Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Boleh Menjadi Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)


Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dan salah satu filosofi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kelahirannya yaitu tidak mengambil alih aktivitas ekonomi yang sudah dijalankan oleh warga, tetapi menciptakan yang baru, memberikan nilai tambah atau mensinergikan aktivitas-aktivitas ekonomi yang sudah ada.

Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah pengawas yang mewakili kepentingan Masyarakat. Mekanisme pemilihan dan pengangkatan Susunan kepengurusan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui Rapat Umum Pengawas. Kepengurusan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terdiri atas ketua, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) termasuk dalam kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 89 UU Desa disebutkan, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa dan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Bentuk Organisasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)?

Organisasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terpisah dari Organisasi Pemerintah Desa. Dengan Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terdiri dari:

  1. Penasehat
  2. Pelaksana Operasional, dan 
  3. Pengawas.
Penasehat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Penasehat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan (Permendes No. 4/2015 Pasal 11).

Lalu, apa saja Kewajiban dan Wewenang Penasehat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)?

Kewajiban Penasehat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

  1. Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
  2. Mmemberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); dan
  3. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  4. Wewenang Penasehat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
  6. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Tugas Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu mengurus dan mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (Pasal 12 ayat 1).

Kewajiban Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes):

  1. Pelaksana operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berkewajiban melaksanakan dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
  2. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes);
  3. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
  4. Wewenang Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes):
  5. Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setiap bulan;
  6. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setiap bulan;
  7. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)?

Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah orang yang mewakili kepentingan masyarakat (Pasal 15 ayat 1 Permendes No.4/2015).

Susunan Kepengurusan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terdiri dari:

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua merangkap anggota
  3. Sekretaris merangkap anggota
  4. Anggota
Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berkewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sekurang-kurangnya satu tahun sekali. Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
  1. Pemilihan dan pengangkatan pengurus;
  2. Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); dan
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Yang menjadi pertanyaan disini adalah Apakah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) boleh menjadi Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)?

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di lapangan. Ada yang bilang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh menjadi pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Ada pula yang berpendapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka berpendapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan kumpulan orang-orang yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam forum-forum musyawarah desa.

Dan bila kita merujuk kepada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Khususnya Pasal 26, disana tidak dilarang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam 9 Larangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Salah satunya yaitu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang merangkap sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Boleh Menjadi Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dan untuk lebih jelasnya, silahkan ditanyakan kepada ahli hukum dan pegiat desa.

Disarikan dari Blog https://risehtunong.blogspot.com/

0 Comments