Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)


Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selanjutnya disingkat dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diproyeksikan muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan payung hukum atas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Apa itu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)? Istilah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) muncul melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2005 dan dirincikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 39/2010. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan wadah usaha desa yang memiliki semangat kemandirian, kebersamaan, dan kegotong-royongan antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mengembangkan aset-aset lokal untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa.

Sebelum lahirnya kebijakan di atas, inisiatif Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sudah muncul di sejumlah daerah dengan nama yang berbeda-beda, tapi mereka memiliki prinsip dan tujuan yang sama. Ada yang menjalankan bisnis simpan-pinjam (keuangan mikro), ada juga yang menyelenggarakan pelayanan air minum untuk mengatasi kesulitan akses masyarakat terhadap air bersih.

Police Paper Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) yang ditulis oleh Yunanto dkk (2014:3-4) menjelaskan ada sejumlah kelemahan yang secara inheren ada pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yaitu:
  1. Penataan kelembagaan desa belum berjalan secara maksimal sehingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pun belum dilembagakan dalam format kepemerintahan dan perekonomian desa.
  2. Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di desa untuk mengelola dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akuntabel dan berkinerja baik.
  3. Rendahnya inisiatif lokal untuk menggerakkan potensi ekonomi lokal bagi peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi warga desa.
  4. Belum berkembangnya proses konsolidasi dan kerjasama antar pihak terkait untuk mewujudkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai patron ekonomi yang berperan memajukan ekonomi kerakyatan.
  5. Kurangnya responsivitas Pemda untuk menjadikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai program unggulan untuk memberdayakan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Secara substansial, UU No 6 tahun 2014 mendorong desa sebagai subjek pembangunan secara emansipatoris untuk pemenuhan pelayanan dasar kepada warga, termasuk menggerakan aset-aset ekonomi lokal. Posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi lembaga yang memunculkan sentra-sentra ekonomi di desa dengan semangat ekonomi kolektif.

Apa bedanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan lembaga ekonomi masyarakat lainnya? Antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan ekonomi pribadi maupun kelompok masyarakat lainnya sebenarnya tidak ada yang perlu dipertentangkan. Semuanya saling melengkapi untuk menggairahkan ekonomi desa. Namun, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga yang unik dan khas sepadan dengan keunikan desa.

Yunanto (2014:7) menjelaskan keunikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai berikut:
  1. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan bentuk public and community partnership atau kemitraan antara pemerintah desa sebagai sektor publik dengan masyarakat setempat.
  2. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lebih inklusif dibanding dengan koperasi, usaha pribadi maupun usaha kelompok masyarakat yang bekerja di ranah desa. Koperasi memang inklusif bagi anggotanya, baik di tingkat desa maupun tingkat yang lebih luas, namun koperasi tetap ekslusif karena hanya untuk anggota.
Lalu, apa saja ruang usaha yang bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)? UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 menyebutkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjalankan pelbagai usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan mikro, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Sebagai contoh, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa membentuk unit usaha yang bergerak dalam keuangan mikro dengan mengacu secara hukum pada UU Lembaga Keuangan Mikro maupun UU Otoritas Jasa Keuangan.

Aksa (2013) menjelaskan ada empat jenis bisnis yang bisa dikembangkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), antara lain:
  1. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tang bertipe serving. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) semacam ini menjalankan bisnis sosial yang melayani, yaitu melakukan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus juga memperoleh keuntungan finansial dari pelayanan itu. Usaha ini memanfaatkan sumber daya okal dan teknologi tepat guna, seperti usaha air minum desa dan usaha listrik desa.
  2. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bertipe banking. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini menjalankan bisnis uang seperti bank desa atau lembaga perkreditan desa. Modalnya berasal dari ADD, PADes, tabungan masyarakat serta dukungan dari pemerintah. Bisnis uang desa ini mengandung bisnis sosial dan bisnis ekonomi. Bisnis sosial artinya bak desa merupakan proteksi sosial terhadap warga desa, terutama kelompok warga yang rentan dan perempuan dari jeratan para rentenir. Bisnis ekonomi artinya bank desa berfungsi untuk mendukung permodalan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku ekonomi di desa.
  3. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertipe renting. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini menjalankan bisnis penyewaan barang-barang (perangkat pesta, traktor, alat transportasi, ruko, dan lain sebagainya), baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun untuk memperoleh pendapatan desa.
  4. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertipe brokering. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini berperan sebagai lembaga perantara, seperti jasa pelayanan kepada warga maupun usaha-usaha masyarakat, misalnya jasa pembayaran listri, desa mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga bisa membangun jaringan dengan pihak ketiga untuk memasarkan produk-produk lokal secara lebih luas.

Sumber: desamembangun.or.id, 29 Maret 2014