PEMERINTAH KABUPATEN
BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIEK
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Nomor : TAHUN
2019
TENTANG
PENUNJUKAN/PENGANGKATAN
PENGURUS
KELOMPOK TANI TANJONG
JAYA
TAHUN 2019
KEUCHIEK GAMPONG
JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan
kegiatan pangan Gampong program peningkatan ketahanan pangan perlu
menunjuk/menetapkan pengurus kelompok tani, sehingga pelaksanaan operasional
dilapangan efektif dan lancar .
b.
Bahwa nama yang tercantum pada
lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat
melaksanakan tugas atau jabatan tersebut.
c.
Bahwa untuk terlaksananya
maksud huruf a di atas perlu di tetapkan dengan keputusan Keuchiek.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2.
Undang-undang nomor 10 Tahun
2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108);
3.
Undang-undang nomor 32 tahun
2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
4.
Undang-Undang No. 32
Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (LN.
Tahun 2004 nomor 126, TLN. Nomor 4438) ;
5.
Peraturan pemerintah
Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4578);
6.
Peraturan pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh;
9.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015;
11.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;
12.
Peraturan Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nomor 67/ Permentan / SM.050 / 12 / 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;
13.
Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
|
Memperhatikan
|
:
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS KELOMPOK TANI TANJONG JAYA PERIODE 2019-2022.
|
Kesatu
|
:
|
Menunjuk dan menetapkan namanya
yang tercantum dalam lampiran keputusan ini selaku Pengurus Kelompok
Tani Tanjong Jaya Periode 2019-2022.
|
Kedua
|
:
|
Kepada saudara yang diangkat dan dipercaya memangku
jabatan untuk segera melaksanakan tugas yang telah diberikan
sesuai perundang-undangan yang berlaku
|
Ketiga
|
;
|
Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab kepada Keuchiek
|
Keempat
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat di terbitkannya keputusan ini akan di
bebankan kepada Kelompok Tani Tanjong Jaya.
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan .
|
Di
tetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal : 20 Oktober 2019
Keuchiek Juli Tambo Tanjong
F A D L I
LAMPIRAN
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA BARU SEMERAH
KECAMATAN
SITINJAU LAUT
Nomor : Tahun
2017
Tanggal : 27
Februari 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN
PENGURUS KELOMPO TANI
GIAT
BERSAMA DESA BARU SEMERAH
KECAMATAN
SITINJAU LAUT
PERIODE
2017-2020
K E T U
A :
SEKRETARIS :
BENDAHARA :
ANGGOTA :
|
AULIA HAMDANI
IRFAN
JAFAR HASAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
|
|
KEPALA
DESA
BARU
SEMERAH
EMI
0 Comments
Post a Comment