2.1 Tugas
dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Sebagai seorang pejabat
formal kepala sekolah mempunyai tugas tanggung jawab terhadap atasan, terhadap
sesama rekan kepala sekolah atau lingkungan terkait dan kepada bawahan.
1)
Kepada
Atasan
Seorang kepala sekolah mempunyai atasan, yaitu atasan
langsung dan atasan yang lebih tinggi. Karena kedudukannya yang terkait pada
atasan/sebagai bawahan, maka seorang kepala sekolah;
a)
Wajib
loyal dan melaksanakan apa yang digariskan oleh atasan
b)
Wajib
berkonsultasi atau memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas yang menjadi
tanggung jawabnya.
c)
Wajib
selalu memelihara hubungan yang bersifat hirarki antara kepala sekolah dan
atasan.
2)
Kepada
sesama rekan kepala sekolah dan instansi terkait
a)
Wajib
memelihara hubungan kerja sama yang baik dengan para kepala sekolah yang lain.
b)
Wajib
memelihara hubungan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan lingkungan, baik
dengan instansi terkait maupun tokoh-tokoh masyarakat dan BP3.
3)
Kepada
Bawahan
Kepala sekolah berkewajiban menciptakan hubungan yang
sebaik-baiknya dengan para guru, staf dan siswa, sebab esensi kepemimpinan adalah kepengikutan.
Peran kepala sekolah sebagai pejabat formal, secara
singkat dapat disimpulkan sebagai berikut:
a)
Kedudukan
sebagai pejabat formal, kepala sekolah diangkat dengan surat keputusan oleh atasan yang mempunyai
kewenangan dalam pengangkatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku.
b)
Sebagai
pejabat formal memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas serta hak-hak dan
sanksi yang perlu dilaksanakan dan dipatuhi.
c)
Sebagai
pejabat formal kepala sekolah secara hirarki mempunyai atasan langsung, atasan
yang lebih tinggi dan memiliki bawahan.
d)
Sebagai
pejabat formal kepala sekolah terikat atas kewajiban, peraturan atau ketentuan
yang berlaku.
e)
Sebagai
pejabat formal kepala sekolah berkewajiban dan bertanggung jawab atas
keberhasilan sekolah dalam pencapaian tujuan/misinya.
f)
Sebagai
pejabat formal, karier kepala dapat dikembangkan ke jabatan yang lebih tinggi.
g)
Sebagai
pejabat formal jabatan kepala sekolah sewaktu-waktu dapat diganti,
diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.