Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prosedur dan Mekanisme Pemilihan Keuchiek


Pemilihan Keuchiek dilaksanakan melalui 4 tahapan, yakni sebagai berikut:

a. Persiapan;

  1. Pemberitahuan Lembaga Tuha peut kepada Keuchiek tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
  2. Pembentukan panitia pemilihan Keuchiek oleh Lembaga Tuha peut ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
  3. Laporan akhir masa jabatan Keuchiek kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
  4. Perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
  5. Persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.

b. Pencalonan;

  1. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari;
  2. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari;
  3. Penetapan calon Keuchiek sebagaimana dimaksud ialah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon;
  4. Penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa;
  5. Pelaksanaan kampanye calon Keuchiek paling lama 3 (tiga) Hari; dan
  6. Masa tenang paling lama 3 (tiga) Hari.

c. Pemungutan Suara;

  1. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
  2. Penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak; dan/atau
  3. Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.

d. Penetapan.

  1. Laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada Lembaga Tuha peutpaling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pemungutan suara;
  2. Laporan Lembaga Tuha peutmengenai calon terpilih kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan panitia;
  3. Bupati/walikota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Keuchiek paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
  4. Bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan Keuchiek dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.