Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat dan Etika dalam Pemberian Hukuman


A.      Syarat dan Etika dalam Pemberian Hukuman
Syarat dan Etika dalam Pemberian Hukuman

Pemberian hukuman adalah suatu hal perlu dilakukan dalam pendidikan, akan tetapi hal ini tidak boleh juga dilakukan dengan semena-mena atau tanpa suatu sebab apapun, dalam pemberian hukuman terhadap anak didik, seorang pendidik juga memerlukan beberapa syarat dan etika, agar dalam pemberian hukuman seorang guru benar-benar faham apa yang dilakukannya, menyesuaikan hukuman dengan tingkat kesalahan murid, dan pemberian hukuman terhadap anak benar-benar menjadi pelajaran yang berharga bagi diri anak tanpa menimbulkan rasa dendam atau sakit hati dalam diri anak terhadap gurunya. Al-Qabisi[1] juga mengakui adanya hukuman dengan pukulan. Akan tetapi menurut beliau, dalam pemberian hukuman seorang pendidik harus memenuhi beberapa syarat supaya hukuman pukulan tidak melenceng dari tujuan edukatif dan perbaikan tingkah laku murid ke arah yang lebih baik. Syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.   Seorang guru tidak boleh melakukan hukuman pukulan kecuali karena dosa.
2.   Guru harus melakukan hukuman pukulan yang yang selaras dengan dosa yang dilakukan oleh anak didik tersebut.
3.   Pukulan hanya sebanyak mulai dari satu kali sampai tiga kali.
4.   Boleh melakukan lebih dari sepuluh kali pukulan jika usia anak didik mendekati dewasa dan sulit dididik, berakhlak kasar, dan tidak dapat tidak dapat disadarkan dengan sepuluh kali pukulan.
5.   Guru sendiri yang melakukan pukulan dengan tidak boleh mewakilkannya pada orang lain.
6.   Hukuman pukulan hanya sekedar untuk menimbulkan rasa sakit dan tidak boleh menimbulkan luka yang berbahaya.[2]

Dari pambahasan di atas, dapat kita ketahui bahwa hukuman pukulan terhadap anak didik hanya boleh dilakukan jika anak didik melakukan suatu tindakan yang berdosa. Konsep “salah” dan konsep “dosa” tentunya berbeda, anak yang berbuat salah misalnya ia lalai dalam mengerjakan pekerjaan rumah (PR) atau salah ketika menjawab pertanyaan yang diajukan oleh gurunya, sedangkan anak yang berbuat dosa adalah anak yang meninggalkan segala perintah Allah dan melaksanakan segala larangan Allah.
Dalam memberikan hukuman pukulan kepada seorang anak, guru diharapkan agar melakukan pukulan sesuai dengan tingkat kesalahan anak, anak yang hanya baru satu kali melakukan tindak kesalahan, maka pukulan yang dilakukan pun hanya cukup satu kali saja dan hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban atas tindakan kriminal anak, dan jika seorang guru memukul anak didiknya melebihi dari tiga kali maka hal itu harus dengan pertimbangan yang penuh dan harus sepengetahuan orang tua atau wali dari anak didiknya.
Kemudian, pemberian hukuman terhadap anak hanya boleh dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab dan berkaitan langsung terhadap proses mengingatkan anak akan perbuatan salahnya, jadi pemberian hukuman hanya bisa dilakukan oleh guru yang telah mendidik anak didiknya, orang tua yang telah membesarkan dan mengayomi anak-anaknya dengan penuh cinta dan kasih sayang, serta wali, saudara atau orang tua asuh anak yang telah melindungi dan bertanggung jawab penuh terhadap kehidupan anak tersebut. Dengan demikian, pemberian hukuman tidak bisa dilakukan oleh orang-orang yang di luar dari diri anak yang telah penulis sebutkan di atas. Jika pemukulan dilakukan oleh orang-orang di luar yang telah penulis sebutkan si atas, maka pemukulan itu bisa dinamai dengan tindak kekerasan.
Selain itu, pemberian hukuman yang diberikan oleh guru pastinya berbeda dengan kekerasan yang dilakukan oleh orang lain, karena pemberian hukuman pukulan yang dilakukan oleh guru hanya dapat dilaksanakan apabila guru tersebut telah terlebih dahulu menggunakan seluruh sarana pemberian hukuman seperti memberikan nasehat dan peringatan. Kemudian pemberian hukuman pukulan terhadap anak diharapkan tidak dilakukan dengan cara yang menyakitkan apa lagi sampai membuat cedera si anak dengan cara tidak memukul untuk tujuan memuaskan emosi, sedangkan tindak pemukulan yang dilakukan oleh orang lain adalah pemukulan yang dilakukan untuk merasakan kepuasan emosi dalam diri orang tersebut.
Dalam memberikan hukuman terhadap anak sangat dianjurkan agar para pendidik melihat kepribadian anak sesuai dengan kondisi, seorang guru diharapakan mempelajari dan memilih hukuman apa yang sesuai untuk diterapkan  berdasarkan tingkat kesalahan anak tersebut. Ada beberapa syarat yang bisa dijadikan sandaran dalam proses pemberian hukuman terhadap anak, yaitu:
a)   Ajak anak yang melanggar untuk berdiskusi dengan cara yang tenang.
b)   Cari waktu yang tepat untuk memberikan perbaikan pada dirinya.
c)   Susun hukuman-hukuman yang memungkinkan untuk diterapkan kepadanya, lalu tunjukkan kepadanya agar anak bisa memilih yang hukuman apa yang dapat dilakukannya.
d)   Terapkan hukuman itu atas dirinya jauh dari pandangan orang lain jika memungkinkan.
e)   Tetap bangun hubungan yang positif dengan anak yang menerima hukuman tersebut.
f)    Motivasi dirinya, bahwa dia akan mendapatkan imbalan yang menyenangkan apabila memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya.
g)   Tuntunlah anak ke arah jalan kesuksesan, dengan arahan dan petunjuk yang baik.[3]

Dalam pembahasan di atas, diketahui bahwa dalam proses menghukum anak seorang pendidik benar-benar harus memahami tentang metode dan tahapan-tahapan dalam memberikan hukuman terhadap anak didiknya, ketika anak melakukan kesalahan tahap pertama usahakan pahami kesalahannya dan cari waktu dan tempat yang tepat untuk berbicara atau berbagi dengannya tentang perilakunya yang kurang baik dan efek buruk yang berpengaruh terhadap dirinya dan orang lain, jika kemudian anak melakukan kesalahan yang sama lagi, maka tunjukan kepada anak hukuman apa yang akan dijalaninya.
Pemberian hukuman terhadap anak diusahakan agar tidak dilakukan di depan orang ramai dengan maksud untuk mempermalu dirinya, akan tetapi pemberian hukuman terhadap anak diusahakan dilakukan hanya antara pendidik dan peserta didik. Setelah melakukan hukuman pendidik diharapkan agar tetap menjalin komunikasi yang baik dengan anak seperti memuji perilakunya yang berubah menjadi baik lagi dan tetap mengingatkan agar tidak lagi melakukan perilaku yang menyimpang, pendidik juga bersikap biasa saja dengan peserta didik dan terus memberi motivasi terhadap prestasi-prestasi belajarnya.
Apabila anak didik telah kembali bersikap seperti biasa, maka pendidik tetap harus memberi imbalan yang membuatnya senang, pendidik diharapkan agar terus memberi bimbingan, pendidikan, pengetahuan dan  terus mengayomi anak didik sampai mereka berhasil, dengan kata lain jangan karena anak didik telah melakukan suatu kesalahan lalu pendidik tidak memperdulikan lagi tugas dan tanggung jawabnya terhadap anak didiknya.
Islam memberi beberapa batasan dalam pemberian hukuman terhadap anak, terutama sekali hukuman memukul, yaitu:
a)   Mencoba beberapa metode pemberian hukuman yang lain sebelum memberikan hukuman pukulan terhadap anak didik, seperti menasehati anak terlebih dahulu, memberikannya arahan, bermuka masam, menghardiknya dan sebagainya.
b)   Pendidik hendaknya mempertimbangkan terlebih dahulu dan menganalisis matang-matang tingkat kesalahan anak, melihat kondisi tubuhnya, memahami kejiwaan anak dan lingkungannya sebelum memilih melakukakan pemberian hukuman pukulan terhadap anak.
c)   Pemberian hukuman pukulan hendaklah benar-benar sebagai tahap terakhir dan benar-benar untuk kasalahan anak yang berat.
d)   Seorang pendidik dalam memberikan hukuman pukulan diharapkan tidak melakukan pukulan lebih dari sepuluh kali.[4]
e)   Tongkat pemukul yang digunakan harus memenuhi beberapa syarat yaitu:
-    Ukuran sedang, seperti antara batang dan tongkat (tidak terlalu panjang, juga tidak terlalu pendek).
-    Tidak terlalu kering dan basah, karena kalau terlau basah akan melukai kulit atau terlalu kering akan menyebabkan sakit pada kulit.
-    Jenisnya tidak ditentukan, diperbolehkan menggunakan ranting, kayu, sandal atau kain yang dipelintir menjadi keras.[5]
 
f)    Para pakar pendidikan menjelaskan tata cara dalam memukul yaitu sebagai berikut:
-    Hendaknya memukul pada bagian yang berbeda-beda, tidak memukul pada satu bagian.
-    Antara dua pukulan hendaknya ada selang waktu, sehingga rasa sakit pukulan pertama telah hilang.
-    Hendaknya orang yang memukul mengangkat hastanya dengan memegang cemeti sehingga terlihat ketiaknya, dan tidak mengangkat lebih dari itu agar tidak terlalu sakit.[6]
g)   Seorang pendidik ketika memberikan hukuman pukulan terhadap anak diharapkan agar tidak memukul di bagian wajah, kepala, dada, kemaluan atau bagian-bagian lainnya yang berbahaya bagi kesehatan fisik anak.
h)   Dalam melaksanakan pemberian hukuman pukulan terhadap anak, pendidik diharapkan tidak dalam keadaan sedang marah atau sedang emosi, akan tetapi dalam keadaan yang tenang dan penuh perhitungan, sehingga pukulan yang dilakukan tidak menjadi tindakan yang berubah menjadi penganiayaan.
i)    Seorang pendidik jika sedang memberikan hukuman pukulan terhadap anak diusahakan agar tidak dibarengi dengan kata-kata yang kotor, mecaci maki anak, menghina bahkan mengatai-ngatai anak dengan kata-kata yang keji dan menyakiti perasaannya. Karena itu bisa jadi  bukan malah merubah kesalahnnya akan tetapi malah akan membuat anak semakin bandel.
Pemberian hukuman terhadap anak, selayaknya diberikan dalam batas seminimal mungkin dan pada waktu yang memang benar-benar dibutuhkan untuk digunakan. Ada beberapa aspek yang penting dipertimbangkan oleh pendidik yang hendak menggunakan hukuman sebagai salah satu sarana pendidikan untuk mengontrol sikap dan perilaku anak didik di kelas. Hal yang perlu selalu diingat oleh pendidik adalah hukuman bukanlah merupakan tujuan, akan tetapi hukuman adalah sebagai sarana untuk memperbaiki dan meluruskan perilaku anak didik yang menyimpang.
Sebaiknya, anak didik yang mendapatkan hukuman dari para pendidiknya memahami apa penyebab ia dihukum dan apa hikmah dibalik ia diberi hukuman, jika hal ini yang diharapkan, maka pendidik perlu mengingat bahwa meskipun dinamakan dengan pemberian hukuman, akan tetapi tetap dilakukan dalam “bingkai” pendidikan yang penuh dengan pembelajaran dan bimbingan. Jika hukuman yang diberikan guru kepada muridnya terlalu berlebihan sehingga murid merasa tidak seimbang dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya, maka hal itu bukan akan merubah perilaku anak menjadi lebih baik, akan tetapi sebaliknya akan merubah perilaku anak didik semakin berperilaku menyimpang dan berani melawan. Oleh sebab itu,  hukuman haruslah sesuai dengan tingkat kesalahan si anak, tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih.
Dalam memberikan hukuman, pendidik diharapkan agar melihat dan benar-benar memahami terlebih dahulu bahwa muridnya melakukan kesalahan sehingga berhak mendapat hukuman. Selanjutnya, hukuman diberikan dengan terlebih dahulu melihat kesiapan, situasi dan kondisi kejiwaan anak. Setiap anak memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda, hal ini wajar-wajar saja karena anak memiliki sifat bawaan tersendiri dan juga berasal dari latar belakang keluarga dengan tingkatan pendidikan yang berbeda-beda pula. Oleh sebab itu, dalam memberikan hukuman pendidik harus mampu menyeimbangkan antara hukuman dengan kesalahan anak serta menyeimbangkan hukuman dengan sifat dan kararter anak didiknya.
Pemberian hukuman berbeda dengan penberian hadiah atau imbalan. Imbalah boleh dilakukan oleh guru di depan umum agar menjadi motivasi bagi anak-anak yang lain, sedangkan pemberian hukuman sebaiknya dilakukan hanya antara anak didik dangan pendidiknya, jadi tidak mengandung unsur-unsur mempermalukannya atau bahkan menceritakan kesalahnnya kepada orang lain, selain itu akan membuat anak sedih dan malu, hal itu juga akan membuat anak tidak senang dengan guru tersebut, ini akan berpengaruh terhadap proses belajar anak tersebut.
Hukuman sebaiknya kita informasikan kepada wali murid tentang hukuman apa dan bagaiman yang digunakan.[7] Hal ini sangat perlu dilakukan oleh pendidik agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pendidik dan wali murid serta akan terjalin kerja sama antara pendidik dan wali murid dalam mengontrol sikap dan perilaku anak didik yang menyimpang baik di rumah maupun di sekolah. Guru dan wali murid sebaiknya memahimi secara baik tentang nilai-nilai pendidikan yang terkandung dalam pemberian hukuman, jadi walaupun telah memberikan hukuman terhadap anak didiknya, hubungan antara pendidik dengan anak didik dan dengan wali murid juga masih terjalin dengan baik, sehingga ikatan kasih sayang dan kerja sama masih tetap terhubung sempurna.



[1]Nama lengkapnya adalah Abu al-Hasan ‘Ali bin Muhammad Khalaf al-Ma’afiri al-Qabisi, beliau lahir di Kairawan, Tunisia, pada bulan Rajab, tahun 224 H atau 13 Mei tahun 963 M. Selain memiliki keahlian dibidang Ḥadits dan fiqih, Al-Qabisi juga ahli dalam bidang pendidikan, hal ini dapat kita ketahui dengan melihat beberapa pemikiran beliau tentang pentingnya pendidikan anak, tujuan pendidikan, kurikulum, metode dan teknik belajar, percampuran belajar anatar laki-laki dan perempuan, dan demokrasi dalam pendidikan. Lihat Abuddin Nata, Pemikiran Para Tokoh PendidikanIslam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), h. 25-41.     
[2]Ahmad Ali Budaiwi, Imbalan dan Hukuman..., h. 23.
[3]Muhammad Nabil Kazhim, Mendidik Anak..., h. 122.
[4]Hamad Hasan Ruqaith, Sudahkah Anda Mendidik Anak dengan Benar? (Konsep Islam dalam Mendidik Anak), terj. Luqman Abdul Jalal, (Jakarta: Cendekia, 2004), h. 179.
[5]Hamad Hasan Ruqaith, Sudahkah Anda Mendidik Anak dengan Benar?..., h. 179-180.
[6]Hamad Hasan Ruqaith, Sudahkah Anda Mendidik Anak dengan Benar?..., h. 180.
[7]Ahmad Ali Budaiwi, Imbalan dan Hukuman..., h. 61.