Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Status Quo Keurani Gampong PNS


Berbagai isu dan wacana bahwa Perangkat Gampong khususnya Keurani Gampongyang berstatus PNS akan dimutasi atau ditarik oleh pemerintah daerah ke lingkungan UPTD maupun SKPDnya membuat tidak kondusif dan menimbulkan permasalahan baru dil apangan. Wacana tersebut mencuat lantaran mangacu ketentuan dalam Pasal 118 ayat (6) UU Desa yang mengisyaratkan bahwa Perangkat Gampong yang berstatus PNS melaksankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Permasalahan yang saat ini dihadapi dalam implementasi ketentuan tersebut adalah adanya perbedaan atau ketidakjelasan pengaturan yang seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan turunan atau peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 118 (6) undang-undang desa. Disatu sisi hal tersebut terkesan nampak sederhana namun jika memperhatikan dinamika yang terjadi dilapangan bahwa hingga sekarang belum adanya pengaturan yang detail dan konstruktif terkait kejelasan penempatan dan transisi Perangkat Gampong yang berstatus PNS, hal ini justru menimbulkan ketidakjelasan status dan ketidakpastian hukum bagi kalangan Perangkat Gampong yang saat ini berstatus sebagai PNS.

Disamping itu dengan adanya wacana mutasi maka hal ini tentunya akan menyebabkan kekosongan jabatan Keurani Gampong di Desa-desa khususnya diwilayah se Jawa Tengah. Hal tersebut pastinya berimplikasi kepada pelayanan dan kelancaran admnistrasi yang semsetinya berjalan dan dilaksanakan oleh seorang Keurani Gampong. Sehingga meskipun ada pasal yang menyebut Perangkat Gampong berstatus PNS akan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten, hal itu juga tak serta merta akan bisa direalisasikan begitu saja

Dampak dari isu penarikan itu, secara psikologis kinerja Keurani Gampong di sejumlah desa tidak nyaman. Keurani Gampong merasa terbebani dengan adanya isu tersebut. Mereka tidak bisa bekerja maksimal karena isu itu kerap menjadi perbincangan publik, utamanya di tingkat desa. Berkenaan dengan hal ini sebaiknya Pemerintah Kabupaten dapat mengkaji aturannya terlebih dulu, jangan langsung mengambil kebijakan penarikan tersebut, sebelum diputuskan karena ini menyangkut banyak hal yang berpotensi menimbulkan problem di bawah.

Kedudukan jabatan Keurani Gampong di era modern dan kemajuan teknologi dewasa ini dalam upaya pembinaan tata kelola administrasi birokrasi didalam penyelenggaraan pemerintah desa sangatlah diutamakan, terlebih sekrataris desa yang memiliki latar belakang sebagai pegawai negeri sipil diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan dan perwakilan pemerintah dalam menterjemahkan serta melaksanakan program-program baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hal tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri otonomi desa yang telah berlaku, akan tetapi menekankan lebih kepada aspek yang bersifat koordinatif serta konstruktif dalam upaya tertib administrasi birokrasi di pemerintahan desa. Melihat begitu penting dan besarnya tanggung jawab Keurani Gampong, maka kemampuan dan profesionalisme Keurani Gampong harus ditingkatkan bukan dilemahkan. Kedudukan dan penempatan jabatan Keurani Gampong PNS sebagai salah satu upaya peningkatan manajemen tata kelola administrasi birokrasi pemerintahan desa.

Dalam Pasal 155 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa diatur mengenai Keurani Gampong merupakan salah satu bagian dari unsur Perangkat Gampong, mengatur ketentuan bahwa Keurani Gampong yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam Pasal 12 Ketentuan Peralihan Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong diatur secara keseluruhan tanpa spesifikasi dan diferensiasi Perangkat Gampong, artinya Keurani Gampongyang berstatus PNS termasuk sebagai Perangkat Gampong, sehingga dapat dikatan harus mengikuti ketentuan bahwa Perangkat Gampong yang diangkat sebelum ditetapkan Permendagri No. 83 tahun 2015 tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

Akan tetapi dengan melihat empty of law (kekosongan hukum) terkait dengan pengaturan Keurani Gampong PNS ini maka Kepala Desa tetap bisa mempertahankan Keurani Gampong PNS untuk menjadi pendampingnya selama periode kepempimpinnya. Kepala Desa memiliki kewenangan apabila ingin mempertahankan Keurani Gampong PNS nya yang berdedikasi kepada pemerintahan desanya, bisa saja dengan menggunakan hak politiknya ataupun pengambilan keputusan melalui diskresinya untuk mempertahankannya.

Sehingga apabila disetiap wilayah kabupaten membuat peraturan daerah maupun peraturan bupati guna mengatur keberadaan dan posisi Keurani Gampongyang berstatus PNS yang saat ini masih aktif, untuk dilakukan mutasi ke lingkungan administrasi pemda tanpa memperhatikan norma hukum yang jelas, maka kebijakan mutasi tersebut sangat rawan menjadi polemik dan gugatan ke PTUN.

Mengingat hirarki perundang-undangan yaitu bahwa peraturan perundangan yang lebih rendah kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh pemda kabupaten tidak boleh bertentangan dengan permendagri No. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Gampong.

Kebijakan Pemerintah boleh saja menuai pro dan kontra, akan tetapi sebuah kebijakan tentunya harus berkeadilan dan tidak boleh mengandung ketidakpastian hukum dalam implementasinya