Sekretaris Desa Yang Tidak Diangkat Menjadi PNS Menurut PP 45 Tahun 2007


Dalam Bab IV Pasal 10 PP 45 Tahun 2007 Sekretaris Desa Yang Tidak Diangkat Menjadi PNS
  1. Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi PNS diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa oleh Bupati/Walikota. 
  2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja selama yang bersangkutan menjadi Sekretaris Desa. 
  3. Besaran tunjangan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara sebagai berikut:  a) masa kerja 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); b) masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun dihitung sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pertahun, dengan ketentuan secara kumulatif paling tinggi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  4. Penetapan besaran tunjangan kompensasi bagi setiap Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. 
Selanjutnya Pasal 11 PP 45 Tahun 2007 Dana tunjangan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Download: PP 45 Tahun 2007


0 Comments