Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami Langkah Persiapan Pendirian BUMDesa



Perlu Kita pahami bahwa, tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat Istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah benar-benar untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya. Secara spesifik, pendirian Bumdes adalah untuk menyerap tenaga kerja desa meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah.

Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.

Untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) nantinya. Tahapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga dimungkinkan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah Secara umum berdasarkan pengamatan saya, ada tiga tahapan yang bisa dilalui oleh kepala desa bersama pihak panitia pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk proses pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara ideal. Tahapan-tahapan tersebut adalah :

Tahap I : Membangun kesepakan antar masyarakat desa dan pemerintah desa untuk pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilakukan melalui musyawarah desa atau rembug desa. Dalam hal ini Kepala Desa mengadakan musyawarah desa dengan mengundang Panitia pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemuka masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada didesa. Tujuan dalam pertemuan tahap I ini adalah merumuskan hal-hal berikut:
  1. Nama, kedudukan, dan wilayah kerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  2. Maksud dan tujuan pendirian BUMDesa
  3. Bentuk badan hukum BUMDesa
  4. Sumber permodalan BUMDesa
  5. Unit-Unit usaha BUMDesa
  6. Organisasi BUMDesa
  7. Pengawasan BUMDesa
  8. Pertanggungjawaban BUMDesa
Jika dipandang perlu membetuk Panitia Ad-hoc perumusan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDesa.

Secara umum dapat di simpulkan bahwa tujuan dari pertemuan tahap I ini adalah untuk mendesain struktur organisasi. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan sebuah organisasi, maka diperlukan adanya struktur organisasi yang menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut. Bentuk hubungan kerja (instruksi, konsultatif, dan pertanggunganjawab) antar personil atau pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tahap II Pengaturan organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengacu kepada rumusan Musyawarah Desa pada Tahap I oleh Penitia Ad-hoc, dengan menyusun dan pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut:

Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengacu pada Peraturan Daerah dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku :
  1. Pengesahan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDesa
  2. Anggaran Dasar BUMDesa
  3. Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDesa
  4. Tugas dan fungsi pengelola BUMDesa
  5. Aturan kerjasama dengan pihak lain
  6. Rencana usaha dan pengembangan usaha BUMDesa
Pada tahap ke dua ini point-point yang dibahas juga sekaligus memperjelas kepada semua anggota BUMDesa dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memahami aturan kerja organisasi atau yang biasa dikenal dengan sebutan SOP (standar operasional prosedur). Maka diperlukan untuk menyusun AD/ART BUMDesa yang dijadikan rujukan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif.

Penyusunan job deskripsi (Pembagian Tupoksi) bagi setiap pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat diperlukan untuk dapat memperjelas peran dari masing-masing orang. Dengan demikian, tugas, tanggungjawab, dan wewenang pemegang jabatan tidak memiliki duplikasi yang memungkinkan setiap jabatan/pekerjaan yang terdapat di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.

Tahap selanjutnya yang dilakukan adalah Tahap III : Pengembangan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dengan aktivitas:
  1. Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMDesa,
  2. Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDesa
  3. Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDesa
  4. Menyusun sistem administrasi dan pembukuan BUMDesa
  5. Penyusunan rencana kerja BUMDesa.
Di terakhir banyak point-point yang dibahas, yaitu menyusun bentuk aturan kerjasama dengan pihak ketiga, yakni kerja sama dengan pihak ketiga apakah menyangkut transaksi jual beli atau simpan pinjam penting diatur ke dalam suatu aturan yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Selain point-point sebagaimana yang penulis sebutkan di atas, juga penulis pandang perlu dibahas mengenai Menyusun rencana usaha (business plan), yakni Penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode 1 sampai dengan 3 tahun. Sehingga para pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan dan kinerjanya menjadi terukur. Penyusunan rencana usaha dibuat bersama dengan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Point lain yang juga perlu dibahas adalah Melakukan proses rekruitmen dan sistem penggajian dan pengupahan. Untuk menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola BUMDes dapat dilakukan secara musyawarah. Namun pemilihannya harus didasarkan pada kriteria tertentu. Kriteria itu dimaksudkan agar pemegang jabatan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Untuk itu, persyaratan bagi pemegang jabatan di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) penting dibuat oleh Dewan Komisaris. Selanjutnya dibawa ke dalam forum rembug desa untuk disosialisasikan dan ditawarkan kepada masyarakat. Proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar dan memilih serta menetapkan orang-orang yang paling sesuai dengan kriteria yang dibuat.

Selain itu pemberian insentif jika pengelola mampu mencapai target yang ditetapkan selama periode tertentu. Besar kecilnya jumlah uang yang dapat dibayarkan kepada pengelola BUMDes juga harus didasarkan pada tingkat keuntungan yang kemungkinan dapat dicapai. Pemberian imbalan kepada pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus semenjak awal disampaikan agar mereka memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab pemberian imbalan merupakan ikatan bagi setiap orang untuk memenuhi kinerja yang diminta.

Demikian penjelasan singkat tentang Langkah Persiapan Pendirian BUMDes yang dapat penulis simpulkan dari berbagai sumber yang menjadi bahan referensi saya dalam menganalisa langkah persiapan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Semoga Tulisan ini dapat bermanfaat bagi pemangku jabatan di Desa... Salam Berdesa......