A.
Ayat-Ayat Yang Berhubungan dengan Riba
Riba secara mutlak telah diharamkan
oleh Allah swt dan Rasuluullah saw memalui ayat-ayat al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw.
Diantara nash-nash itu adalah :
Al-Quran mengharamkan riba dalam
empat marhalah / tahap. Doktor Wahbat Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir
menjelaskan tahapan pengharam riba adalah sebagai berikut :
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو
عِنْدَ اللَّهِ )الروم: ٣٩(
Artinya: Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.(QS. Ar-Ruum : 39 )
Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi
tamhid, atau awal mula dari diharamkannya riba dan urgensi untuk
menjauhi riba.
b. Tahap
Kedua
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا
عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا) النساء: ١٦٠-
١٦١(
Artinya: Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena
mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (QS. An-Nisa : 160-61)
Ayat ini turun di Madinah dan
menceritakan tentang perilaku Yahudi yang memakan riba dan dihukum Allah. Ayat
ini merupakan peringatan bagi pelaku riba.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ) آل عمران: ١٣٠(
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(Ali Imran :
130)
Pada tahap ini Al-Quran mengharamkan
jenis riba yang bersifat fahisy, yaitu riba jahiliyah yang berlipat ganda.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا
اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ
تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ
رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ) البقرة: ٢٧٨(
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(Qs. Al-Baqarah : 278-279)
Dengan dalil-dalil qoth'i di atas,
maka sesungguhnya tidak ada celah bagi umat Islam untuk mencari-cari argumen
demi menghalalkan riba. Karena dali-dalil itu sangat sharih dan jelas. Bahkan
ancaman yang diberikan tidak main-main karena Allah memerangi orang yang
menjalankan riba itu.
0 Comments
Post a Comment