A.
Peserta Didik dalam Pendidikan Islam
Peserta
didik yaitu pihak yang merupakan objek terpenting dalam pendidikan. Hal ini
disebabkan perbuatan atau tindakan mendidik itu diadakan atau dilakukan
hanyalah untuk membawa anak didik ke arah tujuan pendidikan Islam yang di
cita-citakan. Secara etimologi peserta
didik adalah “anak didik yang mendapat pengajaran ilmu. Secara terminologi
peserta didik adalah anak didik atau individu yang mengalami perubahan,
perkembangan sehingga masih memerlukan bimbingan dan arahan dalam membentuk
kepribadian serta sebagai bagian dari
struktural proses pendidikan”.[1] Peserta
didik adalah salah satu komponen manusiawi yang menempati posisi sentral dalam
proses belajar mengajar. Didalam proses belajar-mengajar, peserta didik sebagai
pihak yang ingin meraih cita-cita dan memiliki tujuan dan kemudia ingin
mencapainya secara optimal. Jadi dalam proses belajar mengajar yang perlu
diperhatikan pertama kali adalah peserta didik, bagaimana keadaan dan
kemampuannya, baru setelah itu menentukan komponen-komponen yang lain.
Peserta
didik adalah “suatu komponen dalam sistem pendidikan Islam”.[2] “Peserta
didik juga diartikan sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu (Undang-undang Sisidiknas, pasal 1 ayat 4)”.[3] peserta
didik merupakan komponen penting dalam sistem pendidikan Islam. Peserta didik
secara formal adalah “orang yang sedang berada dalam fase pertumbuhan dan
perkembangan baik secara fisik maupun psikis, pertumbuhan dan perkembangan
merupakan ciri dari seseorang peserta didik yang perlu bimbingan dari seorang
pendidik”.[4]
Peserta
didik tidak hanya melibatkan anak-anak, tetapi juga orang dewasa. Penyebutan
peserta didik juga mengisyaratkan bahwa lembaga pendidikan tidak hanya sekolah
(pendidikan formal), melainkan juga mencakup lembaga pendidikan nonformal yang
ada di masyarakat, seperti majelis taklim, paguyuban, dan sebagainya. Dengan
demikian, istilah peserta didik ini bukan hanya orang-orang yang belum dewasa
dari segi usia, melainkan juga orang-orang dari segi usia yang sudah dewasa,
namun dari segi mental, wawasan, pengalaman, keterampilan, dan sebagainya masih
memerlukan bimbingan. Menurut Abuddin Nata “peserta didik dalam pendangan Islam
adalah individu yang sedang tumbuh dan berkembang, baik secara fisik,
psikologis, sosial, dan relegius dalam mengarungi kehidupan di dunia dan di
akhirat”.[5]
Dengan
kata lain peserta didik adalah seorang individu yang tengah mengalami fase
perkembangan atau pertumbuhan baik dari segi fisik dan mental maupun fikiran. “Sebagai
individu yang tengah mengalami fase perkembangan, tentu peserta didik tersebut
masih banyak memerlukan bantuan, bimbingan dan arahan untuk menuju kesempurnaan”.[6]
Hal ini dapat dicontohkan ketika seorang peserta didik berada pada usia balita
selalu banyak mendapat bantuan dari orangtua ataupun saudara yang lebih tua.
Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa peserta didik merupakan barang mentah
(raw material) yang harus diolah dan dibentuk sehingga menjadi suatu
produk pendidikan.
Berdasarkan
hal tersebut secara singkat dapat dikatakan bahwa setiap peserta didik memiliki
eksistensi atau kehadiran dalam sebuah lingkungan, seperti halnya sekolah,
keluarga, pesantren bahkan dalam lingkungan masyarakat. Dalam proses ini
peserta didik akan banyak sekali menerima bantuan yang mungkin tidak
disadarinya, sebagai contoh seorang peserta didik mendapatkan buku pelajaran
tertentu yang ia beli dari sebuah toko buku. Dapat anda bayangkan betapa banyak
hal yang telah dilakukan orang lain dalam proses pembuatan dan pendistribusian
buku tersebut, mulai dari pengetikan, penyetakan, hingga penjualan.
Dalam
paradigma Pendidikan Islam, peserta didik merupakan orang yang belum dewasa dan
memiliki sejumlah potensi (kemampuan) dasar yang masih perlu dikembangkan. Di
sini peserta didik merupakan makhluk Allah yang memiliki fitrah jasmani maupun
rohani yang belum mencapai taraf kematangan baik bentuk, ukuran, maupun
perimbangan pada bagian-bagian lainnya.[7]
Adapula
yang mendefinisikan peserta didik adalah “orang yang menuntut ilmu di lembaga
pendidikan, bisa disebut sebagai murid, santri atau mahasiswa”.[8] Sedangkan
dalam pendidikan Islam peserta didik adalah individu yang sedang tumbuh dan
berkembang baik secara fisik, psikologis, sosial dan religius dalam mengarungi
kehidupan di dunia dan akhirat. Definisi tersebut memberi arti bahwa peserta
didik “merupakan individu yang belum dewasa yang karenanya memerlukan orang
lain untuk menjadikan dirinya dewasa. anak kandug adalah peserta didik dalam
keluarga, murid adalah pesrta didik di sekolah, anak-anak penduduk adalah
peserta didik masyarakat sekitarnya dan umat beragama menjadi peserta didik
ruhaniawan dalam suatu agama”.[9]
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa peserta didik dalam pendidikan Islam tidak sebatas pada
para anak didik, tetapi semua manusia adalah peserta didik, bahkan
pendidikpun dapat disebut peserta didik
karena tidak ada manusia yang ilmunya mengungguli ilmu-ilmu Allah. Semua
manusia harus terus belajar dan saling mengajar maka pantasnya semua manusia
mengakui dirinya fakir dalam ilmu.
[1]
Misbakhudin Munir, Peserta Didik
dalam Pendidikan Islam, diakses tanggal 07 Desember 2015 dari https://misbakhudinmunir.wordpress.com
[4]
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, hal. 77.
0 Comments
Post a Comment