Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jangan Asal Berhentikan Perangkat Desa, Begini Mekanismenya!

Jangan Asal Berhentikan Perangkat Desa, Begini Mekanismenya!

Mengganti perangkat desa dengan tim sukses oleh Kepala Desa terpilih pasca pemilihan, harus dipikir ulang. Sebab, sudah jadi pandangan umum, bahwa Kepala Desa terpilih melakukan pemberhentian perangkat desa dan mengganti dengan tim suksesnya. Nah, hal tersebut sangat bertentangan dengan, Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Sehingga, para Kades terpilih di pilkades tidak boleh asal mengganti dan memberhentikan para perangkat desa sesuai dengan seleranya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, diatur sejumlah wewenang Kepala Desa. Salah satunya adalah wewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun perlu diingat, ada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang mengatur lebih teknis berkaitan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Harus ada alasan-alasannya. Untuk memberhentikan perangkat desa, juga harus dikonsultasikan dengan camat, dan harus mendapatkan rekomendasi dari camat.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, ada lima alasan yang bisa menjadi dasar seorang Kepala Desa memberhentikan perangkat desa.  Adapun 5 alasan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. karena usia telah genap 60 tahun. 
  2.  dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 
  3. berhalangan tetap. 
  4. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa. 
  5. melanggar larangan sebagai perangkat desa. “Alasannya harus kuat. Tidak bisa hanya karena tidak senang, atau mungkin karena perangkatnya ikut maju sebagai calon, akhirnya diberhentikan.