Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Setelah Dinaikkan Jokowi


Pasti banyak yang penasaran berapa sih Penghasilan Tetap Kepala Desa juga Penghasilan Tetap perangkat desa lainnya. Pasalnya, selama ini masih banyak yang menilai jabatan Kepala Desa dan lainnya hanya jabatan informal saja alias sukarela.

Tugas Kepala Desa dan perangkat desa yang lainnya itu gak gampang lho. Kalau kamu pikir jabatan tersebut sukarela, kayaknya gak bakal ada yang mau juga mengisi jabatan satu ini.

Mereka bertanggung jawab menjalankan pemerintahan di desa. Jadi, ibarat kata tugas mereka sama pentingnya seperti Kepala Daerah atau bahkan Presiden, cuma lingkupnya lebih kecil saja.

Kepala Desa dan bawahannya memiliki tanggung jawab untuk memajukan desanya. Mereka juga dituntut untuk mengelola keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Karena itu, agar bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, mereka mendapatkan uang Penghasilan Tetap layaknya pejabat pemerintahan lainnya, meski besarannya gak besar-besar banget.

Penghasilan Tetap perangkat desa didapatkan dari APB Desa yang diberikan Pemerintah Daerah. Totalnya, sebesar 30 persen dari APB Desa dialokasikan untuk Penghasilan Tetap mereka. Kira-kira berapa besaran Penghasilan Tetap pokoknya?

Besaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa

Penghasilan Tetap perangkat desa

Mengetahui Penghasilan Tetap perangkat desa, berarti mengetahui besaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa

Pemerintahan Jokowi baru saja menandatangani peraturan baru tentang Penghasilan Tetap perangkat desa pada 28 Februari 2019.

Peraturan tersebut tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Di dalam PP ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Pasal 81 tentang penghasilan perangkat desa, salah satunya Penghasilan Tetap Kepala Desa. Besarannya, yaitu paling sedikit Rp 2.426.640 per bulan atau setara 120 persen dari Penghasilan Tetap pokok PNS golongan IIA.

Meski sudah diteken, beberapa Kepala Desa harus rela menunggu Penghasilan Tetap naik sampai Januari 2020, karena Penghasilan Tetap ini didapat dari APB Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa.

Kalau misalnya APB Desanya pas-pasan untuk program dan belum mampu untuk menambah Penghasilan Tetap Kepala Desa, maka Kepala Desa tersebut harus rela menikmati kenaikan di tahun depan.

Seperti dikutip dari situs setkab.go.id, selain Penghasilan Tetap pokok, Kepala Desa juga berhak mendapatkan tunjangan layaknya pegawai negeri sipil lainnya. Sumber tunjangan didapat berdasarkan pengelolaan tanah bengkok atau tanah produktif di desa masing-masing.

Misalnya di sebuah desa memiliki tanah lapang yang kemudian dimanfaatkan untuk sarana rekreasi keluarga, maka hasil dari pemanfaatan lahan tersebut bisa dibagi sebagian sebagai tunjangan Kepala Desa.
Selain tunjangan, jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa juga berhak mendapat jaminan kesehatan.

Besaran penghasilan tetap dan tunjangan Sekdes

Penghasilan Tetap perangkat desa

Penghasilan Tetap perangkat desa termasuk besaran penghasilan tetap dan tunjangan Sekdes

Pemerintah sudah menjamin seluruh perangkat desa, termasuk Sekdes juga mendapatkan Penghasilan Tetap pokok.

Besarannya diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Besarannya lebih sedikit bila dibandingkan dengan Penghasilan Tetap pokok Kepala Desa yang sebesar 120 persen Penghasilan Tetap pokok PNS IIA, kalau Sekdes mendapatkan bayaran 110 persen dari PNS IIA yaitu sebesar Rp 2.224.420 per bulannya.

Besaran Penghasilan Tetap yang telah dirubah ini mulai berlaku pada Maret 2019 lalu. Berhubung Penghasilan Tetap perangkat desa berasal dari APB Desa, ada beberapa desa yang mungkin anggarannya sudah dirancang pas-pasan untuk program desa selama setahun.

Dengan begitu, kenaikan Penghasilan Tetap perangkat desa maka bisa dilakukan mulai Januari 2020.

Sementara untuk tunjangannya, tidak ada angka pasti. Yang jelas, perangkat desa mendapatkan tunjangan yang berasal dari APB Desa dan keuntungan dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau yang disebut lahan garapan milik desa.

Besaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa lainnya

Penghasilan Tetap perangkat desa

Penghasilan Tetap perangkat desa termasuk besaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa lainnya

Penghasilan Tetap perangkat desa juga mencakup jabatan lainnya selain Kepala Desa dan Sekdes. Ada beberapa posisi strategis yang selama ini turut andil dalam kepengurusan desa, seperti Pelaksana Teknis Desa dan Pelaksana Kewilayahan.

Bila dilihat dari PP Nomor 11 Tahun 2019, Penghasilan Tetap perangkat desa lainnya setara 100 persen sama dengan Penghasilan Tetap pokok pegawai negeri sipil golongan IIA yaitu sebesar Rp 2.022.200 per bulannya. Selain Penghasilan Tetap pokok, mereka juga berhak untuk mendapatkan tunjangan.
Sama dengan Kepala Desa dan Sekdes, tunjangan perangkat desa lainnya didapat dari hasil lahan garapan desa atau kalau di Jawa dikenal dengan tanah bengkok.

Yang dimaksud Kepala Desa

Kepala Desa merupakan jabatan tertinggi di Pemerintahan Desa. Ia dipilih melalui pemilihan umum di desa.

Syarat untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Desa adalah penduduk asli desa tersebut, berpendidikan minimal lulusan SMP, dengan minimal usia di atas 25 tahun.

Sementara masa jabatan Kepala Desa per periodenya adalah enam tahun dengan maksimal menjabat tiga periode.

Tugas wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa sudah diatur di dalam Pasal 26, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Di ayat 1 dijelaskan kalau tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa.

Sementara di ayat 2, Kepala Desa juga berwenang untuk:
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
  4. Menetapkan Peraturan Desa
  5. Menetapkan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa 
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa
  7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
  11. Mengembangkan kohidupan sosial budaya masyarakat Desa
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna
  13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kepala desa juga memiliki hak dalam menjalankan Pemerintahan Desa yang tercantum di ayat 3.

Di dalam ayat ini, kita bisa mengetahui bahwa Penghasilan Tetap perangkat desa, tunjangan, serta jaminan kesehatan merupakan hak yang harus diperoleh oleh mereka sebagai penyelenggara.
  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, serta jaminan kesehatan 
  4. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan 
  5. Memberi mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa
Ada hak, tentu ada kewajiban yang harus dilakukan oleh Kepala Desa yang telah tercantum di Pasal yang sama ayat 4 sebagai berikut:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban Desa
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
  6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, besih, serta bebas dari KKN
  7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa
  8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik
  9. Mengelola keuangan dan aset Desa
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa
  11. Menyelesaikan perselisihan di Desa
  12. Mengembangkan perkonomian masyarakat Desa
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa
Yang dimaksud Sekdes

Penghasilan Tetap perangkat desa

Dalam menjalankan Pemerintahan Desa, tentu Kepala Desa tidak bisa menjalankannya sendirian. Ada banyak pembantu di sekitarnya, termasuk Sekdes atau biasa disingkat Sekdes.

Tugas dan fungsi Sekdes ini tercantum di dalam Pemendagri Nomor 84 tahun 2015.

Di situ jelas tertulis bahwa Sekdes bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Adapun fungsi Sekdes adalah:
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. 
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun renana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisi data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan. 
Setelah melihat tugas dan fungsinya, menurut kamu Penghasilan Tetap perangkat desa yang satu ini sepadan gak? Atau justru kurang?

Yang dimaksud perangkat desa lainnya

Dalam susunan hierarki Pemerintahan Desa, Kepala Desa berada di paling pucuk, sementara tepat di bawahnya ada Sekdes yang membantunya di dalam hal administrasi. Tapi, masih ada lagi yang dibawah Sekdes, yaitu perangkat desa lainnya.

Perangkat Desa lainnya ini dibagi menjadi dua kelompok yaitu Pelaksana Teknis Desa dan Pelaksana Kewilayahan. Di kelompok Pelaksana Teknis Desa diisi oleh beberapa Kepala Urusan, yang tugasnya sudah tercantum di dalam Permendagri 84 Tahun 2015.

Tugasnya membantu Sekdes dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Dikutip dari Berdesa, ada lima Kepala Urusan, yaitu Kepala Urusan Pemerintah, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Umum.

Sementara jabatan Pelaksana Kewilayahaan merupakan unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah. Jabatan ini diisi oleh Kepala Dusun.

Karena satu desa biasanya terdiri dari beberapa dusun, sehingga untuk mempermudah implementasi pemerintahan, Kepala Desa membutuhkan Kadus untuk bisa berjalan dengan lancar.

Sumber: https://www.moneysmart.id judul aslinya: Setara PNS, Segini Besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Setelah Dinaikkan Jokowi