Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah


2.1  Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah

            Sebagai seorang pejabat formal kepala sekolah mempunyai tugas tanggung jawab terhadap atasan, terhadap sesama rekan kepala sekolah atau lingkungan terkait dan kepada bawahan.
1)     Kepada Atasan
Seorang kepala sekolah mempunyai atasan, yaitu atasan langsung dan atasan yang lebih tinggi. Karena kedudukannya yang terkait pada atasan/sebagai bawahan, maka seorang kepala sekolah;
a)     Wajib loyal dan melaksanakan apa yang digariskan oleh atasan
b)     Wajib berkonsultasi atau memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
c)     Wajib selalu memelihara hubungan yang bersifat hirarki antara kepala sekolah dan atasan.
2)     Kepada sesama rekan kepala sekolah dan instansi terkait
a)     Wajib memelihara hubungan kerja sama yang baik dengan para kepala sekolah yang lain.
b)     Wajib memelihara hubungan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan lingkungan, baik dengan instansi terkait maupun tokoh-tokoh masyarakat dan BP3.
3)     Kepada Bawahan
Kepala sekolah berkewajiban menciptakan hubungan yang sebaik-baiknya dengan para guru, staf dan siswa, sebab esensi kepemimpinan  adalah kepengikutan.
Peran kepala sekolah sebagai pejabat formal, secara singkat dapat disimpulkan sebagai berikut:
a)     Kedudukan sebagai pejabat formal, kepala sekolah diangkat dengan surat keputusan oleh atasan yang mempunyai kewenangan dalam pengangkatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
b)     Sebagai pejabat formal memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas serta hak-hak dan sanksi yang perlu dilaksanakan dan dipatuhi.
c)     Sebagai pejabat formal kepala sekolah secara hirarki mempunyai atasan langsung, atasan yang lebih tinggi dan memiliki bawahan.
d)     Sebagai pejabat formal kepala sekolah terikat atas kewajiban, peraturan atau ketentuan yang berlaku.
e)     Sebagai pejabat formal kepala sekolah berkewajiban dan bertanggung jawab atas keberhasilan sekolah dalam pencapaian tujuan/misinya.
f)      Sebagai pejabat formal, karier kepala dapat dikembangkan ke jabatan yang lebih tinggi.
g)     Sebagai pejabat formal jabatan kepala sekolah sewaktu-waktu dapat diganti, diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.