BAB IV
PEMBERIAN
HUKUMAN DALAM PENDIDIKAN ANAK
A.
Kekerasan Menurut Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak
Ada beberapa
bentuk perbuatan (tindak pidana) kekerasan terhadap anak yang ditetapkan dalam
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP)[1] dan Undang-Undang
Perlindungan Anak. Dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak ada beberapa
tindak pidana, bahkan ada yang secara eksplisit disebutkan sebagai kekerasan
terhadap anak, yaitu:
1)
Tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak meliputi: KUHP Pasal 341 dan
342, tentang kejahatan terhadap nyawa, seperti merampas nyawa (pembunuhan) anak
sendiri yang baru lahir dan KUHP Pasal 351 sampai 356, tentang kejahatan
penganiayaan terhadap anaknya sendiri.
2)
Tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak meliputi: KUHP Pasal 278, tentang (kejahatan) terhadap asal-usul
dan perkawinan, yaitu melakukan pengakuan anak
palsu.
3)
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak meliputi: KUHP Pasal 283,
tentang kejahatan yang melanggar kesusilaan, seperti menawarkan, memberikan, untuk terus menerus atau sementara waktu,
menyerahkan
atau memperlihatkan tulisan, gambar atau
benda yang melanggar kesusilaan, maupun
alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, KUHP Pasal 387, tentang bersetubuh
dengan wanita yang diketahui belum berumur
lima belas tahun di luar perkawinan, KUHP Pasal 290, tentang melakukan
perbuatan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
terhadap orang yang belum berumur
lima belas tahun, KUHP Pasal 294, tentang melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, anak di bawah
pengawasan, pemeliharaan, pendidikan,
atau penjagaannya, yang belum dewasa, KUHP Pasal 295, tentang menyebabkan atau
memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anak kandung, anak tiri, anak angkat, anak di bawah pengawasan,
pemeliharaan, pendidikan, atau
penjagaannya, yang belum dewasa dengan orang lain.
4)
Tindak pidana kekerasan ekonomi terhadap anak meliputi: KUHP Pasal 297, tentang melakukan perdagangan anak, KUHP
Pasal 300, tentang membuat mabuk terhadap anak, KUHP Pasal 301, tentang memberi
atau menyerahkan seorang anak yang ada di bawah kekuasaannya kepada orang lain
untuk melakukan pengemisan atau pekerjaan yang berbahaya atau pekerjaan yang
dapat merusak kesehatannya.
Pemaparan di
atas adalah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang tertera dalam KUHP,
hal ini merupakan bentuk khusus dari kekerasan dalam KUHP yang mempunyai
konsekuensi khusus pula. Sementara kejahatan lainnya yang tidak disebutkan
secara tegas bahwa korbannya anak, konsekuensinya sama dengan kejahatan yang
korbanya bukan anak. Jadi, selain yang disebutkan di atas, masih dimungkinkan
adanya kejahatan-kejahatan kekerasan lainnya terhadap anak.
Sebagaimana yang
telah dikemukakan di atas, bahwa ada beberapa bentuk kekerasan terhadap anak
yang ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu kekerasan fisik,
psikis, religi dan seksual. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak tersebut
dijabarkan ke dalam berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap anak yang
ditetapkan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perlindungan
Anak yaitu: Tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, tindak pidana
kekerasan Psikis terhadap anak, tindak pidana kekerasan religi terhadap anak, tindak
pidana kekerasan seksual terhadap anak
0 Comments
Post a Comment