Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014

Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014


Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
Pasal 6


  • Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
  • Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  • Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.