Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menurut Pasal 2 dan Pasal 3 Permendes Nomor 4 Tahun 2015 dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan:
- meningkatkan perekonomian Desa;
- mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
- meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
- mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
- membuka lapangan kerja;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
- meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa
Untuk mencapai tujuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (produktif dan konsumtif) masyarakat melalui pelayanan distribusi barang dan jasa yang dikelola masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes).
Pemenuhan kebutuhan ini diupayakan tidak memberatkan masyarakat, mengingat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan menjadi usaha desa yang paling dominan dalam menggerakkan ekonomi desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (di luar desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan yang berlaku standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan/tata aturan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan distorsi ekonomi di pedesaan disebabkan usaha yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dinyatakan di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 4 bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa dengan mempertimbangkan:
- inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
- potensi usaha ekonomi Desa;
- sumberdaya alam di Desa;
- sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
- penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Pengaturan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) setelah memperhatikan peraturan di atasnya. Melalui mekanisme self help dan member-base, maka Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga merupakan perwujudan partisipasi masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga tidak menciptakan model usaha yang dihegemoni oleh kelompok tertentu ditingkat desa. Artinya, tata aturan ini terwujud dalam mekanisme kelembagaan yang solid. Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata aturan yang mengikat seluruh anggota.
0 Comments
Post a Comment