Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut Islam


BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Pada dasarnya Islam memberikan kebebasan kepada individu (anak didik) untuk mengembangkan nilai-nilai fitrah yang ada dalam dirinya untuk menyelaraskan dengan perkembangan zaman. Islam juga memberikan petunjuk kepada para pendidik, sekaligus menghendaki agar mereka tidak mengekang kebebasan individu anak dalam mengembangkan potensi-potensinya yang telah dibawanya sejak lahir.
Keberadaan demokrasi dalam pendidikan islam, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari sejarah/demokrasi dalam ajaran islam dan demokrasi secara umum. Demokrasi dalam ajaran Islam secara prinsip telah diterapkan oleh Nabi Muhammad Saw yang dikenal dengan istilah “musyawarah”. Kata demokrasi memang tidak ada terdapat di dalam Alquran dan hadis, karena kata demokrasi berasal dari Barat atau Eropa yang masuk keperadaban Islam.
Hasan Langgulung dalam buku Asas-Asas Pendidikan Islam menjelaskan bahwa:
Pendidikan dapat di tinjau dari dua segi, pertama dari sudut pandang masyarakat dan yang kedua dari sudut pandangan individu. Pendidikan berarti pewarisan kebudayaan dari generasi tua ke generasi muda agar hidup masyarakat tetap berkelanjutan. Atau dengan kata lain, masyarakat mempunyai nilai-nilai budaya yang ingin disalurkan dari generasi ke generasi agar identitas masyarakat tersebut tetap terpelihara. Kedua, dari segi pandang individu beranggapan bahwa manusia di atas dunia ini mempunyai sejumlah atau seberkas kemampuan yang sifatnya umum. Dalam pengertian ini pendidikan didefinisikan sebagai proses untuk menemukan dan mengembangkan kemampuan-kemampuan ini. Jadi pendidikan ini berarti proses menampakkan (manifest) yang tersembunyi (latent) pada anak didik.[1]

Dalam memberikan penafsiran makna demokrasi pendidikan mungkin terdapat bermacam-macam konsep, seperti juga beraneka ragam pandangan dalam memberikan arti demokrasi. Dalam pemerintahan demokrasi, demokrasi harus dijadikan filsafat hidup yang harus ditanamkan kepada setiap peserta didik.  Imam Wahyudi dalam bukunya Pengembangan Pendidikan menjelaskan “Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah memberikan harapan kepada masyarakat di tengah adanya rasa ketidakjelasan terhadap lembaga pendidikan pada umumnya serta keinginan masyarakat untuk mendapatakan pendidikan yang layak. secara umum sekolah yang dikenal adalah SD/MI, SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK”.[2]
Abdul Rachman Shaleh, menjelaskan bahwa “Visi dan misi  pembangunan Nasional kita adalah untuk memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat dan bangsa indonesia dalam suasana yang demokratis, tenteram dan damai”.[3] Dengan demikian dalam proses pembelajaran harus dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi yaitu dengan penghargaan terhadap kemampuan peserta didik, menerapkan persamaan kesempatan dan memperhatikan keragaman peserta didik. Pendidik hendaknya memposisikan peserta didiknya sebagai insan yang harus dihargai kemampuannya tersebut. Oleh sebab itu dalam proses pembelajaran, harus dihindari suasana belajar yang kaku, penuh dengan ketegangan, syarat dengan perintah dan intruksi yang membuat peserta didik menjadi pasif dan tidak bergairah, cepat bosan dan mengalami kelelahan.
Islam menyerukan adanya prinsip persamaan dan peluang yang sama dalam belajar, sehingga terbukalah kesadaran untuk belajar bagi semua orang, tanpa adanya perbedaan antara si kaya, dan si miskin dan status sosial ekonomi seorang peserta didik, serta tidak pula gender. Bahkan sebagai aplikasi dan prinsip demokrasi, pendidikan diselenggarakan secara gratis, tidak terikat pada batas waktu tertentu, ijazah, atau nilai angka-angka dalam ujian ataupun peraturan-peraturan khusus dalam penerimaan siswa. Sebaliknya, bila seseorang berkeinginan kuat untuk belajar, cinta kepada ilmu ataupun melakukan penelitian, pintu untuk belajar terbuka luas baginya.  Hasbullah menjelaskan bahwa “dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya”.[4]
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis mengambil judul dalam penulisan skripsi ini adalah Konsep Pendidikan Demokratis dalam Perspektif Islam.
B.    Rumusan Masalah

Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.     Bagaimana hakikat demokrasi?
2.     Bagaimana dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut Islam?
3.     Bagaimana implikasi prinsip-prinsip demokrasi pendidikan dalam perspektif Islam?                                         
C.    Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:     
1.     Untuk mengetahui hakikat demokrasi.
2.     Untuk mengetahui dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut Islam.
3.     Bagaimana implikasi prinsip-prinsip demokrasi pendidikan dalam perspektif Islam.
D.    Kegunaan Penelitian

Kegunaan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagi berikut:
              Secara teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai konsep pendidikan demokratis dalam perspektif Islam. Selain itu  hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian bidang study pendidikan.
              Secara praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan nilai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan konsep pendidikan demokratis perspektif Islam ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
E.    Penelitian Terdahulu

Diantara para peneliti sebelumnya, antara lain :
Nama: Nilawati Nim: A. 2104869/3819 (Sekolah Tinggi Agama Islam) Almuslim Matangglumpangdua Bireuen Pada tahun 2012 dengan judul skripsi Konsep Pendidikan Islam di Era Reformasi di Indonesia metode yang digunakan dalam penelitiannya adalah metode library reserch dengan kesimpulan sebagai berikut: 1) Reformasi pendidikan Islam di Indonesia adalah dalam upaya membangun suatu masyarakat dan berusaha untuk menjawab kebutuhan dan tantangan yang muncul di kalangan masyarakat sebagai konsekuensi dari suatu perubahan, karena pendidikan sebagai sarana terbaik yang didisain untuk menciptakan suatu generasi baru pemuda-pemudi yang tidak akan kehilangan ikatan dengan tradisi mereka sendiri tapi juga sekaligus tidak menjadi bodoh secara intelektual atau terbelakang dalam pendidikan mereka, 2) Sistem pendidikan Islam pada masa orde baru adalah pada masa Orba lah tonggak baru kehidupan berpolitik dicanangkan dan itulah penentu garis perputaran roda pemerintahan di Indonesia sampai pada masa kini. Dan keuntungan yang diperoleh pendidikan Islam di Indonesia sangat besar dengan lahirnya Orba, yang telah bertekad mengadakan pembangunan masyarakat Indonesia secara lahir dan batin. Sehingga pendidikan agama menyerasikan pembangunan bidang jasmani dan rohani, material dan spiritual, antara bekal dunia dan ingin berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa dengan sesama manusia dan dengan lingkungan hidupnya secara berimbang, 3) Langkah reformasi pendidikan Islam Pertama, Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi, kedua, meningkat kemampuan akademik dan profesional, ketiga, melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk kurikulum, keempat, memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah, kelima, melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen, keenam, meningkatan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik masyarakat maupun pemerintah, dan ketujuh, mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah dan 4) Sistem pendidikan Islam era reformasi lahir sebagai koreksi, perbaikan, dan penyempurnaan atas berbagai kelemahan kebijakan pemerintahan Orde Baru yang dilakukan secara menyeluruh yang meliputi bidang pendidikan, pertahanan, keamanan, agama, sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Berbagai kebijakan tersebut diarahkan pada sifatnya yang lebih demokratis, adil, transparan, akuntabel, kredibel, dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, tertib, aman dan sejahtera.
Selanjutnya Nama: Farhati Nim: A. 201201/4149 (Sekolah Tinggi Agama Islam) Almuslim Matangglumpangdua Bireuen Pada tahun 2014 dengan judul skripsi Peranan Cut Meutia dalam Pengembangan Pendidikan Demokrasi di Aceh. metode yang digunakan dalam penelitiannya adalah metode library reserch dengan kesimpulan sebagai berikut: 1) Peranan Cut Meutia sebagai pengembangan prilaku bagi gender adalah beliau motivator untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki kaum perempuan. wanita Aceh ini dinobatkan sebagai pahlawan kemerdekaan nasional yang tetap memegang prinsip dan tak mau tunduk begitu saja kepada para penjajah, 2) Peranan Cut Meutia sebagai pengembangan moral bagi gender adalah beliau menghapuskan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan, 3) Peranan Cut Meutia sebagai pengembangan keilmuan bagi gender adalah Pebedaan gender tidak akan menjadi perhatian dan menjadi bahan pertimbangan kalau saja tidak membawa dampak yang merugikan bagi kehidupan manusia, terutama perempuan dan 4) Peranan Cut Meutia sebagai pengembangan kemadirian bagi gender adalah beliau berupaya untuk memerdekakan atau membebaskan seorang perempuan yang berada di bawah kekuasaan laki-laki.
Penulis sangat menarik terhadap penelitian diatas mengenai pendidikan demokrasi, akan tetapi penelitian tersebut belum menjelaskan secara detail tentang  dekrasi pendidikan Islam, sehingga terlihat belum lengkap dalam sebuah penelitian. Adapun yang membedakan penelitian ini dengan penelitian diatas adalah, dalam penelitian ini penulis mendiskripsikan konsep pendidikan demokratis dalam perspektif islam.
F.     Landasan Teori

Demokrasi Pendidikan diartikan sebagai hak setiap warga Negara atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk menikmati Pendidikan, yang sesuai dengan bunyi pernyataan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat (1) yaitu “ Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asai manusia , nilai keagamaan , nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Demokrasi Pendidikan bukan hanya sekedar prosedur, tetapi juga nilai-nilai pengakuan dalam kehormatan dan martabat manusia. Melalui upaya demokratisasi Pendidikan diharapkan mampu mendorong munculnya individu yang kreatif , kritis , dan produktif tanpa keterbukaan dalam kehidupan berpolitik.
Pengakuan terhadap hak asasi setiap individu anak bangsa untuk menuntut pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan pengakuan secara legal sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 (1) yang berbunyi bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan Pendidikan. Oleh karena itu seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua , masyarakat , dan pemerintah memiliki kewajiban dalam bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Demokrasi Pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama didalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidikan dan anak didik , serta juga dengan pengelola pendidikan.
Islam memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik untuk mendapatkan pendidkan atau belajar. Abuddin Nata menyatakan bahwa peserta didik yang masuk dilembaga pendidikan tidak ada perbedaan derajat atau martabat, karena penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dalam suatu ruangan dengan tujuan yang sama untuk memperoleh dari pendidik[5]. Pendidik harus mengajar anak orang yang tidak mampu dengan yang mampu secara bersama dan tidak pilih kasih atas dasar penyediaan kesempatan belajar yang sama bagi semua peserta didik. Dalam pendidikan Islam, tidak ditemukan system sekolah unggul karena hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi pendidikan Islam, sebab bersifat diskriminasi terhadap peserta didik. Pendidik harus mampu memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik untuk mendapatkan pendidikan.    
Demokrasi sebagai penghormatan akan martabat orang lain; maksudnya ialah seorang akan memperlakukan orang lain sebagaimana dirinya sendiri. Secara histories prinsip penghoramatan akan martabat individu telah ditunjukkan oleh Nabi Muhammad Saw dalam praktek pembebasan kaum tertindas di Mekkah seperti memerdekakan budak.
G.   Metodologi Penelitian

1.     Jenis dan Pendekatan Penelitian

Penelitian ini adalah jenis studi yang termasuk kedalam library research atau kepustakaan Punaji Setyosari dalam bukunya Metode Penelitian Pendidikan dan Pengembangan menjelakan bahwa penelitian kepustakaan adalah sebuah uraian atau deskripsi tentang literatur yang relevan dengan bidang atau topik tertentu.[6] Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
2.     Sumber Data
Sumber data dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
a)     Data Primer
Sumadi Suryabrata menjelaskan bahwa Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari observasi atau penyaksian kejadian-kejadian yang dituliskan[7] Dalam penelitian ini, kajian yang menjadi sentral sumber primernya adalah buku karangan tokoh pendidikan Islam yang berjudul:
1)     Muhammad Athiyah al-Abrasy, Beberapa Pemikiran Pendidikan, Terjemah Syamsudin Asyrofi dkk, Yogyakarta: Titian Ilahi Pers, 1996.
2)     Abuddin Nata, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam, Jakarta:  PT Raja Grafindo Persada, 2000.
3)     Abdurrahman Saleh Abdullah, Teori-teori Pendidikan Menurut Al-Qur’an, Terjemahan M. Arifin, Jakarta: Rineka Cipta, 1990
b)     Sumber Sekunder
Margono menjelaskan bahwa sumber data sekunder adalah data yang ada dadalam pustaka-pustaka yang diperoleh oleh peneliti dari subjek penelitiannya.[8] Sebagai sumber yang sekunder penulis menggunakan buku tentang pendidikan Islam:
1)   Drs. Bakry, Sama’un, M.Ag., Menggagas Konsep Ilmu Pendidikan Islam, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, Cet. 1. 2005.
2)   Zakiah Darajat,  Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, 2000.
3)   Nur Uhbiyati dan Ahmadi, Abu Ahmadi, Ilmu Pendidikan Islam, Bandung: CV Pustaa Setia, 1996.
Selain buku ini, digunakan juga buku-buku lain untuk melengkapi pembahasan maupun perbandingan tentang konsep pendidikan demokratis dalam perspektif Islam.
3.     Objek Penelitian

Menurut Sugiyono pengertian “Objek penelitian adalah sarana ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu tentang sesuatu hal objektif, valid, dan reliable tentang suatu hal.”[9] Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa objek penelitian  adalah suatu sasaran ilmiah dengan tujuan dan kegunaan tertentu untuk  mendapatkan data tertentu yang mempunyai nilai, skor atau ukuran yang berbeda. penentuan objek penelitian sangat penting selama penelitian. sehingga hal-hal yang diperlukan dalam penelitian akan mudah dicapai. Adapun yang menjadi objek penelitian ini adalah buku, Alquran dan artikel.
4.     Teknik Pengumpulan Data

Dalam pengumpulan data penulis menggunakan  teknik dokumenter, yaitu cara mengumpulkan data melalui peninggalan tertulis, seperti arsip-arsip dan termasuk juga buku-buku tentang pendapat, teori dalil atau hukum-hukum, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah penelitian[10]. dalam penelitian kualitatif, teknik ini merupakan alat pengumpulan data yang utama karena pembuktiannya yang diajukan secara logis dab rasional melalui pendapat, teori atau hukum-hukum yang diterima, baik mendukung maupun yang menolon hipotesis tersebut.
5.     Tehnik Analisa Data

Teknik analisis data adalah proses kategori urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori dan satuan uraian dasar, ia membedakannya dengan penafsiran yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan pola uraian dan mencari hubungan di antara dimensi-dimensi uraian.
Nana Syaodih Sukmadinata dalam bukunya Metode Penelitian Pendidikan menjelaskan bahwa analisis data adalah yakni suatu teknik penelitian untuk merangkum apa yang telah diperoleh, menilai apakah data tersebut berbasis kenyataan, teliti, ajeg dan benar, Analisis data juga diperlukan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.[11]  
Untuk menganalisis terhadap data yang sudah terkumpul, teknik yang di gunakan adalah “deskriptif analitik” yaitu dengan mengambarkan dan me maparkan konsep pendidikan demokratis dalam perspektif Islam kemudian di analisa secara cermat dengan mengunakan berbagai metode sebagai berikut :       
a)     Metode Deduksi
Menurut Imam Barnadib metode deduksi adalah proses berfikir yang bergerak dari pernyataan-pernyataan umum ke peryataan khusus dengan penerapan kaidah-kaidah logika[12]. Dalam kaitanya dengan pembahasan kali ini, metode deduksi di gunakan untuk memperoleh gambaran detailnya konsep pendidikan demokratis dalam perspektif Islam.
b)     Metode Induksi
Metode induksiyaitu proses berfikir yang berangkat dari pernyataan-penyataan khusus, peristiwa yang kongkrit, kemudian Data-data itu di tarik generalisasi yang mempunyai sifat umum. Dalam kaitanya dengan penelitian ini, metode ini di gunakan untuk memperoleh gambaran yang utuh terhadap konsep pendidikan demokratis  dalam perspektif Islam. 
c)     Metode Komparasi
Metode komparasi menurut Sutisno Hadi yaitu metode dengan cara mengunakan logika perbandingan pemikiran teori dengan teori dan untuk mendapatkan keragaman teori, yang Masing-masing mempunyai relevansi.[13] Dalam penelitian ini metode komparasi ini di gunakan unuk membandingkan konsep pendidikan demokratis dalam perspektif Islam.                              
H.    Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan skripsi  ini adalah sebagai berikut:
            Bab satu terdapat pendahuluan meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, penelitian terdahulu,Landasan Teori, metodologi penelitian dan sistematika penulisan.
Bab dua terdapat hakikat demokrasi meliputi: kebebasan berkarya, kebebasan mengembangkan potensi dan kebebasan berpendapat.                     
Bab tiga terdapat dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut Islam meliputi: Islam mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu dan adanya keharusan bertanya kepada ahli ilmu.
Bab empat terdapat implikasi prinsip-prinsip demokrasi pendidikan dalam perspektif Islam meliputi: prinsip kebebasan, prinsip persamaan dan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia.     
Bab lima terdapat Penutup meliputi: kesimpulan dan saran-saran.


               [1] Hasan Langgulung, Asas-Asas Pendidikan Islam, (Jakarta: Pustaka Al Husna Baru, 2003), hal. 1.

               [2] Imam Wahyudi, Pengembangan Pendidikan, (Jakarta: Prestasi Pustakaraya, 2012), hal. 3.

               [3]Abdul Rachman Shaleh, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 58.
               [4] Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), hal. 244.
               [5]Abuddin Nata, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam, (Jakarta:  Raja Grafindo Persada, 2000), hal. 67.
               [6] Punaji Setyosari, Metode Penelitian Pendidikan dan Pengembangan, (Malang: Kencana Prenada Media Group, 2010), hal. 72.

               [7] Sumadi Suryabrata, Metode Penelitian, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014), hal. 74.
                                                                     
               [8]Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997), hal. 23.
              
               [9] Sugiyono, Metode penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Jakarta: Alfabeta, 2010), hal. 13.

               [10] Margono, Metodologi Penelitian..., hal. 181.
[11]Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2015), hal. 44.

               [12] Imam Barnadib, Filsafat Pendidikan, Ilmu dan Metode, (Yogjakarta: Andi Offset, 1995) hal. 126.

               [13] Sutisno Hadi, Metodologi Research, (Yogyakarta:Andi Offset,1996), hal. 42.