BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan
harapan bagi semua masyarakat. Hal tersebut merupakan perwujudan dari sebuah
proses pembangunan baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat itu sendiri.
Terwujudnya hasil dari pemerintahan yang baik salah satunya merupakan
perwujudan dari proses penyerapan aspirasi yang ada di masyarakat. Melalui
hasil dari pelaksanaan musyawarah yang ada di Gampong, masyarakat langsung bisa menyampaikan gagasan,
usulan, saran dan kritik yang baik sehingga dapat secara bersama-sama dengan
pihak pemerintah membangun pemerintahan yang baik, sesuai dengan cita-cita
bangsa dan Negara.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik sebagai perwujudan dari hasil kerjasama antara pemerintah dengan
masyarakat, maka sangat perlu dibuatkan perencanaan Gampong dengan baik. Oleh
karena itu, guna membuat perencanaan pemerintahan yang baik di tingkat Gampong,
maka perlu disusun Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah yang sesuai dengan
masa jabatan dari Keuchiek. Pemilihan Keuchiek merupakan proses
penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan
program-program yang ditawarkan oleh masing-masing calon. Oleh karena itu,
rencana pembangunan Gampong merupakan penjabaran lebih lanjut dari
agenda-agenda yang ditawarkan oleh Keuchiek pada saat berkampanye, menjadi
rencana pembangunan jangka menengah Gampong. Berkaitan
dengan pembangunan Gampong maka ada beberapa masalah yang seringkali ditemui di
berbagai Gampong, perlu mendapat perhatian dan segera diantipasi, diantaranya
terbatasnya ketersediaan sumberdaya manusia yang baik dan professional,
terbatasnya ketersediaan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, baik yang
berasal dari kemampuan Gampong itu sendiri (internal) maupun sumber dana dari
luar (eksternal) belum tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang mampu
berperan secara efektif, belum terbangunnya sistem dan regulasi yang jelas dan
tegas dan kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis
dan rasional. Hal ini juga sesuai
dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Gampong.
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Gampong (RPJM- Gampong) adalah Rencana Kegiatan
Pembangunan Gampong untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun. Proses pembuatan RPJM Gampong ini dilakukan melalui musyawarah perencanaan
pembangunan Gampong.
Musyawarah perencanaan pembanguan Gampong adalah musyawarah antara Lembaga
Tuha Peut Gampong, Pemerintah Gampong, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Gampong untuk menetapkan
prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan
Gampong yang
didanai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong swadaya masyarakat Gampong, dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong, Pemerintah Gampong
wajib menyusun perencanaan pembangunan Gampong sesuai dengan kewenangannya
dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Keberadaan RPJM-Gampong merupakan dokumen perencanaan yang penting bagi
keberadaan dan arah pembangunan Gampong Juli Tambo Tanjong selama 6 (enam) tahun kedepan. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang selanjutnya disebut RPJM-Gampong ini memuat visi dan misi Keuchiek, arah kebijakan pembangunan Gampong, serta
rencana kegiatan yang
meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan
Gampong, pelaksanaan pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong, dan pemberdayaan
masyarakat Gampong.
1.2 Landasan Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Gampong Nomor 6 Tahun 2014;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
9.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa;
10.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pemerintahan Gampong;
1.3 Pengertian
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Gampong, selanjutnya
disingkat RPJM Gampong, adalah Rencana
Kegiatan Pembangunan Gampong untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun. Dalam pembuatan dokumen
RPJM Gampong ini dilakukan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong
atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Lembaga Tuha Peut
Gampong,
Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Gampong
untuk menetapkan prioritas, program,
kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Gampong
yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, swadaya masyarakat
Gampong, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam dokumen RPJM Gampong ini memuat visi dan misi Keuchiek, arah kebijakan
pembangunan Gampong, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan Gampong pembinaan
kemasyarakatan Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Gampong.
1.4 Maksud
dan Tujuan
· Maksud
RPJM Gampong Juli Tambo
Tanjong ini
dibuat dengan maksud:
1.
Sebagai
pedoman pada Pemerintah Gampong tentang kegiatan-kegiatan yang ada di Gampong
selama masa jabatan Keuchiek.
2.
Sebagai
penjabaran dari visi dan misi Keuchiek dalam melaksanakan program Keuchiek selama masa jabatannya.
·
Tujuan
RPJM
Gampong Juli Tambo Tanjong ini dibuat dengan tujuan:
1.
Sebagai
pedoman Perencanaan Pembangunan Gampong yang memuat visi dan misi Keuchiek,
arah kebijakan pembangunan Gampong, serta
rencana kegiatan yang
meliputi bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Gampong,
pelaksanaan pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong,
dan pemberdayaan masyarakat Gampong.
2.
Memberikan
gambaran prioritas permasalahan Gampong yang harus ditanggulangi dan potensi
unggulan yang berpeluang untuk dikembangkan melalui program pembangunan Gampong.
3.
Memberikan
arah program dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan
prioritas kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan program pemerintah Kabupaten Bireuen.
0 Comments
Post a Comment