Terdapat 10 (sepuluh) ciri utama yang membedakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya yaitu:
- Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama;
- Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil);
- Dijalankan dengan berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan serta berakar dari tata nilai yang berkembang dan hidup dimasyarakat (local wisdom);
- Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada pengembangan potensi desa secara umum dan hasil informasi pasar yang menopang kehidupan ekonomi masyarakat
- Tenaga kerja yang diberdayakan dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan tenaga kerja potensial yang ada didesa
- Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan atau penyerta modal
- Pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah dilakukan melalui musyawarah desa
- Peraturan-peraturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dijalankan sebagai kebijakan desa (village policy)
- Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes;
0 Comments
Post a Comment