Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bentuk-bentuk Pendidikan Islam Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003


BAB III

SISTEM PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA MENURUT
UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2003


A.    Bentuk-bentuk Pendidikan Islam Menurut Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003

Dalam bab 1 pasal (1) undang – undang No. 20 Tahun 2003 di sebutkan bahwa: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.[1] Dalam ketentuan umum Undang – undang No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat (2) juga disebutkan bahwa: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.[2]
Selanjutnya dalam pasal 1 ayat (3) Undang – undang No. 20 Tahun 2003 di sebutkan pula bahwa: sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.[3] Selanjutnya, pendidikan Agama merupakan pendidikan yang berciri khas Islam harus diarahkan pada pembinaan dan pengembangan iman, taqwa, akhlak mulia, hati nurani, budi pekerti dan aspek – aspek humaniora lainnya, disamping aspek – aspek kecerdasan dan ketrampilan sehingga terwujud keseimbangan dunia dan akhirat.[4]
Pendidikan adalah hak setiap warga Negara Indonesia untuk mendapatkannya. Ini tersurat didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 BAB XIII pasal 31 dan 32. Untuk melaksanakan amanat UUD 1945 ini presiden mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas).
Untuk pelaksanaan undang-undang Dasar 1945 ini Departemen Pendidikan Nasional yang diberikan tugas dan wewenang untuk mengembangkan pendidikan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam perjalannya penerapan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 ini telah terjadi banyak sekali pasang surut mulai dari pemberlakuan Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dan yang terakhir pemerintah mendapatkan satu format pelaksanaan Undang-Undang tersebut dalam konsep Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mudah-mudahan pelaksanaan dari KTSP ini bisa menjawab tantangan globalisasi dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Madrasah yang merupakan salah satu pelaksana pendidikan di Indonesia sangatlah gencar melaksanakan trobosan-trobosan yang diharapkan mampu untuk lebih mengembangkan pendidikan di Negara kita yang bukan lagi sebagai lembaga yang memiliki kualitas yang rendah jika dibandingkan dengan sekolah pada umumnya. Dalam hal ini departemen agama sebagai penanggung jawab pelaksanaan pendidikan di Madrasah telah menentapkan berbagai format pendidikan keagamaan diantaranya:
1.     Raudatul Atfal yang setara dengan sekolah taman kanak-kanak.
2.     Madrasah Ibtidaiyah yang setara dengan sekolah dasar
3.     Madrasah Tsanawiyah  yang setara dengan SLTP
4.     Madrasah Aliyah yang setara dengan SMU
Untuk melaksanakan pendidikan di madrasah Menteri agama telah mengeluarkan beberapa peraturan yang terakhir dengan Peraturan menteri Agama Republik Indonesia nomor 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini terjawablah sudah PR besar Departemen Agama dalam pengembangan pendidikan di madrasah.
Salah satu jenis pendidikan nasional adalah pendidikan agama. Setingkat taman kanak-kanak (TK) dinamakan Raudatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SD) dinamakan madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dinamakan Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA) dinamakan madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dinamakan madrasah aliyah kejuruan (MAK).[5]


[1] Undang-Undang Sisdiknas UU RI Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Guru dan Dosen UU RI Nomor 14 Tahun 2005, Cet. III, (Jakarta: Asa mandiri, 2009), hal. 2.

[2] Undang-Undang Sisdiknas UU RI Nomor 20..., hal. 2.

[3] Undang-Undang Sisdiknas UU RI Nomor 20..., hal. 3.
[4] Malik, Fajar, Pengembangan Pendidikan Islam: Sekilas Telaah Dari Sisi Mekanisme Alokasi Posisional,Cet. VII, (Jakarta: IPHI, 2004), hal. 33.

[5] http://derizzain.multiply.com