Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Peranan Keuchiek

Peranan Keuchiek

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996: 751) peran adalah perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki orang yang berkedudukan dalam masyarakat.

Menurut Biddle dan Thomas dalam buku Sarlito Sarwono (2011: 224), peran adalah serangkaian rumusan yang membatasi perilaku-perilaku yang diharapkan dari pemegang kedudukan tertentu. Biddle dan Thomas juga memberikan peristilahan dalam teori peran dibagi menjadi empat golongan, yaitu istilah-istilah yang menyangkut:
  1. Orang-orang yang mengambil bagian dalam interaksi sosial,
  2. Perilaku yang muncul dalam interaksi tersebut,
  3. Kedudukan orang-orang dalam perilaku,
  4. Kaitan orang dengan perilaku.
Peran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia serta pengungkapan Biddle dan Thomas diatas, peran lebih difokuskan terhadap perilaku dan interaksi seseorang didalam kehidupan sosial dimana kepemilikan peran lebih didasarkan pada kedudukan seseorang dalam lingkungan kehidupan sosialnya dan perilaku yang ditunjukkan dalam proses interaksi terhadap orang lain.

Definisi peran menurut Soerjono Soekanto (2006: 212), peran adalah aspek dinamis dari kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu peran. Dari definisi peran menurut Soerjono Soekanto diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa peran merupakan hak dan kewajiban dari suatu kedudukan seseorang. Peran berfungsi sebagai tugas yang seharusnya dilakukan dan merupakan hal-hal yang sepantasnya diperoleh dari kepemilikan tugasnya, dan kedua hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar bisa dikatakan telah melaksanakan perannya.

Keanekaragaman kepribadian itulah, justru yang menjadi salah satu tantangan yang paling berat untuk dihadapi oleh setiap pimpinan dan kemampuan menghadapi tantangan itu pulalah salah satu indicator terpenting, bukan saja daripada efektifitas kepemimpinan seseorang akan tetapi juga mengenai ketangguhan organisasi yang dipimpinnya.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa peran adalah suatu pola sikap, nilai dan tujuan yang diharapkan dari seseorang yang berdasarkan posisinya dimasyarakat. Sementara posisi tersebut merupakan identifikasi dari status atau tempat seseorang dalam suatu sistem sosial dan merupakan perwujudan dan aktualisasi diri. Peran juga diartikan sebagai serangkaian perilaku yang diharapkan oleh lingkungan sosial berhubungan dengan fungsi individu dalam berbagai kelompok sosial. Pelaksanaan mengenai tugas dan fungsi seorang Keuchiek dalam pemerintahan merupakan salah satu bentuk kegiatan aparat pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.