Persyaratan Umum Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 83 Tahun 2015
Persyaratan Umum Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
- Setelah memenuhi persyaratan umum, pengangkatan perangkat desa harus memenuhi persyaratan administrasi.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat;
- Membuat Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Membuat Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Memiliki Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
- Memiliki Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
- Membuat Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.