Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Persyaratan Umum Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

Persyaratan Umum Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

Persyaratan Umum Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
  1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  5. Setelah memenuhi persyaratan umum, pengangkatan perangkat desa harus memenuhi persyaratan administrasi.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi :
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat;
  2. Membuat Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  3. Membuat Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  4. Memiliki Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
  6. Memiliki Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
  7. Membuat Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Persyaratan umum pengangkatan perangkat desa dan kelengkapan persyaratan administrasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa