Badan Usaha Milik Gampong atau disingkat dengan BUMG mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian Gampong guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dan salah satu filosofi BUMG kelahirannya yaitu tidak mengambil alih aktivitas ekonomi yang sudah dijalankan oleh warga, tetapi menciptakan yang baru, memberikan nilai tambah atau mensinergikan aktivitas-aktivitas ekonomi yang sudah ada.
Pengawas BUMG adalah pengawas yang mewakili kepentingan Masyarakat. Mekanisme pemilihan dan pengangkatan Susunan kepengurusan Pengawas BUMG melalui Rapat Umum Pengawas. Kepengurusan Pengawas BUMG terdiri atas ketua, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Pembentukan BUMG termasuk dalam kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 89 UU Desa disebutkan, Gampong dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong dan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUMG dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil usaha BUMG dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat Gampong, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bentuk Organisasi Pengelolaan BUMG?
Organisasi Pengelolaan BUMG terpisah dari Organisasi Pemerintah Desa. Dengan Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola BUMG terdiri dari:
(a) Penasehat
(b) Pelaksana Operasional, dan
(c) Pengawas.
Penasehat BUMG
Penasehat BUMG secara ex officio dijabat oleh Keuchiekyang bersangkutan (Permendes No. 4/2015 Pasal 11).
Lalu, apa saja Kewajiban dan Wewenang Penasehat BUMG?
Kewajiban Penasehat BUMG
Tugas Pelaksana Operasional BUMG yaitu mengurus dan mengelola BUMG sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART BUMG (Pasal 12 ayat 1).
Kewajiban Pelaksana Operasional BUMG:
Wewenang Pelaksana Operasional BUMG:
Pengawas BUMG?
Pengawas BUMG adalah orang yang mewakili kepentingan masyarakat (Pasal 15 ayat 1 Permendes No.4/2015).
Susunan Kepengurusan Pengawas BUMG terdiri dari:
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di lapangan. Ada yang bilang Lembaga Tuha Peut Gampong tidak boleh menjadi pengawas BUMG.
Ada pula yang berpendapat Lembaga Tuha Peut Gampong sebagai pengawas BUMG. Mereka berpendapat Lembaga Tuha Peut Gampong merupakan kumpulan orang-orang yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam forum-forum musyawarah desa.
Dan bila kita merujuk kepada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Lembaga Tuha Peut Gampong. Khususnya Pasal 26, disana tidak dilarang anggota Lembaga Tuha Peut Gampong menjadi pengawas BUMG.
Dalam 9 Larangan Bagi Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong. Salah satunya yaitu anggota Lembaga Tuha Peut Gampong dilarang merangkap sebagai Keuchiek dan Perangkat Gampong.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Bolehkah Lembaga Tuha Peut Gampong Boleh Menjadi Pengawas BUMG? Untuk memperoleh jawaban yang pasti sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku silahkan anda tanyakan pada ahli hukum.
Organisasi Pengelolaan BUMG terpisah dari Organisasi Pemerintah Desa. Dengan Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola BUMG terdiri dari:
(a) Penasehat
(b) Pelaksana Operasional, dan
(c) Pengawas.
Penasehat BUMG
Penasehat BUMG secara ex officio dijabat oleh Keuchiekyang bersangkutan (Permendes No. 4/2015 Pasal 11).
Lalu, apa saja Kewajiban dan Wewenang Penasehat BUMG?
Kewajiban Penasehat BUMG
- Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMG;
- Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMG; dan
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMG.
- Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Gampong; dan
- Melindungi usaha Gampong terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Tugas Pelaksana Operasional BUMG yaitu mengurus dan mengelola BUMG sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART BUMG (Pasal 12 ayat 1).
Kewajiban Pelaksana Operasional BUMG:
- Pelaksana operasional BUMG berkewajiban melaksanakan dan mengembangkan BUMG agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Gampong;
- Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gampong (PAG);
- Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Gampong lainnya.
Wewenang Pelaksana Operasional BUMG:
- Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMG setiap bulan;
- membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMG setiap bulan;
- memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMGkepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pengawas BUMG?
Pengawas BUMG adalah orang yang mewakili kepentingan masyarakat (Pasal 15 ayat 1 Permendes No.4/2015).
Susunan Kepengurusan Pengawas BUMG terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua merangkap anggota
- Sekretaris merangkap anggota
- Anggota
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus;
- Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di lapangan. Ada yang bilang Lembaga Tuha Peut Gampong tidak boleh menjadi pengawas BUMG.
Ada pula yang berpendapat Lembaga Tuha Peut Gampong sebagai pengawas BUMG. Mereka berpendapat Lembaga Tuha Peut Gampong merupakan kumpulan orang-orang yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam forum-forum musyawarah desa.
Dan bila kita merujuk kepada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Lembaga Tuha Peut Gampong. Khususnya Pasal 26, disana tidak dilarang anggota Lembaga Tuha Peut Gampong menjadi pengawas BUMG.
Dalam 9 Larangan Bagi Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong. Salah satunya yaitu anggota Lembaga Tuha Peut Gampong dilarang merangkap sebagai Keuchiek dan Perangkat Gampong.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Bolehkah Lembaga Tuha Peut Gampong Boleh Menjadi Pengawas BUMG? Untuk memperoleh jawaban yang pasti sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku silahkan anda tanyakan pada ahli hukum.
0 Comments
Post a Comment