Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sumber Pendidikan Islam


BAB IV

SUMBER PENDIDIKAN ISLAM


A.    Pengertian Sumber Pendidikan Islam

            Sumber adalah sesuatu yang menjadi sandaran semua dasar dalam suatu bangunan, sedangkan dasar adalah fundamen yang menegakkan suatu bangunan, sehingga menjadi kuat dan kokoh dalam pengembangan pendidikan Islam. Dalam usaha, kegiatan dan tindakan yang disengaja untuk mencapai suatu tujuan harus mempunyai sumber yang tepat sebagai tempat berpijak yang baik dan kuat. Oleh karena itu, “pendidikan Islam sebagai suatu usaha dalam membentuk manusia dan peradabannya harus mempunyai sumber yang kuat ke mana semua kegiatan itu dihubungkan atau disandarkan,”[1] baik sebagai sumber maupun dasar yang menjadi pedoman penerapan dan pengembangannya. Sumber itu terdiri dari “Alquran dan sunnah Nabi Muhammad Saw”.[2]
Dengan demikian, fungsi dari suatu sumber pendidikan Islam adalah di samping tegaknya suatu bangunan dalam dunia pendidikan Islam, juga agar bangunan itu tidak akan terombang-ambing oleh berbagai “persoalan” yang mempengaruhinya dan bahkan dia akan semakin kuat dan tegar di dalam menghadapinya. “Dasar dan fundamen dari suatu bangunan adalah bagian dari bangunan yang menjadi sumber kekuatan dan keteguhan yang menjadikan tetap berdiri tegaknya bangunan itu”.[3]
Dasar-dasar pendidikan Islam secara prinsipil diletakkan pada dasar-dasar ajaran Islam dan seluruh perangkat kebudayaannya. Dasar-dasar pembentukan dan pengembangan pendidikan Islam yang pertama dan utama tentu saja Alquran dan sunnah. Alquran misalnya memberikan prinsip penghormatan kepada akal, bimbingan ilmiah, tidak menentang fitrah manusia dan memelihara kebutuhan sosial yang hal ini sangat penting bagi pendidikan. “Dasar pendidikan Islam selanjutnya adalah nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan Alquran dan as-sunnah atas prinsip mendatangkan kemaslahatan dan menjauhkan kemudzaratan bagi manusia. Kemudian warisan pemikiran para ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan dasar penting dalam pendidikan Islam”.[4]
Di samping itu, di bagian lain Azyumardi Azra juga mengemukakan mengenai sumber dan dasar pendidikan Islam adalah “Alquran dan as-sunnah serta nilai-nilai, norma dan tradisi sosial yang memberi corak keislaman dan dapat mengikuti perkembangannya”.[5] Pendidikan Islam berpangkal dari ajaran Ilahiyah, maka tentu harus bersumber dari kebenaran dan kebesaran Ilahi. Bagi kita sumber kebenaran Ilahi telah diperkenalkan kepada manusia melalui para nabi berupa kitab suci. “Dari empat kitab suci yang pernah diturunkan sebagai petunjuk umat manusia, maka sejak kehadiran Rasulullah saw. di muka bumi ini satu yang harus ditegakkokohkan yakni Alquran. Di samping itu ketetapan-ketetapan Rasul juga merupakan sumber utama pendidikan Islam”.[6]
Menurut Afifuddin dasar yang menjadi acuan pendidikan Islam “merupakan sumber nilai kebenaran dan kekuatan yang dapat menghantarkan pada aktifitas yang dicita-citakan. Nilai yang terkandung didalamnya menjadi penting diperhatikan hal-hal yang dapat mencerminkan nilai universal yang dapat dikonsumsi oleh seluruh umat manusia”.[7] Sumber pendidikan Islam tentu saja didasarkan kepada falsafah hidup umat Islam dan tidak didasarkan kepada falsafah hidup suatu negara, sistem pendidikan islam tersebut dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan saja tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu.    
B.    Alquran

Pendidikan agama Islam mempunyai dasar sebagai penegak agar tidak terombang-ambing oleh pengaruh luar yang mau merobohkan ataupun mempengaruhinya.  “Alquran ialah firman Allah berupa wahyu yang disampaikan oleh Jibril kepada Nabi Muhammad saw. Di dalamnya terkandung ajaran pokok yang dapat dikembangkan untuk keperluan seluruh aspek kehidupan melalui ijtihad. Ajaran yang terkandung dalam Alquran itu terdiri dari dua prinsip besar, yaitu yang berhubungan dengan masalah keimanan yang disebut Aqidah, dan yang berhubungan dengan amal yang disebut Syari’ah”.[8] Pendidikan, karena termasuk ke dalam usaha atau tindakan untuk membentuk manusia, termasuk ke dalam ruang lingkup mu’amalah. Pendidikan sangat penting karena ia ikut menentukan corak dan bentuk amal dan kehidupan manusia, baik pribadi maupun masyarakat.
Menurut Abdul Mujib, “Alquran dijadikan sebagai sumber pendidikan Islam yang pertama dan utama karena ia memiliki nilai absolute yang diturunkan dari Tuhan. Allah Swt menciptakan manusia dan Dia pula yang mendidik manusia, yang mana isi pendidikan itu telah termaktub dalam wahyunya”.[9] Alquran sebagai kalamullah yang mencakup segala aspek persoalan kehidupan manusia dalam berinteraksi dengan pencipta-Nya, sesama manusia dan alam semesta yang merupakan persoalan mendasar dalam setiap kehidupan manusia. Alquran memiliki gagasan mendasar yang amat luas dalam berbagai bidang kehidupan manusia yang semuanya dapat dan harus dijadikan sebagai sumber dasar utama dalam pengembangan Pendidikan Islam. Kedudukan Alquran dalam kerangka Pendidikan Islam bukan saja sebagai dasar bahkan menjadi sumber yang sangat berharga untuk terus digali, dipahami dan diambil intisarinya untuk senantiasa diaktualisasikan dalam hidup dan kehidupan manusia.
Di dalam Alquran terdapat banyak ajaran yang berisi tentang prinsip-prinsip yang berkenaan dengan kegiatan atau usaha pendidikan itu. Sebagai contoh kisah Lukman mengajari anaknya dalam surat Lukman ayat 12 s/d 19 sebagai berikut:
وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَن يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ, وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ, وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ, يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِن تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُن فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ ,يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ,  وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِن صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ) لقمان:- ١٢-١٩(
Artinya:   Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmat kepada Luqman, yaitu: "Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai. (Qs. Luqman: 12-19).[10]

 Ayat-ayat diatas, menggariskan prinsip materi pendidikan yang terdiri dari masalah iman, akhlak, ibadah, sosial dan ilmu pengetahuan. Ayat lain menceritakan tujuan hidup dan tentang nilai sesuatu kegiatan dan amal saleh. Itu berarti bahwa kegiatan pendidikan harus mendukung tujuan hidup tersebut. “Oleh karena itu pendidikan Islam harus menggunakan Alquran sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai teori tentang Pendidikan Islam”.[11] Dengan kata lain, pendidikan Islam harus berlandaskan ayatayat Alquran yang penafsirannya dapat dilakukan berdasarkan ijtihad disesuaikan dengan perubahan dan pembaharuan. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 31 sebagai berikut:
وَعَلَّمَ آدَمَ الأَسْمَاء كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلاَئِكَةِ فَقَالَ أَنبِئُونِي بِأَسْمَاء هَـؤُلاء إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ) البقرة: ٣١(
Artinya: Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!(Qs. Al-Baqarah: 31).[12]

Ayat ini menjelaskan bahwa “untuk memahami segala sesuatu belum cukup kalau hanya memahami apa, bagaimana serta manfaat benda itu tetapi harus memahami sampai ke hakikat dari benda itu”.[13] Dengan penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa Islam menegaskan supaya manusia itu menemukan jati dirinya sebagai insan yang bermartabat maka harus menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran.
C.    Assunnah

AsSunnah merupakan sumber ajaran kedua sesudah Alquran. Seperti Alquran, Sunnah juga berisi aqidah dan syariah. “Sunnah berisi petunjuk (pedoman) untuk kemaslahatan hidup manusia dalam segala aspeknya, untuk membina umat menjadi manusia seutuhnya atau muslim yang bertakwa. Untuk itu Rasulullah menjadi guru dan pendidik utama. “Beliau sendiri mendidik, pertama dengan menggunakan rumah Al-Arqam ibn Abi Al-Arqam, kedua dengan memanfaatkan tawanan perang untuk mengajar baca tulis, ketiga dengan mengirim para sahabat ke daerah-daerah yang baru masuk Islam. Semua itu adalah pendidikan dalam rangka pembentukan manusia muslim dan masyarakat Islam”.[14]
As-sunnah didefenisikan sebagai sesuatu yang didapatkan dari Nabi Muhammad s.a.w. yang terdiri dari ucapan, perbuatan,persetujuan, sifat fisik atau budi, atau biografi, baik pada masa sebelum kenabian ataupun sesudahnya. Didalam dunia pendidikan, As-Sunnah memiliki dua manfaat pokok. Manfaat pertama, As-sunnah mampu menjelaskan konsep dan kesempurnaan pendidikan islam sesuai dengan konsep Alquran, serta lebih merinci penjelasan Alquran. Kedua, As-Sunnah dapat menjadi contoh yang tepat dalam penentuan metode pendidikan.[15]

Sunnah merupakan sumber ajaran Islam yang kedua, termasuk pendidikan. Sunnah juga berisi petunjuk dan pedoman demi kemaslahatan hidup manusia dalam segala aspeknya, untuk membina umat Islam menjadi manusia seutuhnya atau muslim yang beriman dan bertaqwa. Rasulullah sendiri adalah guru dan pendidik utama yang menjadi profil setiap guru muslim. Beliau tidak hanya mengajar, mendidik, tapi juga menunjukkan jalan. Hal ini tidak hanya diakui oleh sarjana muslim, akan tetapi juga non muslim.
Begitu pula halnya dalam hadits-hadits Nabi Saw, banyak kita temukan perintah yang mewajibkan kita mengikuti Nabi Saw dalam segala perkara. Di antaranya adalah:
عن أبى هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم  قال : كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَنْ يَأْبَى؟ قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى ، (رواه البخارى(
Artinya:  Dari Abi Hurairah, bahwa rasulullah Saw. bersabda: Setiap umatku pasti akan masuk surga, kecuali yang enggan. Sahabat bertanya: Siapa yang enggan itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: siapa saja yang menta’atiku pasti akan masuk surga, dan siapa yang mendurhakaiku, sungguh ia telah enggan. (H.R Bukhari)[16]

Proses pendidikan Islam yang ditunjukkan Nabi Muhammad SAW. Merupakan bentuk pelaksanaan pendidikan yang bersifat fleksibel dan universal, sesuai dengan potensi yang dimiliki peserta didik, kebiasaan (adat istiadat) masyarakat, setiap kondisi alam di mana proses pendidikan tersebut berlangsung dengan dibalut pilar-pilar aqidah Islamiah.
Dalam konteks ini, pendidikan Islam yang dilakukan Nabi dapat dibagi kepada dua bentuk yaitu: pertama, pola pendidikan Nabi di Mekkah yang terkenal cerdas, dengan mengajarkannya membaca, memperhatikan dan memikirkan kekuasaan Allah Swt, baik yang ada di alam semesta maupun yang ada di dalam dirinya. Melanjutkan pembuatan syair-syair yang indah dengan nuansa Islami, serta pembacaan ayat-ayat Alquran merubah kebiasaan masyarakat Mekkah yang selama ini memulai suatu pekerjaan menyebut nama-nama berhala, dengan nama Allah (Basmalah), dan sebagainya. “Secara kongkrit, pemetaan pendidikan Islam pada periode ini dapat dibagi pada empat aspek utama, yaitu: pendidikan akhlak budi pekerti, dan pendidikan jasmani (kesehatan, seperti menunggang kuda, memanah dan menjaga kebersihan”.[17]
Kedua, pola pendidikan pada saat Nabi di Madinah secara geografis Madinah merupakan daerah agraris. Sedangkan Mekkah merupakan daerah pusat perdagangan. Ini membedakan kebiasaan dan sikap masyarakat di kedua daerah tersebut. Masyarakat Madinah merupakan masyarakat petani yang saling membantu antara satu dengan yang lain. Mereka hidup rukun dan jarang sekali terjadi persengketaan, melihat kondisi ini, pola pendidikan yang diterapkan Nabi Saw lebih berorientasi pada pemantapan nilai-nilai persaudaraan antara kaum muhajirin dan anshar pada satu ikatan. Untuk mewujudkan ini, pertama-tama Nabi lakukan dengan mendirikan Masjid sebagai sarana yang pendidikan yang efektif.
Maka dari pada itu Sunnah merupakan landasan kedua bagi cara pembinaan pribadi manusia muslim dan selalu membuka kemungkinan penafsiran berkembang. Itulah sebab mengapa ijtihad perlu ditingkatkan dalam memahami termasuk yg berkaitan dgn pendidikan. As-Sunnah juga berfungsi sebagai penjelasan terhadap beberapa pembenaran dan mendesak utk segara ditampilkan yaitu :Menerangkan ayat-ayat Alquran yg bersifat umumSunnah mengkhitmati Alquran.
D.    Ijtihad Para Ulama Pendidikan

Sumber berikutnya yang lebih bersifat praktis dan aplikatif adalah ijtihad para ulama. Dalam hal ini hasil ijtihad para pakar pendidikan Islam. Ijtihad itu sendiri dalam pemahaman umum adalah berfikir dengan menggunakan seluruh ilmu dan kemampuan yang dimiliki oleh ilmuwan tertentu untuk menentukan sesuatu hukum yang ternyata belum ditegaskan hukumnya dalam Alquran dan Sunnah.
Dalam meletakkan itjihad sebagai sumber dasar pendidikan Islam, ada dua pendapat pertama, tidak menjadikannya sebagai sumber dasar pendidikan Islam. Kelompok ini, hanya menempatkan Alquran dan hadits sebagai bahan rujukan. Sementara ijtihad hanya sebagai upaya memahami makna ayat Alquran dan hadits sesuai dengan konteksnya. Kedua, meletakkan ijtihad sebagai sumber dsar pendidikan Islam. Menurut kelompok ini, meskipun ijtihad merupaka salah satu metode istinbath hukum, akan tetapi pendapat para ulama akan hal ini, perlu dijadikan sumber rujukan untuk membangun paradigm pendidikan Islam. Dalam hal ini, penulis cenderung pada pandangan kelompok keuda, tanpa bermaksud menyalahkan atau mengingkari pendapat pertama.
Ijtihad adalah istilah para fuqaha, “yaitu berpikir dengan menggunakan seluruh ilmu yang dimiliki oleh ilmuwan syari’at Islam untuk menetapkan/menentukan sesuatu hukum tertentu dalam syari’at Islam yang ternyata belum ditegaskan hukumnya oleh Alquran dan Sunnah”.[18] Ijtihad dalam hal ini dapat saja meliputi seluruh aspek kehidupan termasuk aspek pendidikan, tetapi tetap berpedoman pada Alquran dan Sunnah. Namun demikian, ijtihad harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur oleh para mujtahid tidak boleh bertentangan dengan isi Alquran dan Sunnah tersebut. Karena itu “ijtihad dipandang sebagai salah satu sumber hukum Islam yang sangat dibutuhkan sepanjang masa setelah Rasulullah wafat. Sasaran ijtihad ialah segala sesuatu yang diperlukan dalam kehidupan, yang senantiasa berkembang”.[19]
Kegiatan pendidikan dan pengajaran yang merupakan tugas setiap warga Negara dan pemerintah, harus berlandaskan filsafat dan pandangan hidup bangsa ini, dan harus dapat membina warga negara yang berfilsafat dan berpandangan hidup yang sama.  Oleh karena itu sumber pendidikannya harus sesuai dengan filsafat dan pandangan hidup itu. Dan sebagai penganut suatu agama yang taat, seluruh aspek kehidupannya harus disesuaikan dengan ajaran agamanya. Maka warga negara yang setia pada bangsa dan taat pada agama, harus dapat menyesuaikan filsafat dan pandangan hidup pribadinya dengan ajaran agama serta filsafat dan pandangan hidup bangsanya. Bila ternyata ada ketidaksesuaian atau pertentangan, maka para mujtahid di bidang pendidikan harus berusaha mencari jalan keluarnya dengan menggunakan ijtihad yang digariskan oleh agama, dengan ketentuan bahwa ajaran agama yang prinsip tidak boleh dilanggar atau ditinggalkan.
Filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah “Pancasila yang digali dan diramu dari berbagai filsafat dan pandangan hidup yang terdapat dalam kelompok-kelompok masyarakat yang bergabung dalam masyarakat besar bangsa Indonesia”[20]. Pancasila adalah rumusan manusia, hasil kombinasi yang diserasikan dari berbagai unsur tradisi dan kebudayaan daerah. Pekerjaan ini merupakan ijtihad manusia, ijtihad para pemimpin bangsa dalam menciptakan prinsip idea kesatuan seluruh rakyat Indonesia. Semua ajaran yang terdapat dalam negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa dalam bernegara. Di lain pihak ajaran Islam juga harus diamalkan oleh penganutnya dalam kehidupan bernegara dengan cara yang tidak dipertentangkan dengan Pancasila.
Sejalan dengan semua itu maka pendidikan agama (Islam) sebagai suatu tugas dan kewajiban pemerintah dalam mengemban aspirasi rakya, harus mencerminkan dan menuju ke arah tercapainya masyarakat Pancasila dengan warga agama. Dalam kegiatan pendidikan, agama dan Pancasila harus dapat saling isi mengisi dan saling menunjang serta saling melengkapi. Pancasila harus dapat meningkatkan dan mengembangkan kehidupan beragama, termasuk pendidikan agama. Ini berarti bahwa pendidikan Islam itu, selain berlandaskan Alquran dan Sunnah, juga berlandaskan ijtihad dalam menyesuaikan kebutuhan bangsa yang selalu berubah dan berkembang. Dengan ijtihad itu ditemukan persesuaian antara Pancasila dengan ajaran agama yang secara bersamaan dijadikan sumber pendidikan, termasuk pendidikan agama.
Eksistensi ijtihad sebagai salah satu sumber ajaran Islam setelah Alquran dan Hadits, merupakan dasar hukum yang sangat dibutuhkan terutama pasca Nabi Muhammad Saw setiap waktu guna, mengantar manusia dalam menjawab berbagai tantangan zaman yang semakin mengglobal dan mendunia. Oleh karena, perkembangan zaman yang bersifat dinamis dan senantiasa berubah maka eksistensi ijtihad harus senantiasa diperbaharui, seirama dengan tuntutan perkembangan zaman selama tidak bertentangan dengan prinsip Alquran dan hadits. Dengan proses ini diharapkan akan diperoleh suatu dimensi kehidupan umat yang ummatik, dinamis dan dialektis, perlunya melakukan ijtihad secara dinamis dan senantiasa diperbaharui serta ditindaklanjuti oleh para mujtahid muslim sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan manusia, merupakan hal yang mutlak harus dilakukan.
Proses pemikiran ini berupaya menetapkan hukum Islami yang masih global. Hal ini disebabkan karena tidak semua dimensi kehidupan manusia ini normative hukumnya secara terperinci dalam Alquran dan Hadits. Sebagian besar hanya bersifat normatif hukum yang bersifat mutasyabihat. Untuk proses tersebut, menurut al-Suyuthi, diperlukan setiap periode (‘ashr) diperlukan seorang atau sekelompok orang yang mampu berperan sebagai mujtahid.  Pemikiran pendidikan islam para tokoh pendidikan Islam sebagai berikut:
1.     Ibnu Khaldun
Pendidikan menurut Ibnu Khaldun adalah mentransformasikan nilai-nilai yang diperoleh dari pengalaman untuk dapat mempertahankan eksistensi manusia dalam peradaban masyarakat. Pendidikan adalah upaya melestarikan dan mewariskan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat agar masyarakat tersebut bisa tetap eksis. Pemikiran Ibnu Khaldun dalam hal pendidikan ia tuangkan dalam karya monumentalnya yang dikenal dengan sebutan Muqaddimah. Menurut pemikiran Ibnu Khaldun, “Alquran adalah ilmu yang pertama kali harus diajarkan kepada anak. Alquran mengajarkan kepada anak tentang syariat Islam yang dipegang teguh oleh para ahli agama dan dijunjung tinggi oleh setiap umat Islam”.[21]
2.     Ibnu Maskawaih
“Ibnu Miskawaih membangun konsep pendidikan yang bertumpu pada pendidikan akhlak. Karena dasar pendidikan Ibn Miskawaih dalam bidang akhlak, maka konsep pendidikan yang dibangunnya pun adalah pendidikan akhlak”.[22] Menurut Ibnu Miskawaih dasar pendidikan Pertama, syariat, Ibnu Miskawaih tidak menjelaskan secara pasti tentang dasar pendidikan. Namun secara tegas ia menyatakan bahwa syari’at agama merupakan faktor penentu bagi lurusnya karakter manusia, yang menjadikan manusia terbiasa melakukan perbuatan terpuji, yang menjadikan jiwa mereka siap menerima kearifan (hikmah), dan keutamaan (fadhilah), sehingga dapat memperoleh kebahagiaan berdasarkan penalaran yang akurat. Dengan demikian syariat agama merupakan sumber pokok bagi pelaksanaan pendidikan yang merujuk kepada Alquran dan Sunnah.
3.     Az-Zarnuji
Pendidikan dalam Islam memiliki makna sentral dan berarti proses pencerdasan secara utuh, as a whole, dalam rangka mencapai Sa’adatuddarain, kebagiaan dunia akhirat, atau keimbangan meteri dan religiuous-spiritual. Salah satu ajaran dasar Nabi adalah intelektualisasi total, yakni proses penyadaran kepada umat dalam berbagai dimensi kehidupan. “Konsep pendidikan yang dikemukakan oleh Az-zarnuji secara monumental dituangkan dalam karyanya Ta’lim al-Muta’alim thuruq al-Ta’allum”.[23]
4.     Al-Qabisi
Intisari buah pemikiran al-Qabisi tentang pendidikan Islam antara lain adalah tentang lembaga pendidikan anak-anak, tujuan pendidikan Islam, Kurikulum pendidikan Islam, kurikulum pendidikan Islam al-Qabisi (meliputi kurikulum Ijbari dan kurikulum ikhtiyari), metode pembelajaran. Selain beberapa diktum tersebut al-Qabisi juga menyoroti tentang dunia pendidik, mu'allim pemisahan murid laki-laki dan perempuan, larangan belajar non-muslim di kuttab milik orang Islam dan yang lainnya. Secara implisit beliau memiliki konsep evaluasi, walaupun tidak seperti konsep dan sistem evaluasi sekarang.
Sedangkan Abudin Nata memahami “tujuan pendidikan Islam al-Qabisy bercorak normatif, yaitu mendidik anak menjadi seorang muslim yang mengetahui ilmu agama, sekaligus mengamalkan agamanya dengan menerapkan akhlak mulia”.[24] Dengan demikian, dipahami bahwa pandangan intisari pendidikan al-Qabisy menurut Abudin Nata bukan hanya pada ranah pengetahuan kognitif, namun sekaligus pada ranah afektif dan psikomotorik.
5.     Imam Zarkasyi
Untuk itu, K.H. Imam Zarkasyi menghendaki agar pendidikan melahirkan sosok yang memiliki kemampuan intelektual yang baik, skill yang baik, serta sikap dan perilaku yang baik pula. Khusus untuk perilaku juga penting untuk dicermati. Sungguh banyak jebolan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan tertentu yang “hebat” secara kognitif dan psikomotorik, tetapi tidak didukung dengan afektif yang sama hebatnya. Konsekuensinya, pengetahuan dan keahliannya tidak difungsikan untuk membantu orang lain, tetapi malah merugikan orang lain.
 Makanya mereka seringkali disebut dengan the white collar crime, penjahat kerah putih. Tentu, tanpa kemampuan dan skill yang baik, mereka tidak akan bisa atau setidak-tidaknya tidak ahli dalam korupsi. Justru karena mereka memiliki ilmu pengetahuan dan skill-lah, mereka canggih dalam melakukan korupsi. Ini terjadi, sekali lagi, karena dalam diri mereka tidak tertanam sikap dan perilaku yang baik.  “Secara garis besar konsep pembaharuan pemikiran Imam Zarkasyi dapat dibagi kedalam empat bidang, yaitu pembaharuan dalam bidang metode dan sistem pendidikan, kurikulum pesantren, struktur dan sistem manajemen pesantren serta pola pikir santri dan kebebasan pesantren”.[25]
Selain gagasan modernisasinya terhadap pendidikan pesantren, kita tidak boleh melupakan jasa K.H. Imam Zarkasyi dalam mempertahankan pendidikan madrasah dan pesantren agar tetap berada di bawah naungan Departemen Agama. K.H. Imam Zarkasyi berpandangan bahwa tanggung jawab pembinaan dan pengelolaan pendidikan madrasah harus diserahkan pada ahlinya, dalam hal ini Departemen Agama. Begitu juga dengan pendidikan SD sampai Perguruan Tinggi, juga wajib dikelola oleh yang ahli, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kalaupun ada perbedaan kualitas antara madrasah dan sekolah umum, gagasan Pendidikan Satu Atap tidak perlu dilakukan.
6.     Al-Ghazali
Pandangan Al-Ghazali mengenai pendidikan Islam masih relevan dengan pendidikan Islam saat ini. Dan seharusnya pemikiran-pemikiran yang masih relevan tersebut dapat dipergunakan dalam pendidikan sekarang ini. Al-Ghazali tidak semata-mata menempatkan pendidikannya berpusat hanya pada ilmu dunia saja akan tetapi berkesinambungan dengan ilmu akhirat. Karena pemikiran-pemikirannya tersebut Al-Ghazali sangat disegani dalam dunia pendidikan Islam.
Menurut Al-Ghazali pendidikan Islam secara umum mempunyai corak yang spesifik, yaitu adaya cap (stempel) agama dan etika yang kelihatan nyata pada sasaran-sasaran  dan sarananya, dengan tidak mengabaikan masalah-masalah keduniaan. Dan pendapat Al-Ghazali tentang pendidikan pada umumnya sejalan dengan tren-tren agama dan etika.[26]

Dalam masalah pendidikan Al-Ghazali lebih cenderung berpaham empirisme. Hal ini antara lain disebabkan karena ia sangat menekankan pengaruh pendidikan terhadap anak didik. Menurutnya seorang anak tergantung kepada orang tua dan anaknya yang mendidiknya. Hati seorang anak itu bersih, murni, laksana permata yang amat berharga, sederhana dan bersih dari gambaran apapun. Tujuan ijtihad dalam pendidikan adalah untuk dinamisasi, inovasi dan modernisasi pendidikan agar diperoleh masa depan pendidikan yang lebih berkualitas. Ijtihad tidak berarti merombak tatanan yang lama secara besar-besaran dan membuang begitu saja apa yang selama ini dirintis, tetapi memelihara tatanan lama yang baik dan mengambil tatanan baru yang lebih baik.
E.    Tradisi Umat Islam Yang Baik

Yang dimaksud dengan tradisi ('uruf/’adat/tradisi) adalah “kebiasaan masyarakat, baik berupa perkataan maupun perbuatan yang dilakukan secara kontinu dan seakan-akan merupakan hukum tersendiri, sehingga jiwa merasa tenang dalam melakukanya karena sejalan dengan akal dan diterima oleh tabiat yang sejahtera”.[27] Nilai tradisi setiap masyarakat merupakan realitas yang multikompleks dan dialektis. Nilai-nilai itu mencerminkan kekhasan masyarakat sekaligus sebagai pengejawantahan nilai-nilai universal manusia. “Nilai-nilai tradisi dapat mempertahankan diri sejauh di dalam diri mereka terdapat nilai-nilai kemanusiaan. Bila nilai-nilai tradisi tidak lagi mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, maka manusia akan kehilangan martabatnya”.[28]
Dalam konteks tradisi ini, masing-masing masyarakat Muslim memiliki corak tradisi yang unik, yang berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Sekalipun memiliki kesamaan agama, tetapi dalam hidup berbangsa dan bernegara mereka akan membentuk ciri unik. Karena alasan seperti ini, maka ada sebutan Islam universal dan Islam lokal. Islam universal adalah Islam yang diajarkan oleh Allah dan rasul-Nya sebagaimana adanya, yang memiliki nilai esensial dan diberlakukan untuk semua lapisan, misalnya menutup aurat bagi muslim dan muslaimah. Sedangkan Islam lokal adalah Islam adaptif terhadap tradisi dan budaya masyarakat setempat, sebagai hasil interpretasi terhadap Islam universal, seperti bagaimana bentuk menutup aurat itu, apa memakai celana, kebaya, jubah, atau lain sebagainya.
Kesepakatan bersama dalam tradisi dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pendidikan Islam. Penerimaan tradisi ini tentunya memiliki syarat: Pertama,  tidak bertentangan dengan ketentuan nash, baik Alquran maupun As-Sunnah; Kedua, tradisi yang berlaku tidak bertentangan dengan akal sehat dan tabiat yang sejahtera, serta tidak mengakibatkan kedurhakaan, kerusakan dan kemudaratan.[29]

Tradisi (uruff adat) adalah kebiasaan masyarakat, baik berupa perkataan maupun perbuatan yang dilakukan secara kontinu dan seakan-akan merupakan hukum tersendiri, sehingga jiwa merasa tenang dalam melakukannya karena sejalan dengan akal dan diterimah oleh tabiat yang sejahtera.



               [1] Zakiah Darajad, dkk., Ilmu Pendidikan, hal. 19

               [2] Ibid., hal. 20-21.

               [3] Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: al-Ma’arif,1980), hal. 41.

               [4] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Millenium Baru, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), hal. 9.

               [5] Azyumadi Azra, Eseai-Eseai Intelektual Muslim dan Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), hal. 76-77.
               [6] Adi Sasono, Solusi Islam Atas Problematika Umat (Ekonomi, Pendidikan dan Dakwah),
(Jakarta: Gema Insani Press, 1998), hal. 90.

               [7] Arifuddin Arif,  Pengantar Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: GP. Press. Group, 2008), hal. 36.

               [8] Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan, hal. 19.

               [9] Abdul Mujib, dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008), hal. 32-33.
               [10] QS. Luqman/31: 12-19.              

               [11] Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan, hal. 20.

               [12] QS. Al-Baqarah/2: 31.

               [13] Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1998), hal. 21.
               [14] Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan, hal. 20.

               [15] H. Ahmad, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Lembaga Pendidikan Umat, 2005), hal. 17.
               [16] Yusuf  al-Qaradawi, Madkhal lidirasati al-Sunnah al-Nabawiyah,(Kairo: Maktabah Wahbah), hal. 41
               [17] Zuhairini dkk., Sejarah Pendidikan Islam, cet. III; (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hal. 26-27.

               [18] Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan, hal. 21.

               [19]Ibid., hal. 21.

               [20]Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan, hal. 24.
               [21] Ramayulis dan Samsul Nizar, Ensiklopedi Tokoh Pendidikan Islam: Mengenal Tokoh Pendidikan di Dunia Islam dan Indonesia, (Ciputat: Ciputat Press Group, 2005), hal. 22.
               [22] Abudin Nata, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam; Seri Kajian Filsafat Pendidikan Islam ,  (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), hal. 11.
               [23] Ibid., hal. 107.

               [24] Ibid., hal. 30.

               [25] Ibid., hal. 203.
               [26] Ibid., hal 86.
               [27] Muhaimin, Abdul Mujib, Yusuf Mudzakkir, Kawasan dan Wawasan Studi Islam, (Jakarta: Prenada Media, 2005), hal. 201-202.

               [28] Suseno, Franz Magnis, Berfilsafat dan Konteks, (Jakarta: Gramedja, 1991), hal. 86-87.

               [29] Masyfuk Zuhdi, Pengantar Hukum  Islam, (Jakarta: Haji Masagung, 1990), hal. 124.