Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Langkah Reformasi Pendidikan Islam


A.    Langkah Reformasi Pendidikan Islam
     
Langkah Reformasi Pendidikan Islam

Mencermati kondisi sekarang ini apa yang perlu dilakukan, nampaknya hal yang urgen adalah kita harus menyusun langkah-langkah untuk reformasi pendidikan dan harus melepaskan diri dari paradigma orde baru, karena pola pikir kita, pandangan, bertindah dan berbuat sekarang ini masih menggunakan para digma produk pendidikan selama era orde baru. Maka untuk menghapuskan ciri dan ekses negatif proses dan hasil pendidikan selama orde baru, pemerintah sekarang perlu dengan sadar mengambil berbagai kebijakan reformasi secara substansial, dan kebijakan tersebut perlu memperhatikan berbagai persoalan yang sedang dan akan dihadapi oleh bangsa ini[1].
Untuk menjawab persoalan tersebut, saat ini pemerintah telah memiliki tujuh poin arah kebijakan program pendidikan nasional yang digariskan dalam GBHN 1999-2004, sebagai beriktut:
Pertama, Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi, kedua, meningkat kemampuan akademik dan profesional, ketiga, melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk kurikulum, keempat, memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah, kelima, melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen, keenam, meningkatan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik masyarakat maupun pemerintah, dan ketujuh, mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah.[2]

 Tujuh poin strategi arah kebijakan program pendidikan nasional yang dicanakan, bisa diharapkan dan meyakinkan bahwa pendidikan nasional kita secara makro cukup menjanjikan bagi penyediaan sumber daya manusia yang benar -benar memiliki keunggulan konpetitif di masa akan datang. Maka dengan tujuh poin sasaran kebijakan program pendidikan nasional tersebut, perlu dijabarkan secara operasional dengan menata kembali kondisi pendidikan nasional kita yaitu perlu ditempuh berbagai langkah baik pada bidang manajemen, perencanaan, sampai pada praksis pendidikan di tingkat mikro. Beberapa usulan langkah-langkah reformasi pendidikan nasional untuk menyongsong milenium ketiga adalah sebagai berikut :
Pertama, merumuskan visi dan misi pendidikan nasional kita yaitu: "(1) Pendidikan hendaknya memiliki visi yang berorientasi pada demokrasi bangsa sehingga memungkinkan terjadinya proses pemberdayaan seluruh komponen masyarakat secara demokratis. (2) Pendidikan hendaknya memiliki misi agar tercapai partisipasi masyarakat secara menyeluruh sehingga secara mayoritas seluruh komponen bangsa yang ada dalam masyarakat menjadi terdidik.[3]
Kedua, isi dan substansi pendidikan nasional yaitu: (1) Substansi pendidikan dasar hendaknya mengacu pada pengembangan potensi dan kreativitas siswa dalam totalitasnya. Oleh karena itu, tolok ukur keberhasilan pendidikan dasar tidak semata -mata hanya mengacu pada NEM. Persoalan-persoalan yang terkait dengan paradigma baru menegnai keberhasilan seseorang perlu mendapatkan perhatian secara emplementatif. (2) Substansi pendidikan di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hendaknya membuka kemungkinan untuk terjadinya pengembangan individu secara vertikal dan horizontal. Pengembangan vertikal mengacu pada struktur keilmuan, sedangkan pengembangan horizontal mengacu pada keterkaitan dan relevansi antar bidang keilmuan. (3) Pendidikan tinggi hendaknya jangan semata-mata hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja. Tetapi lebih jauh dari itu harus memperkuat kemampuan dasar mahasiswa yang memungkinkan untuk berkembang lebih jauh, baik sebagai individu, anggota masyarakat, maupun sebagai warga negara dalam konteks kehidupan yang global. (4) Pendidikan nasional perlu mengembangkan sistem pembelajaran yang egaliter dan demokratis agar tidak terjadi pengelompokan dalam kelas belajar atas dasar kemampuan akademik. (5) Pengembangan sekolah perlu menggunakan pendekatan community based education. Dalam model in, sekolah dikembangkan dengan memperhatikan budaya dan potensi yan g ada di dalam masyarakat itu sendiri. (6) Untuk menjaga relevansi outcame pendidikan, perlu diimplemantasikan filsafat rekonstruksionisme dalam tingkat kebijakan dan praksis pendidikan. Dengan berorientasi pada filsafat ini, pendidikan akan mampu merekonstruksi berbagai bentuk penyakit sosial, mental dan moral yang ada dalam masyarakat, sehingga pada akhirnya akan dapat ditanamkan sikap-sikap toleransi etnis, rasial, agama, dan budaya dalam konteks kehidupan yang kosmopolis dan plural[4].
Ketiga, manajemen dan anggaran yaitu: (1) Perguruan tinggi perlu dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip otonomi dan accountability quality assurance. Dengan prinsip ini pada akhirnya perguruan tinggai harus mempertanggungjawabkan kinerja kepada masyarakat, orang tua, mahasiswa, maupun pemerintah. (2) Manajemen pendidikan sekolah dasar hendaknya berada dalam satu sistem agar terjadi efisienei administrasi dan efisiensi pembinaan akademik para guru. (3) Pendidikan tinggi hendaknya diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip menajemen yang fleksibel dan dinamis agar memungkinkan setiap perguruan tinggi untuk berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing dan tuntutan eksternal yang dihadapinya. (4) Pengembangan akademik di perguruan tinggi perlu fleksibilitas yang tinggi agar tercipta kondisi persaingan akademik yang sehat. (5) Guru dan dosen harus diberdayakan secara sistematik dengan melihat aspek -aspek, antara lain: kesejahteraan, rekruitmen dan penempatan, pembinaan dan pengembangan karier, dan perlindungan profesi. (6) School based management perlu dikembangkan dalam kerangka desentralisasi atau devolusi pendidikan, agar lembaga -lembaga pendidikan dapat mempertahankan akuntabilitasnya terhadap stake holder pendidikan nasional. (7) Pendidikan hendaknya mendapatkan proporsi alokasi dana yang cukup memadai agar dapat mengembangkan program-program yang berorientasi pada peningkatan mutu, relevansi, efisiensi dan pemerataan. Untuk itu, perlu ada peningkatan anggaran secara signifikan sehingga mencapai 25% dari APBN yang sedang berjalan. Karena anggaran pendidikan di Indonesia sangat rendah sehingga tidak mampu untuk mendukung berbagai inovasi di bidang pendidikan.[5]
Usulan-usulan reformasi pendidikan nasional tersebut, apabila dapat dilaksanakan secara terencana, sistimatis, mendasar dan perlu ada realisasi yang nyata, maka bangsa Indonesia siap untuk memasuki melienium ketiga. Sebab fondasi dan pilar -pilar pendidikan yang dibangun akan mampu berdiri kokoh menghadapi badai dan gelombang sebesar apa pun yang akan terjadi. Maka, untuk mengantisipasi perubahan dan langkah -langkah yang diusulkan pada pendidikan nasional tersebut, menurut hemat pemakalah, pendidikan Islam perlu dipersiapkan dengan melakukan terobosan pemikiran kembali suatu konsep pendidikan Islam yang baru yang dapat menjawab tantangan dan perubahan milineum ketiga. Sebab pendidikan Islam perlu dikembalikan kepada fungsinya yaitu memberdayakan masyarakat. Pendidikan Islam perlu melakukan pembaruan dengan mewujudkan visi dan misi baru. Karena apabila kita ingin melakukan perubahan pendidikan Islam menuju masyarakat global pada milineum ketiga harus mempunyai visi yang jelas, "yaitu visi yang sesuai dengan konstitusi ialah mewujudkan hak-hak asasi manusia dan mengembangkan tanggung jawab anggota masyarakat yang dicita-citakan[6]. Oleh karena itu, "sistem pendidiakn Islam harus lah senantiasa mengorientasikan diri kepada menjawab kebutuhan dan tantangan yang muncul dalam masyarakat kita sebagai konsekuensi logis dari suatu perubahan yang terjadi[7]. Maka, pendidikan Islam di Indonesia yang posisinya sebagai sub -sistem pendidikan nasional, juga ikut mengalami perubahan politik bangsa pada er a reformasi ini dituntut untuk merumuskan kembali visi pendidikan Islam yang baru untuk mewujudkan perannya yaitu membangun manusia dan masyarakat Indonesia yang mempunyai identitas berdasarkan budaya Islam Indonesia.             



[1] Hisyam, Refleksi...., hal. 35.

[2] GBHN, Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, Tentang GBHN (Garis-garis Besara Haluan Negara), (Surabaya: Arkola, 1999), hal. 39.
[3] Hisyam, Refleksi...., hal. 40.
[4] Hisyam, Refleksi...., hal. 41.
[5] Hisyam, Refleksi...., hal. 42.
[6] Tilar, Beberapa Agenda...., hal. 55.

[7] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Melenium Baru, (Jakarta: Logo Macana Ilmu, 1999), hal. 39.