Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peran BUMDes dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa

Peran BUMDes dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). Selain itu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga berperan sebagai lembaga sosial yang berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal ke pasar.

Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 jo. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa serta PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa. Dalam UU No. 32 tahun 2004 juncto UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa, “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”.2 Dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diartikan sebagaimana yang berbunyi:

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) , adalah usaha desa yang dibentuk/ didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga didasari oleh UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 87 ayat (1) yang berbunyi, “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ,” dan ayat (2) yang berbunyi, “Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) a dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan,” dan ayat (3) yang berbunyi, “Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) a dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Potensi yang dimiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai lembaga usaha mandiri masyarakat desa dalam memberikan kesejahteraan masyarakat desa sendiri.5 Agar rakyat pedesaan dapat mengembangkan potensi, sehingga tidak dirugikan dan lebih diuntungkan, maka diperlukan arus balik dalam pemerataan sumber daya alam dan kebijakan.6 Salah satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang didirikan dengan tujuan sebagai penopang atau penguat ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Indoceh Mandiri yang didirikan pada Desember 2009 sebagai penguatan ekonomi desa Juli Tambo Tanjong.

Sebagai salah satu desa di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, desa Juli Tambo Tanjong dinilai mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya terutama di bidang pariwisata. Usaha yang dimiliki oleh Desa Juli Tambo Tanjong di antaranya wisata alam (Umbul Juli Tambo Tanjong), kolam perikanan, pengelolaan air bersih, kios kuliner, dan perkreditan. Salah satu wisata unggulan di desa Juli Tambo Tanjong adalah Pemandian Umbul Juli Tambo Tanjong. Atas dasar tersebut, kemudian didirikanlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Indoceh Mandiri pada tanggal 15 Desember 2009. Umbul Juli Tambo Tanjong merupakan salah satu objek wisata andalan di Desa Juli Tambo Tanjong yang dimanfaatkan sebagai pemandian, kolam renang, dan sebagainya. 

Selain itu wisata umbul Pongggok mempunyai fasilitas yang cukup lengkap sehingga jumlah wisatawan selalu meningkat dari tahun ke tahun sehingga tidak heran jika keuntungan yang didapat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Indoceh Mandirihingga jutaan rupiah. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah upaya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Indoceh Mandiri sendiri dalam pengelolaan dan pelestarian wisata air di Umbul Juli Tambo Tanjong yang dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Keuntungan yang di dapat dari wisata air tersebut seharusnya mampu untuk mempertahankan sumber daya air itu sendiri agar dalam pengelolaannya tetap terjaga kebersihannya.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Indoceh Mandiritidak hanya mendapat kepercayaan dalam mengelola wahana wisata air Umbul Juli Tambo Tanjong, kawasan wisata eks Banyi Mili dan Umbul Besuki, dari usaha tersebut Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memperluas ke usaha-usaha lain dan mengembangkannya hingga sekarang. Dengan modal awal Rp 30 juta Indoceh Mandiribergerak dengan mengelola air bersih, hingga sekarang sudah 210 keluarga yang bergabung dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari 700 keluarga dengan investasi sekitar Rp 5 juta setiap kepala keluarga sehingga total penyertaan modal dari masyakat mencapai Rp 1,2 miliar.7

Melihat fenomena tersebut, maka inilah yang akan diteliti lebih lanjut mengenai pemerataan keuntungan yang diterima masyarakat Desa Juli Tambo Tanjong dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Indoceh Mandiridengan semangat kekeluargaan dan gotong royong berdasarkan UU Desa dan peran penting Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Indoceh Mandiridalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Juli Tambo Tanjong. 

Penulis tertarik mengkaji lebih lanjut apakah benar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Indoceh Mandiribenar-benar murni dalam pengelolaan masyarakat Desa Juli Tambo Tanjong dan pemerintah desa serta keuntungan dari usaha-usaha tersebut yang dapat sampai merata ke masyarakat Desa Juli Tambo Tanjong atau tidak. Serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Indoceh Mandiriyang berada dalam ranah pengelolaan badan hukum koperasi atau Perseroan Terbatas.