Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Wewenang Keuchiek


Keuchiek mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan. Berdasarkan ketentuan pasal 14 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Gampong, Keuchiek memiliki wewenang sebagai berikut:
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama LEMBAGA TUHA PEUT. 
  2. Mengajukan rancangan peraturan Gampong. 
  3. Menetapkan peraturan Gampong yang telah mendapat persetujuan bersama LEMBAGA TUHA PEUT. 
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Gampong mengenai APB Gampong untuk dibahas dan ditetapkan bersama LEMBAGA TUHA PEUT. 
  5. Membina kehidupan masyarakat Gampong. 
  6. Membina perekonomian Gampong.  
  7. Mengkoordinasikan pembangunan Gampong secara partisipatif. 
  8. Mewakili Gampongnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangundangan. 
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Keuchiek mempunyai kewajiban berdasar ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Gampong, yaitu: 
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia 
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat 
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat 
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi 
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Gampong yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) 
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Gampong 
  7. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan 
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Gampong yang baik
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Gampong 
  10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Gampong 
  11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di Gampong
  12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Gampong 
  13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat 
  14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Gampong 
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.