BAB III
SISTEM PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA
MENURUT
UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2003
A.
Bentuk-bentuk
Pendidikan Islam Menurut Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003
Dalam bab 1
pasal (1) undang – undang No. 20 Tahun 2003 di sebutkan bahwa: “Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara”.[1] Dalam
ketentuan umum Undang – undang No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat (2) juga
disebutkan bahwa: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman.[2]
Selanjutnya
dalam pasal 1 ayat (3) Undang – undang No. 20 Tahun 2003 di sebutkan pula
bahwa: sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang
saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.[3] Selanjutnya, pendidikan Agama merupakan pendidikan yang
berciri khas Islam harus diarahkan pada pembinaan dan pengembangan iman, taqwa,
akhlak mulia, hati nurani, budi pekerti dan aspek – aspek humaniora lainnya,
disamping aspek – aspek kecerdasan dan ketrampilan sehingga terwujud keseimbangan
dunia dan akhirat.[4]
Pendidikan adalah hak setiap warga
Negara Indonesia untuk mendapatkannya. Ini tersurat didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 BAB XIII
pasal 31 dan 32. Untuk melaksanakan amanat UUD 1945 ini
presiden mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas).
Untuk pelaksanaan undang-undang Dasar 1945 ini Departemen Pendidikan Nasional yang diberikan tugas dan
wewenang untuk mengembangkan pendidikan mengeluarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar isi untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah. Dalam perjalannya penerapan dari Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 ini telah terjadi banyak sekali pasang surut mulai dari pemberlakuan
Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dan yang terakhir pemerintah mendapatkan
satu format pelaksanaan Undang-Undang tersebut dalam konsep Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang mudah-mudahan pelaksanaan dari KTSP ini bisa
menjawab tantangan globalisasi dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di
Indonesia.
Madrasah yang merupakan salah satu
pelaksana pendidikan di Indonesia sangatlah gencar melaksanakan
trobosan-trobosan yang diharapkan mampu untuk lebih mengembangkan pendidikan di
Negara kita yang bukan lagi sebagai lembaga yang memiliki kualitas yang rendah
jika dibandingkan dengan sekolah pada umumnya. Dalam hal ini departemen agama
sebagai penanggung jawab pelaksanaan pendidikan di Madrasah telah menentapkan
berbagai format pendidikan keagamaan diantaranya:
1.
Raudatul Atfal yang setara dengan sekolah taman kanak-kanak.
2.
Madrasah Ibtidaiyah yang setara dengan sekolah dasar
3.
Madrasah Tsanawiyah yang
setara dengan SLTP
4.
Madrasah Aliyah yang setara dengan SMU
Untuk melaksanakan pendidikan di
madrasah Menteri agama telah mengeluarkan beberapa peraturan yang terakhir
dengan Peraturan menteri Agama Republik Indonesia nomor 2 tahun 2008 tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah. Dengan dikeluarkannya
peraturan menteri ini terjawablah sudah PR besar Departemen Agama dalam
pengembangan pendidikan di madrasah.
Salah satu jenis pendidikan nasional adalah
pendidikan agama. Setingkat taman kanak-kanak (TK) dinamakan Raudatul Athfal
(RA), Sekolah Dasar (SD) dinamakan madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah
Pertama (SMP) dinamakan Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)
dinamakan madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dinamakan madrasah
aliyah kejuruan (MAK).[5]
[1] Undang-Undang Sisdiknas UU RI Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Guru
dan Dosen UU RI Nomor 14 Tahun 2005, Cet. III, (Jakarta: Asa mandiri, 2009), hal.
2.
[4]
Malik, Fajar, Pengembangan Pendidikan Islam: Sekilas Telaah Dari Sisi
Mekanisme Alokasi Posisional,Cet. VII, (Jakarta: IPHI,
2004), hal. 33.
[5] http://derizzain.multiply.com
0 Comments
Post a Comment