Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perbedaan dan Persamaan Pemberian Hukuman dalam UU Perlindungan Anak dan Pendidikan Islam


A.      Perbedaan dan Persamaan Pemberian Hukuman dalam UU Perlindungan Anak dan Pendidikan Islam    
       
Menurut bahasa kata hukuman dalam bahasa Inggrisnya, yaitu disebut dengan kata Punishment yang berarti “Law (hukuman).”[1] Sedangkan dalam bahasa Arab kata hukuman disebut dengan kata (اَلْعِقَابْ).[2] Menurut istilah ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli pendidikan tentang hukuman, diantaranya adalah sebagai berikut:
Menurut Ngalim Purwanto dalam bukunya ‘Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis’:
“Hukuman adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orang tua, guru dan sebagainya) sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan atau kesalahan.”[3]
Menurut Nur Uhbiyati dalam bukunya yang berjudul ‘Ilmu Pendidikan’:
“Hukuman adalah suatu perbuatan, dimana kita secara sadar dan sengaja menjatuhkan nestapa kepada orang lain, yang baik dari segi kejasmanian maupun dari segi kerohanian orang lain itu mempunyai kelemahan bila dibandingkan dari diri kita, dan oleh karena itu kita mempunyai tanggung jawab untuk membimbingnya dan melindunginya.”[4]

Menurut Roestiyah dalam bukunya yang berjudul ‘Didaktik Metodik’:
“Hukuman adalah suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dari orang yang lebih tinggi kedudukannya untuk pelanggaran dan kejahatan, bermaksud memperbaiki kesalahan anak.”[5]
Dari beberapa pendapat para pakar pendidikan di atas, menurut penulis yang dimaksud dengan hukuman dalam dunia pendidikan adalah suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap fisik maupun psikis yang dijatuhkan secara sadar dan sengaja dari orang yang lebih tinggi tingkatannya atau kedudukannya (guru, orang tua dan yang lainnya), kepada anak yang berbuat kesalahan atau melakukan pelanggaran, dengan tujuan agar anak sadar akan perbuatannya dan berjanji pada dirinya sendiri untuk tidak mengulanginya lagi. Setelah melihat pengertian hukuman secara umum, jelaslah bahwa pada dasarnya hukuman diberikan atau dijatuhkan terhadap orang atau khususnya anak yang melakukan pelanggaran tata tertib (peraturan), maka dalam dunia pendidikan, hukuman yang diberikan adalah hukuman yang mempunyai nilai positif dan edukatif, sehingga memberikan efek yang baik bagi perkembangan siswa.
1.   Perbedaan Pemberian Hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pendidikan Islam
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Bab III pasal 16 ayat 1 berbunyi: “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.”[6]
Bunyi pasal di atas menggambarkan dan menyatakan bahwa kata “hukuman yang tidak manusiawi” yang dikhususkan langsung terhadap anak sama maksudnya atau sama perilakunya sebagai suatu tindakan penganiayaan dan tindakan penyiksaan. Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 memang tidak membahas tentang maksud dari pemberian hukuman terhadap anak secara khusus dalam proses belajar mengajar, akan tetapi menurut penulis, Undang-Undang Perlindungan Anak lebih kepada memaknai hukuman terhadap anak secara umum.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 16 sebagaimana yang telah penulis paparkan di atas, makna hukuman seolah-olah sama halnya dengan tindakan kekerasan. Apabila hukuman sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah bentuk hukuman yang disamakan dengan tindakan penganiayaan dan tindakan penyiksaan, maka hukuman terhadap anak dianggap sebagai suatu bentuk tindakan kriminal yang kemudian akan dipandang sebagai suatu bentuk dari tindakan kekerasan. Jika kita kembali pada bab kajian sebelumnya, bahwa pada hakikatnya, kata hukuman, kekerasan, penganiayaan, dan penyiksaan adalah kata yang mengandung makna tidak sama dan penempatan yang berbeda.
Sebagaimana yang telah penulis paparkan pada bab sebelumnya, bahwa hukuman adalah suatu hal yang pada hakikatnya hanya diberikan ketika seorang anak itu melakukan pelanggaran atau melakukan perbuatan menyimpang yang berpengaruh buruk terhadap dirinya dan orang lain, dan hukuman disini dilakukan dengan cara yang terkendali dan bertahap dengan tujuan agar anak menyadari dan mau memperbaiki kesalahannya. Sedangkan kekerasan adalah tindakan yang melukai anak baik secara fisik maupun psikis yang dilakukan karena suatu sebab atau tanpa sebab apapun dan dilakukan dalam keadaan yang tidak terkontrol (emosi yang di luar kendali), baik memiliki tujuan ataupun tidak memiliki tujuan apapun. Sedangkan penganiayaan adalah suatu usaha yang terencana untuk merusak organ fisik orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan cara yang disengaja.
Kata hukuman yang terkandung dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga bermakna sebagai semua hukuman yang diberikan terhadap anak dalam berbagai situasi, baik itu hukuman dalam keluarga, di dalam lingkungan masyarakat, dan juga hukuman terhadap anak di dalam lembaga-lembaga pendidikan. Kalau penulis melihat hakikat hukuman sebenarnya, jelas sangat berbeda dengan tindakan kekerasan ataupun penganiayaan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah penulis sebutkan di atas. Hukuman yang diberikan terhadap anak baik di dalam keluarga, masyarakat maupun lembaga pendidikan, bukanlah suatu tindakan yang disengaja atau bahkan terencana untuk melukai, mencederai, menyakiti anak baik secara fisik maupun secara non-fisik.
Dalam pendidikan Islam, hukuman dipandang sebagai suatu yang berbeda dan bertolak belakang dengan hukuman yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 16. Dalam dunia pendidikan dan dalam proses belajar mengajar, pemberian hukuman adalah sebagai metode, strategi, dan alat yang terkadang perlu digunakan untuk mendisiplinkan perilaku anak yang menyimpang dari peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, hal ini merupakan suatu hal yang tidak kalah pentingnya dalam rangka mecapai tujuan pendidikan yang efektif.
Semua para pakar pendidikan Islam setuju terhadap adanya metode pendidikan hukuman dalam proses belajar mengajar atau mendidik anak, akan tetapi yang masih menjadi pro dan kontra dalam proses pemberian hukuman adalah masalah hukuman fisik atau psikis yang terkadang tidak sesuai lagi dengan konsep dan tujuan pemberian hukuman yang sesungguhnya. Pendidikan Islam memandang bahwa pemberian hukuman pada hakikatnya suatu hal yang penting dalam mendidik dan membiasakan anak agar mengontrol perilaku mereka sesuai dengan apa telah ditetapkan oleh agama dan bangsa.
Hukuman terhadap anak bukanlah bertujuan untuk menyakiti anak didik, akan tetapi hukuman adalah sebagai suatu usaha untuk mengarahkan anak didik agar tidak melakukan perbuatan atau perilaku yang buruk atau menyimpang dari norma-norma yang berlaku di dalam ajaran agama Islam itu sendiri, norma masyarakat dan norma-norma yang berlaku di dalam setiap lembaga pendidikan sebagai suatu lembaga tempat anak menimba ilmu.
Hukuman dalam pendidikan Islam merupakan salah satu alat yang dipakai guna mengembalikan perbuatan yang salah anak kepada perbuatan yang benar. Penggunaannya hukuman juga tidak boleh sewena-wena terutama dalam menerapkan hukuman fisik, harus mengikuti ketentuan yang ada dan sesuai dengan tujuan pendidikan. Terkadang menunda hukuman lebih besar pengaruhnya daripada menghukumnya langsung. Penundaan ini akan mencegahnya untuk mengulangi kesalahan lain lantaran takut akan mendapatkan dua hukuman. Tentu tindakan semacam ini jangan dilakukan terus menerus. Bila kita telah mengupayakan mendidiknya dengan cara-cara lain ternyata belum juga mau menurut, maka alternatif terakhir adalah hukuman fisik (pukulan).
Abdullah Nasih Ulwan menyebutkan persyaratan dalam memberikan hukuman pukulan, antara lain:
  1. Pendidik tidak terburu-buru memukul.
  2. Pendidik tidak memukul ketika dalam keadaan sangat marah.
  3. Menghindari anggota badan yang peka seperti kepala, muka, dada dan perut.
  4. Tidak terlalu keras dan tidak menyakiti.
  5. Tidak memukul anak sebelum ia berusia 10 tahun.
  6. Jika kesalahan anak adalah untuk pertama kalinya, hendaknya diberi kesempatan untuk bertobat, minta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya itu.
  7. Pendidik menggunakan tangannya sendiri.
  8. Jika anak sudah menginjak usia dewasa dan dengan 10 kali pukulan tidak juga jera maka boleh ia menambah dan mengulanginya sehingga anak menjadi baik kembali.[7]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa hukuman fisik baru boleh diberikan kepada anak yang berusia sepuluh tahun karena dikhawatirkan atas kondisi fisik anak yang masih lemah dan bahaya yang ditimbulkan pada kesehatan dan perkembangannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi: “Wajib juga untuk memukul keduanya dengan pukulan yang tidak menyakitkan karena meninggalkannya ketika berumur sepuluh tahun setelah sempurnanya umur sembilan tahun karena menuju kedewasaan yang dimiliki.”[8]
Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam mendidik anak, Islam membolehkan penggunaan hukuman sebagai sarana untuk meluruskan dan menyadarkan anak dengan sesuatu yang tidak menyakitkan atas kekeliruannya. Tentu saja yang dimaksud memukul di sini adalah pukulan yang bertujuan untuk mendidik dan tidak menyakitkan.
Namun demikian, kebolehan menggunakan hukuman pukulan bukan berarti pendidik dapat melakukan hukuman sekehendak hatinya, ada bagian anggota badan tertentu yang disarankan untuk dihindari dan anggota bagian mana yang diperbolehkan untuk dikenai hukuman pukulan. Misalnya jangan memukul muka karena luka pada muka atau mata akan membekas atau menjadikan cacat pada wajah yang akan membuat anak minder. Jangan pula memukul kepala, karena akan membahayakan otak atau syaraf lainnya di kepala. Oleh karena itu, apabila hukuman harus dilakukan maka pendidik memilih hukuman yang paling ringan akibatnya. Dan apabila hukuman pukulan harus dijatuhkan maka pendidik memilih anggota badan lain yang lebih aman dan kebal serta tidak berbekas terhadap pukulan seperti, pantat dan kaki.
Dalam implementasi pendidikan, hukuman dibagi ke dalam dua cara, yaitu dengan cara yang lemah lembut dan kasih sayang[9] serta dilakukan secara bertahap, dari yang paling ringan hingga yang paling keras.[10] Dengan demikian, hukuman yang dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidaklah sama dengan hukuman yang terkandung dalam pendidikan Islam, perbedaannya adalah sebagai berikut:
1)   Undang-Undang Pelindungan Anak mendefinisikan hukuman dengan hukuman yang tidak manusiawi yang sama dengan tindakan penganiayaan, penyiksaan dan kekerasan. Sedangkan hukuman dalam “kacamata” pendidikan Islam adalah suatu bentuk usaha yang dilakukan untuk mengingatkan, mengarahkan dan mendisiplinkan anak pada apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukannya.
2)   Hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (kekerasan, penganiayaan dan penyiksaan) terhadap anak, dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja sesuai dengan tujuan kepentingan pribadi sipelaku, sedangkan dalam pendidikan Islam, hukuman hanya boleh dilakukan oleh orang tua atau wali dan pendidik dalam proses pendidikan, pembinaan serta pengajaran anak. Hukuman dalam pendidikan Islam pun dilakukan bukan untuk kepentingan si pemberi hukuman, melainkan untuk kepentingan anak didik yang mendapatkan hukuman itu sendiri.
3)   Hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dimaksudkan dengan tindakan kriminal seperti melukai, mencederai, menyakiti, memperkerjakan dan membunuh anak tanpa alasan atau dengan alasan tertentu, dan dilakukan dengan penuh emosional serta tanpa pertimbangan (tahapan). Sedangkan hukuman dalam pendidikan Islam dilakukan dengan penuh pertimbangan, sesuai dengan syarat-syaratnya dan hukuman dilakukan dengan melawati beberapa tahapan hingga sampai pada tahap terakhir yaitu hukuman pukulan.
4)   Hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah perilaku kekerasan yang memberi rasa sakit dan dilakukan dengan penuh emosi, sedangkan hukuman dalam pendidikan Islam melalui tahapan-tahapan yang dilakukan dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang serta mengandung nilai-nilai edukatif yang membangun kesadaran atau perubahan perilaku anak ke arah yang lebih baik.
5)   Hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak berakhir dengan kecacatan fisik dan psikis anak, sedangkan hukuman dalam pendidikan Islam berakhir dengan perubahan perilaku dan kedisiplinan anak ke arah yang lebih benar tanpa melukai anak secara fisiknya ataupun psikisnya.
Untuk lebih konkritnya, penulis paparkan dalam bentuk tabel berikut ini:
No
Aspek
UU Perlindungan Anak
Pendidikan Islam
1.



2.




3.

4.


5.




6.
Hakikat



Tujuan




Pelakunya

Lokasi


Prosesnya




Efeknya
Hukuman yang tidak manusiawi merupakan suatu tindakan penganiayaan, penyiksaan dan kekerasan.
Untuk kepentingan pribadi sipelaku.



Siapa saja.

Dimana saja.


Diskriminasi, eksploitasi, perdagangan, penganiayaan, pemerkosaan, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan ketidakadilan.
Kecacatan fisik dan psikis.
Hukuman adalah suatu usaha mengingatkan, mengarahkan dan mendisiplinkan sikap anak ke arah yang lebih baik.
Tujuannya untuk kepentingan anak didik agar ia terdidik dengan baik sehingga ke depan anak memiliki akhlak yang mulia.
Orang tua/wali, guru, dan masyarakat.
Di rumah, lembaga pendidikan dan lingkungan hidupnya.
Menasehati, mengarahkan, menegur, mengingatkan, melarang, mengabaikan, menskor, memukul tanpa emosi.
Adanya pemahaman anak antara yang benar dan yang salah serta adanya perubahan perilaku anak ke arah yang lebih baik.

Dari tabel di atas, dapat kita pahami bahwa pada hakikatnya hukuman yang tidak manusiawi sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, bukanlah secara serta merta dapat disamakan dengan hukuman yang diterapkan dalam lembaga pendidikan, hukuman bukanlah penganiayaan, penyiksaan dan kekerasan, akan tetapi hukuman dalam pendidikan merupakan metode, strategi, dan alat pendidikan sebagai salah satu metode untuk membimbing dan mengayomi anak agar dapat berperilaku baik atau berakhlak mulia sesuai dengan norma-norma agama dan bangsa.
2.   Persamaan Pemberian Hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pendidikan Islam
Pemberian hukuman merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dalam proses belajar mengajar, hal ini dikarenakan pemberian hukuman terhadap anak adalah suatu penegasan sikap dan perilaku salah anak yang harus segera diatasi dan ditangani agar anak nantinya terbiasa dengan sikap dan perilaku positif dan menghindari perilaku-perilaku negatif yang dapat merugikan anak itu sendiri dan juga dapat merugikan orang lain.
Metode pendidikan teladan yang diterapkan oleh setiap pendidik, mengharapkan agar seorang pendidik mampu memberikan dan menunjukkan sikap atau perilaku yang baik terhadap anak-anak didiknya. Guru dalam mendidik juga diharapkan agar mampu menanamkan nilai-nilai edukatif sebagaimana yang terkandung dalam Al-Qur’ān pada diri anak-anak didiknya, yaitu nilai-nilai kasih sayang,[11] saling menolong,[12] saling menghormati, pemaaf, jujur, saling menghargai, tidak mengambil hak orang lain, tidak menfitnah atau menghina,[13] tidak berbohong, tidak menyakiti atau bahkan membunuh orang lain.
Dengan demikian, jika hal-hal sebagaimana yang telah penulis sebutkan di atas telah mampu ditanamkan dan diterapkan terhadap anak-anak didik, maka guru harus memberikan apresiasi atau imbalan terhadap anak didiknya. Akan tetapi, jika setelah guru memberikan contoh teladan dan memberi pemahaman kepada anak didik, namun anak didik tersebut masih belum berubah ke arah yang lebih baik bahkan terkadang dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik, maka guru harus dengan segera memberikan hukuman berupa nasehat, teguran, peringatan, pengarahan, larangan, pengabaian, penskoran, dan memukul tanpa emosi.
Setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Oleh karena itu, dalam menghadapi berbagai karakter anak, pendidik diharapkan agar jeli dan mampu menyesuaikan setiap metode pendidikan dengan perbedaan karakter anak tersebut. Harus penulis akui, bahwa tidak semua anak bisa ingatkan dengan teguran, nasehat, pengabaian dan ancaman saja, tidak sedikit kita jumpai karakter anak yang hanya mampu diberi teguraan dengan berupa hukuman fisik, sehingga anak benar-benar jera dan berhenti melakukan tindakannya yang tidak baik misalnya seperti mencuri,[14] megancam/meganggu kawan-kawannya, mengadu domba, dan suka berbohong.
Salah satu bentuk hukumannya adalah hukuman pukulan, akan tetapi hukuman ini harus dilaksanakan pada waktu dan tempat yang tepat dan disertai alat yang tepat pula.[15] Hal ini sangat penting diperhatikan oleh setiap pendidik yang akan menjatuhkan hukuman terhadap anak didiknya demi tercapainya keberhasilan sebagaimana yang diharapkan, akan tetapi jika hal ini disepelekan, maka hukuman pukulan malah sebaliknya akan menjadikan anak lebih keras, lebih berani melawan dan akan makin buruk sikap atau perilakunya.
Hukuman fisik dalam proses pendidikan juga memiliki dampak yang positif bagi individu anak, bagi masyarakat baik itu dimasa sekarang maupun di masa yang akan datang. Adapun dampak-dampak tersebut adalah:
a)   Membentuk anak dan remaja yang menaruh sikap hormat terhadap peraturan, keputusan, perintah dan larangan.
b)  Membuang sikap ceroboh dalam mengerjakan atau meninggalkan sesuatu yang menjadi kewajibannya.
c)   Menanamkan kebiasaan kembali kepada yang haq (kebenaran), meninggalkan kesalahan.
d)  Membiasakan anak bersikap sabar, bertanggung jawab, mandiri dan berhati-hati dalam melakukan segala sesuatu.[16]

Pada kasus-kasus tertentu, tidak dipungkiri bahwa ada anak yang keseluruhan tahapan-tahapan metode pemberian hukuman telah diterapkan kepadanya, namun tidak berhasil untuk merubah perilaku tidak baiknya sehingga terpaksa diambil tahapan pemberian hukuman dengan cara hukuman fisik. Meskipun hukuman fisik adalah hukuman yang disetujui diterapkan terhadap anak didik, akan tetapi menurut penulis hukuman fisik adalah tetap menjadi cara atau jalan terakhir dalam proses belajar mengajar.
Ada beberapa hal atau sebab yang mendorong diperbolahkannya hukuman fisik, yaitu:
-     Bila metode motivasi dan dorongan sudah diupayakan namun tidak membuahkan hasil.
-     Bila metode peringatan dan pemberian nasehat sudah dilakukan, namun tidak membuahakan hasil.
-     Bila metode penolakan dan pengabaian sudah dijalankan, tetapi tidak juga membuahkan hasil.
-     Bila metode ancaman sudah diterapkan, tapi tidak juga berhasil.
-     Terakhir, benar-benar diperkirakan ada dampak positifnya di balik sanksi pukulan.[17]

Pemberian hukuman fisik (pukulan) terhadap anak, jika dilakukan secara berlebihan atau menyalahi kode etik yang sebenarnya sebagai suatu sarana pendidikan, maka pemberian hukuman fisik tidak akan menjadi metode yang baik dalam meluruskan kesalahan anak, malah sebaliknya pemberian hukuman pukulan akan berbalik menjadi sarana perusak bila tidak tepat malah akan berkepanjangan menjadi tindak penyiksaan yang berakhir dengan cacat pada fisik anak dan trauma secara psikisnya.
Jika pemberian hukuman fisik pada anak sudah berdampak negatif terhadap fisik, psikis dan akan menghambat perkembangan serta kemauan belajarnya, maka hal tersebut jelas sudah bertentangan dengan tujuan pendidikan dan sudah tidak sesuai konsepnya dengan pemberian hukuman yang terkadung dalam pendidikan Islam. Hukuman yang melampaui batas adalah hukuman yang tidak sesuai dengan tingkat kesalahan anak sehingga tidak sesuai lagi dengan etika, syarat dan tahapan-tahapan serta tidak mengandung nilai-nilai edukatif di dalam pemberian hukuman sebagaimana yang telah penulis paparkan pada bab sebelumnya.
Hukuman pukulan (fisik) yang melampaui batas dan sudah tidak sesuai dengan norma-norma pendidikan, maka hukuman tersebut akan berubah fungsi menjadi tindakan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, pasal 16 yang menyatakan bahwa agar anak dilindungi dan dihindari dari segala macam bentuk penganiayaan,[18] penyiksaan dan pemberian hukuman yang tidak manusiawi.[19]
Suatu data menyebutkan sepanjang kwartal pertama 2007 terdapat 226 kasus kekerasan terhadap anak di sekolah. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan kwartal yang sama tahun lalu yang berjumlah 196. Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan selama Januari-April 2007 terdapat 417 kasus kekerasan terhadap anak. Rinciannya, kekerasan fisik 89 kasus, kekerasan seksual 118 kasus, dan kekerasan psikis 210 kasus. Dari jumlah itu 226 kasus terjadi di sekolah.
Dalam proses pendidikan, guru memang memiliki hak untuk memberikan hukuman terhadap anak yang melakukan kesalahan, akan tetapi guru diharapkan agar mampu mempergunakan hak tersebut hanya untuk kebaikan dan perbaikan anak didiknya tanpa meninggalkan cacat fisik, rasa trauma atau ketakutan, hilangnya kemauan belajar dan menjadi rendahnya kecerdasan serta rasa percaya diri pada anak. Jika hal itu terjadi, maka keberadaan pendidik akan menjadi berbeda di mata anak didiknya, dalam bahasa sederhananya para pendidik akan ditakuti oleh anak didiknya, mahasiswa akan takut kepada dosennya, dan guru akan ditakuti oleh murid atau siswa-siswinya.
Secara umum, hukuman pukulan yang tidak manusiawi adalah tindakan kekerasan yang dapat diartikan sebagai suatu tindakan tidak menyenangkan atau merugikan orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Kekerasan disini tidak hanya berbentuk eksploitasi fisik semata, tetapi juga kekerasan psikis yang akan menimbulkan efek traumatis yang cukup lama bagi si korban. Kekerasan dalam pendidikan sering dikenal dengan istilah bullying, pada kenyataannya, praktik bullying ini dapat dilakukan oleh siapa saja, baik oleh teman sekelas, kakak kelas ke adik kelas, maupun bahkan seorang guru terhadap muridnya. Terlepas dari alasan apa yang melatarbelakangi tindakan tersebut dilakukan, tetap saja praktik bullying tidak bisa dibenarkan, terlebih lagi apabila terjadi di lingkungan sekolah.
Tindakan kekerasan atau bullying dapat dibedakan menjadi kekerasan fisik dan psikis. Kekerasan fisik dapat diidentifikasi berupa tindakan pemukulan (menggunakan tangan atau alat), penamparan, membogem dan tendangan. Dampaknya, tindakan tersebut dapat menimbulkan bekas luka atau memar pada tubuh, bahkan dalam kasus tertentu dapat mengakibatkan kecacatan permanen yang harus ditanggung seumur hidup oleh si korban. Adapun kekerasan psikis antara lain berupa tindakan mengejek atau menghina, mengintimidasi, menunjukkan sikap atau ekspresi tidak senang, dan tindakan atau ucapan yang melukai perasaan orang lain.
Dampak kekerasan secara psikis dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman, takut, tegang, bahkan dapat menimbulkan efek traumatis yang cukup lama. Selain itu, karena tidak tampak secara fisik, penanggulangannya menjadi cukup sulit karena biasanya si korban enggan mengungkapkan atau menceritakannya. Dampak lain yang timbul dari efek bullying ini adalah menjadi pendiam atau penyendiri, minder dan canggung dalam bergaul, tidak mau sekolah, stres atau tegang, sehingga tidak konsentrasi dalam belajar, dan dalam beberapa kasus yang lebih parah dapat mengakibatkan bunuh diri.
Dengan demikian, jika pemberian hukuman telah berdampak negatif terhadap perkembangan anak didik sebagaimana yang telah penulis paparkan di atas, maka menurut analisis penulis, pemberian hukuman terhadap anak merupakan sebuah perilaku yang sama halnya dengan tindakan penganiayaan, penyiksaan, dan tindakan kekerasan sebagaimana yang disebutkan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, meskipun tindakan itu dilakukan oleh guru di sekolah, pendidik di lembaga-lembaga pendidikan lainnya maupun orang tua terhadap anaknya di dalam keluarga.


[1]John M. Echols dan Hasan Sadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), h. 456.
[2]A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), h. 952.
[3]M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, (Bandung: Remaja Rosdakarya,
2007), h. 186.
[4]Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta,1991), h. 150.
[5]Y. Roestiyah NK, Didaktik Metodik, (Jakarta: Bina Aksara, 1978), h. 63.
[6]Departemen Sosial Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, h.19.
[7]Abdullah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam, terj. Jamaludin Miri, (Jakarta: 1994), h. 325-327.
[8]Imam Nawawi, Kasyifatu as-Saja (Syarah Safinatu An-Naja), (Semarang: 1985), h. 17.
[9]Jamaal ‘Abdur Rahman, Tahapan Mendidik Anak Teladan Rasulullah Saw, terj. Bahrun Abu bakar Ihsan Zubaidi, (Bandung: 2005), h. 303-305.
[10]Abla Bassat Gomma, Mendidik Mentalitas Anak Panduan Bagi Orang Tua Untuk Menumbuhkan Mentalitas Luar Biasa pada Anak-Anak, terj. Mohd. Zaky Abdillah, (Solo: 2006), h.48.
[11]“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka,... Lihat Q.S Al-fath, ayat 29.
[12]“... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” Lihat Q.S Al-Maidah, ayat 2.
[13]“Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” Lihat Q.S Al-Hujurat, ayat 11.
[14]Mencuri adalah perilaku anak yang suka mengambil milik orang lain dengan sengaja dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Bisa jadi, kebiasaan mencuri pada anak-anak disebabkan oleh peniruan-peniruan mereka terhadap tingkah laku orang dewasa di sekeliling mereka. Lihat Jaudah Muhammad Awwad, Mendidik anak Secara Islam, terj. Shihabuddin, (Jakarta: Gema Insani, 2004), h.77.
[15]‘Abdul Lathif al-Ajlan, Rambu-Rambu Pemukulan Dalam Pendidikan Anak, terj. Abdul Aziz, (Bogor: Pustaka Ulil Albab, 2006), h. 13.
[16]‘Abdul Lathif al-Ajlan, Rambu-Rambu Pemukulan..., h. 15-16.
[17]‘Abdul Lathif al-Ajlan, Rambu-Rambu Pemukulan..., h. 26.
[18]Lebih keras dari hukuman, adalah kasus penganiayaan guru terhadap murid. Di Bantul, seorang guru memukul muridny. Akibatnya, warga setempet berunjuk rasa. Di semarang, teman seorang pelajar dipukul oleh gurunya karena dianggap mengotori lantai sekolah. Pemukulan terjadi setelah peringatan guru tersebut tidak digubris oleh korban. Lihat Abd Rahman Assegaf, Pendidikan Tanpa Kekerasan (Tipologi Kondisi, Kasus dan Konsep), (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2004), h. 67-68.
[19]Contoh hukuman yang berlebihan adalah kasus yang terjadi di Klaten pada 23 Juli 2002. Pada minggu pertama tahun ajaran baru 2002/2003, seorang guru olah raga salah satu SLTP menghukum murid kelas III B dengan push up sebanyak 100 kali dan rolling depan sepanjang lapangan. Hukuman ini diberikan karena guru tersebut menilai para muridnya tidak memperhatikan latihan baris berbaris. Akibat dari hukuman tersebut, 15 murid pingsan, 3 diantaranya di rawat di rumah sakit, sedangkan yang lainnya mengalami lecet dan terkilir. Lihat Abd Rahman Assegaf, Pendidikan Tanpa Kekerasan (Tipologi Kondisi, Kasus dan Konsep), (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2004), h. 67.