Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tinjauan Umum Daerah Penelitian


BAB II
Tinjauan Umum Daerah Penelitian


A.   Iklim, Letak dan Luas Wilayah
Desa Neuheun terletak di bahagian pesisir sebelah Utara Kota Banda Aceh dan termasuk dalam wilayah Kecamatan Mesjid Raya. Menurut letaknya Desa Neuheun merupakan wilayah yang terletak membujur dari Barat ke Timur di depan Selat Malaka dan di kelilingi oleh gunung dan lautan.
Sebagai desa yang masuk dalam wilayah Kecamatan Mesjid Raya, Desa Neuheun  memiliki batas-batas sebagai berikut:
-   Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Durung
-   Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Lamnga
-   Sebelah Timur berbatasan dengan Pegunungan
-   Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia
Dilihat dari letak geografisnya desa ini terletak di tepi pantai Indonesia, keadaan tanahnya terdiri dari daratan rendah dan pegunungan dengan ketinggian rata-rata di atas permukaan laut berkisar 2 hingga 12 meter. Sedangkan curah hujan rata-rata 2250 mm pertahun dan suhu udaranya 28 – 310 C. Desa Neuheun luas daerahnya lebih kurang 600 H2 dengan rincian luas tanah pertanian 220 H2, perumahan 150 H2, tambak dan lain-lainnya 330 H2.

B.   Penduduk dan Mata Pencaharian
Pertumbuhan penduduk Desa Neuheun  berdasarkan statistik tahun 2005 tumbuh dengan pesat dengan jumlah penduduk tercatat sebanyak 4230 jiwa. Dari jumlah tersebut merupakan data yang terkumpul, maka dapat diperincikan bahwa jumlah kaum laki-laki 1995 jiwa dan jumlah perempuan 2235 jiwa. Untuk lebih jelas keadaan pendidikan berdasarkan usia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel I
Keadaan Penduduk Menurut Usia Dan Jenis Kelamin
No
Usia
Jenis Kelamin
Jumlah
Ket
Pria
Wanita
1
2
3
4
5
6
1
2
3
4
5
0 – 5
6 – 10
11 – 15
16 – 20
20 keatas
502
657
274
341
221
642
131
365
346
   751
1144
788
639
687
972

Jumlah Total
1995
2235
4230

Sumber Data: Statistik Desa Neuheun  tahun 2005
Dilihat dari segi mata pecahariannya, masyarakat Desa Neuheun  Kecamatan Mesjid Raya umumnya hidup dari hasil pertanian, perikanan, pedagang dan pegawai negeri. Usaha masyarakat dalam bidang pertanian terdiri dari berbagai jenis tanaman palawija antara lain, bawang, cabe, tomat, dan sayur mayur.
Sedangkan tanaman keras meliputi mangga, kelapa, nangka. Namun demikian, semua tanaman baik palawija maupun keras belum dapat mencukupi kebutuhan warganya, sehingga para pedagang mengambil inisiatif untuk memasoknya kebutuhan tersebut dari kota.
Menurut pengamatan di lapangan bahwa masyarakat Desa Neuheun  Kecamatan Mesjid Raya lebih dominan menanam cabe, tomat, gambas, kacang panjang, karena tanaman ini sudah lama berkembang dalam  masyarakat. Tanaman ini dapat diambil hasilnya satu sampai dua kali dalam setahun, lagi pula harganya lebih tinggi dibandingkan hasil tanaman lainnya.

Tabel II
Mata Pencaharian Masyarakat Desa Neuheun  Kecamatan Mesjid Raya Tahun 2005

No
Mata Pencaharian
Jumlah
Prosentase
1.
2.
3.
4.
5.
6
Petani
Pedagang
Nelayan
Pegawai
Buruh
Lain-lain
213
40
35
22
457
532
16.34
3.07
2.69
1.69
35.18
40.95
Jumlah Total
1299
100
Sumber Data: Statistik Desa Neuheun  Kecamatan Mesjid Raya tahun 2005


C.   Pendidikan
Desa Neuheun  merupakan salah satu Desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, sebagaimana dengan daerah lainnya bahwa masalah pendidikan merupakan dambaan masyarakat. Dalam masa reformasi pendidikan di Desa Neuheun  Kecamatan Mesjid Raya banyak mengalami kemajuan dibandingkan masa sebelumnya.
Dari hasil wawancara penulis dengan pejabat dan tokoh masyarakat Desa Neuheun Kecamatan Mesjid Raya, bahwa pendidikan agama dan pendidikan umum pada hakikatnya adalah sama, karena keduanya adalah bertujuan untuk menjadikan anak berguna bagi nusa, bangsa dan agama di masa yang akan datang. Namun perbedaan antara sekolah agama dengan sekolah umum adalah dari kurikulum dan mata pelajarannya. Sekolah agama dititikberatkan pada materi agama seperti bahasa Arab, Fiqh, Tafsir, dan Hadits. Sedangkan sekolah umum hanya sedikit saja materi agamanya.
Pada saat ini aparatur Desa Neuheun Kecamatan Mesjid Raya telah mengupayakan beberapa kebijaksanaan dalam pembangunan di bidang pendidikan. Masyarakat Desa Neuheun Kecamatan Mesjid Raya telah membangun gedung-gedung sekolah, memperbaiki atau membantu mesjid dan pesantren di Desa Neuheun  Kecamatan Mesjid Raya.
Dalam sejarah pendidikan dapat dilihat perkembangan dan usaha-usaha perwujudan pendidikan sebenarnya merupakan suatu cita-cita bangsa dan golongan yang dapat mencetak kader-kader untuk masa yang akan datang.
Pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan pendidikan secara merata dan dapat dirasakan oleh semua penduduk Desa Neuheun khususnya dan Kecamatan Mesjid Raya pada umumnya.
D.  Agama dan Adat Istiadat
Penduduk Kecamatan Desa Neuheun  Kabupaten Aceh Besar mayoritas memeluk agama Islam atau 99, 8 % dan selebihnya 0,2 % pemeluk agama Kristen, Hindu dan Budha.
Menurut pengamatan penulis masyarakat Desa Neuheun  Kecamatan Mesjid Raya dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT baik yang menyangkut ibadah wajib maupun yang menyangkut ibadah amaliah sunat, kelihatan aktifitasnya agak menonjol, hal ini didukung pula dengan tersebarnya rumah-rumah ibadah yang hampir ada di setiap pelosok desa yang menyemarakkan kehidupan beragama di Desa Neuheun Kecamatan Mesjid Raya.
Hidup syi’ar agama bagi masyarakat Desa Neuheun Kecamatan Mesjid Raya bisa dilihat dalam hal mereka menjalankan ajaran agama seperti melaksanakan shalat lima waktu secara berjama’ah, pengajian Al-Qur'an dan memperingati hari-hari besar Islam serta kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan di mesjid, meunasah serta tempat-tempat yang dianggap sesuai dengan Syari'at Islam.
Sedangkan pemeluk agama Kristen, Hindu dan Budha menjalankan ibadahnya di tempat peribadatannya sendiri, namun walupun demikian kehidupan beragama di Desa Neuheun Kecamatan Mesjid Raya sering menghormati antara satu dengan yang lainnya.
Adapun sarana ibadah di Desa Neuheun Kecamatan Mesjid Raya boleh dikatakan mencukupi, di mana di samping mesjid juga terdapat meunasah. Oleh karena itu, segala kegiatan ibadah di mesjid dalam wilayah Desa Neuheun  Kecamatan Mesjid Raya Besar tidak selalu sama, hal ini disebabkan dari kondisi kehidupan masyarakat itu sendiri yang berbeda. Hanya sebagian saja yang selalu melaksanakan shalat berjama’ah dan di mesjid selalu disemarakkan dengan berbagai aktifitas keagamaan seperti ceramah agama dan peringatan hari-hari besar Islam. Sedangkan mesjid yang lainnya hanya melaksanakan shalat berjama’ah pada waktu shalat Maghrib, Isya dan Subuh saja, sedangkan shalat Dhuhur dan ‘Ashar tidak dilaksanakan, karena kebiasaannya masyarakat tidak ada ditempat pergi mencari nafkah hidupnya. Tetapi acara memperingati hari-hari besar Islam seperti isra’ mi’raj ceramah agama, juga dilaksanakan di mesjid-mesjid dan meunasah serta tempat-tempat lainnya yang sesuai.
Umumnya masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Desa Neuheun  adalah beragama Islam dan fanatisme agama (Islam) cukup tinggi, sikap ini telah membudaya secara turun temurun dalam masyarakat.
Namun demikian adat istiadat yang berlaku di kalangan masyarakat sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari seperti upacara selamatan bayi, perkawinan, kematian dan sebagainya yang merupakan warisan budaya lama yang disesuaikan dengan ajaran Islam. Tata cara pelaksanaan pada umumnya masih terdapat penyimpangan dengan ajara Islam dan sosial budaya masyarakat. Upacara adat seperti ini merupakan warisan turun temurun dari generasi terdahulu sampai sekarang.
Adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat Desa Neuheun  Kecamatan Mesjid Raya sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat, hal ini memberikan dampak positif bagi pelestarian adat istiadat, di samping memang masih terdapat unsur penyimpangan dengan Syari'at Islam, seperti percaya pada kekuatan seorang dukun dalam penyembuhan berbagai penyakit, kekeramatan kuburan orang-orang tertentu dan sebagainya.
Adat istiadat tetang kehidupan sosial merupakan satu sistem kehidupan dan budaya makhluk sebagai individu dan kelompok. Oleh karena itu, adat istiadat yang berlaku dapat menjadi suatu ketentuan hukum yang wajib dipatuhi masyarakat, walaupun itu tidak tertulis, sehingga kehidupan sosial dalam masyarakat dipengaruhi oleh kebudayaan atau tradisi masa lampau.
Masyarakat Desa Neuheun Kecamatan Mesjid Raya mempunyai adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun yang dilaksanakan dengan khidmat dan cermat. Menurut Hamdani Amin dalam perkembangannya terjadi perubahan, ini dikarenakan bertambahnya ilmu pengetahuan agama pada masyarakat.
Adat istiadat yang berlaku di Desa Neuheun Kecamatan Mesjid Raya itu sangat banyak, tetapi penulis hanya mengemukakan beberapa saja terutama yang menyangkut dengan kepercayaan. Di antaranya ialah kenduri mate, sunat rasul, perkawinan, kenduri blang, maulid dan sebagainya.