Wewenang Keuchiek
Keuchiek mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan. Berdasarkan ketentuan pasal 14 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Gampong, Keuchiek memiliki wewenang sebagai berikut:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama LEMBAGA TUHA PEUT.
- Mengajukan rancangan peraturan Gampong.
- Menetapkan peraturan Gampong yang telah mendapat persetujuan bersama LEMBAGA TUHA PEUT.
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Gampong mengenai APB Gampong untuk dibahas dan ditetapkan bersama LEMBAGA TUHA PEUT.
- Membina kehidupan masyarakat Gampong.
- Membina perekonomian Gampong.
- Mengkoordinasikan pembangunan Gampong secara partisipatif.
- Mewakili Gampongnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Melaksanakan kehidupan demokrasi
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Gampong yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Gampong
- Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Gampong yang baik
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Gampong
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Gampong
- Mendamaikan perselisihan masyarakat di Gampong
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Gampong
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Gampong
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.