalnya. Di berbagai media, Kemdikbud juga mengatakan bahwa tidak ada
penghapusan mata pelajaran dalam Kurikulum 2013, yang ada hanya pengintegrasian
mata pelajaran. Mata pelajaran TIK menurut Kurikulum 2013 akan diintegrasikan
ke dalam semua mata pelajaran.
Menurut
pemerintah pengintegrasian ini dilakukan karena penting, serta menyesuaikan
zaman yang terus mengalami perkembangan pesat. Maksud bahwa mata pelajaran TIK
tidak dihilangkan melainkan diintegrasikan dengan semua mata pelajaran adalah
bahwa pembelajaran semua mata pelajaran selain dengan tatap muka guru-murid
juga (lebih banyak) dilakukan dengan interaksi melalui media internet. Di mana
guru TIK lah yang akan mengambil peran sangat besar. Dengan kata lain jika
sebelumnya TIK hanya sebatas membuka, mengetik, dan pembelajaran browsing maka
yang diinginkan oleh Kurikulum 2013 adalah kemampuan tersebut langsung diaplikasikan
untuk kegiatan belajar mengajar.
Satu
hal yang jelas bagi saya bahwa dalam struktur kurikulum sebelum kurikulum 2013,
yaitu kurikulum 2004 (KBK) dan kurikulum 2006 (KTSP) mata pelajaran TIK ada di
jenjang SMP dan SMA sebagai mata pelajaran wajib dan SD sebagai muatan lokal
(mulok), dan dalam kurikulum 2013 mata pelajaran tersebut tidak ada, yang
disahkan dalam PP Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, yang
menunjukkan bahwa mata pelajaran TIK dihapus (tidak ada) dalam struktur
kurikulum sebagai sebuah mata pelajaran.
D.
PROGRAM TEKNOLOGI MEMBANTU PENYELESAIAN TUGAS GURU
Informasi
dan komunikasi berpengaruh terhadap perkembangan media pembelajaran, dengan
dikembangkannya media pembelajaran yang berbasis komputer. Media komputer
merupakan media yang menarik, atraktif, dan interaktif. Pembelajar melalui
media komputer memberikan bekal kepada pembelajar berbagai karakter yang
menjadi kekuatan dan kelemahan bagi media. Bagaimana suatu media itu bekerja
mengemas informasi, apa makna informasi yang dapat diinterprestasi dari program
atau kemasannya, sampai pada bagaimana orang yang mendapat pendidikan media itu
berpeluang dapat memanfaatkan kelebihan media tersebut untuk mengemas pesan dan
menyampaikan informasi. Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan agar isi
pesan dalam suatu program komputer dapat dipahami pembelajar, antar lain
memberikan informasi tentang ide yang ada dibalik pragram atau menciptakan
situasi diskusi menyangkut pengalaman setiap pembelajar yang diterima dari
program komputer.
Dalam
upaya mengemas fopula pembelajar melalui media komputer perlu memperhatikan
karakteristik pembelajar, lingkungan dan budaya setempat. Komputer akan
bermanfaat jika berperan sebagai bagian dari sistem pembelajaran. Jika komputer
hanya sebagai alat-alat saja meskipun canggih, namun tidak ada kontribusinya
dalam pembelajaran, maka komputer tersebut tidak bermanfaat bagi proses
pembelajaran. Komputer merupakan alat atau sarana yang membantu pengajar dalam
proses pembelajaran, sehingga bukan diarahkan untuk menggeser perannya sebagai
pengajar. Betapapun canggihnya komputer,
tidak akan dapat mengalihkan fungsi pengajar, karena pengajar merupakan faktor
penting dalam proses pembelajaran.
Pengembangan
kompetensi guru agama dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
(atau lebih spesifik disebut dengan kompetensi bidang teknologi informasi dan
komunikasi guru madrasah) secara makro tidak bisa dilepaskan dengan berbagai
aspek pendidikan nasional karena pendidikan agama merupakan bagian integral
dari sistem pendidikan nasional. Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 16 tahun 2007 tentang tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru danPeraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Pendidikan Agama merupakan salah satu bentuk kebijakan pendidikan nasional
dalam peningkatan mutu guru agama.
0 Comments
Post a Comment