Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BAB SATU RPJDes Tahun 2020-2026



BAB  I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan harapan bagi semua masyarakat. Hal tersebut merupakan perwujudan dari sebuah proses pembangunan baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat itu sendiri. Terwujudnya hasil dari pemerintahan yang baik salah satunya merupakan perwujudan dari proses penyerapan aspirasi yang ada di masyarakat. Melalui hasil dari pelaksanaan musyawarah yang ada di Gampong, masyarakat langsung bisa menyampaikan gagasan, usulan, saran dan kritik yang baik sehingga dapat secara bersama-sama dengan pihak pemerintah membangun pemerintahan yang baik, sesuai dengan cita-cita bangsa dan Negara.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai perwujudan dari hasil kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat, maka sangat perlu dibuatkan perencanaan Gampong dengan baik. Oleh karena itu, guna membuat perencanaan pemerintahan yang baik di tingkat Gampong, maka perlu disusun Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah yang sesuai dengan masa jabatan dari Keuchiek. Pemilihan Keuchiek merupakan proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program yang ditawarkan oleh masing-masing calon. Oleh karena itu, rencana pembangunan Gampong merupakan penjabaran lebih lanjut dari agenda-agenda yang ditawarkan oleh Keuchiek pada saat berkampanye, menjadi rencana pembangunan jangka menengah Gampong. Berkaitan dengan pembangunan Gampong maka ada beberapa masalah yang seringkali ditemui di berbagai Gampong, perlu mendapat perhatian dan segera diantipasi, diantaranya terbatasnya ketersediaan sumberdaya manusia yang baik dan professional, terbatasnya ketersediaan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, baik yang berasal dari kemampuan Gampong itu sendiri (internal) maupun sumber dana dari luar (eksternal) belum tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang mampu berperan secara efektif, belum terbangunnya sistem dan regulasi yang jelas dan tegas dan kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis dan rasional. Hal ini juga sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Gampong.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJM- Gampong) adalah Rencana  Kegiatan  Pembangunan  Gampong  untuk  jangka waktu 6 (enam) tahun. Proses pembuatan RPJM Gampong ini dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan Gampong. Musyawarah perencanaan pembanguan Gampong adalah musyawarah antara Lembaga Tuha Peut Gampong, Pemerintah Gampong, dan  unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Gampong untuk  menetapkan  prioritas,  program,  kegiatan, dan kebutuhan  Pembangunan  Gampong  yang  didanai  oleh  Anggaran  Pendapatan dan  Belanja  Gampong  swadaya  masyarakat Gampong, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong, Pemerintah Gampong wajib menyusun perencanaan pembangunan Gampong sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Keberadaan RPJM-Gampong merupakan dokumen perencanaan yang penting bagi keberadaan dan arah pembangunan Gampong Juli Tambo Tanjong selama 6 (enam) tahun kedepan. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang selanjutnya disebut RPJM-Gampong ini memuat visi dan misi Keuchiek, arah kebijakan pembangunan  Gampong,  serta  rencana  kegiatan yang meliputi  bidang penyelenggaraan  Pemerintahan  Gampong,  pelaksanaan pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Gampong.

1.2  Landasan Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Gampong Nomor 6 Tahun 2014;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8.      Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
9.      Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015  tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
10.   Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong;
1.3  Pengertian
     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong, selanjutnya disingkat RPJM Gampong, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Gampong untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam pembuatan dokumen RPJM Gampong ini dilakukan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Lembaga Tuha Peut Gampong, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Gampong untuk  menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Gampong  yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, swadaya  masyarakat  Gampong, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Dalam dokumen RPJM Gampong ini memuat visi dan misi Keuchiek, arah kebijakan pembangunan Gampong, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan Gampong pembinaan kemasyarakatan Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Gampong.

1.4  Maksud dan Tujuan
·      Maksud
RPJM Gampong Juli Tambo Tanjong ini dibuat dengan maksud:
1.    Sebagai pedoman pada Pemerintah Gampong tentang kegiatan-kegiatan yang ada di Gampong selama masa jabatan Keuchiek.
2.    Sebagai penjabaran dari visi dan misi Keuchiek dalam melaksanakan program Keuchiek selama masa jabatannya.

·      Tujuan
RPJM Gampong  Juli Tambo Tanjong ini dibuat dengan tujuan:
1.      Sebagai pedoman Perencanaan Pembangunan Gampong yang memuat visi dan misi Keuchiek, arah kebijakan pembangunan  Gampong,  serta  rencana  kegiatan  yang  meliputi  bidang penyelenggaraan  Pemerintahan  Gampong,  pelaksanaan  pembangunan  Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Gampong.
2.      Memberikan gambaran prioritas permasalahan Gampong yang harus ditanggulangi dan potensi unggulan yang berpeluang untuk dikembangkan melalui program pembangunan Gampong.
3.      Memberikan arah program dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan program pemerintah Kabupaten Bireuen.