Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perbedaan Badan Usaha Milik Desa BUMDes) dengan Lembaga Ekonomi Komersial


Terdapat 10 (sepuluh) ciri utama yang membedakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya yaitu:
  1. Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama;
  2. Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil);
  3. Dijalankan dengan berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan serta berakar dari tata nilai yang berkembang dan hidup dimasyarakat (local wisdom);
  4. Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada pengembangan potensi desa secara umum dan hasil informasi pasar yang menopang kehidupan ekonomi masyarakat
  5. Tenaga kerja yang diberdayakan dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan tenaga kerja potensial yang ada didesa
  6. Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan atau penyerta modal
  7. Pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah dilakukan melalui musyawarah desa
  8. Peraturan-peraturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dijalankan sebagai kebijakan desa (village policy)
  9. Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes;
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).