-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Memahami Mekanisme Penyusunan Peraturan Di Desa Berdasarkan Permendagri 111 Tahun 2014


Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu:
  1. Peraturan Desa (Perdes) yaitu Peraturan Desa berisi materi-materi pelaksana kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  2. Peraturan Bersama Kades berisi materi-materi kerjasama Desa.
  3. Peraturan Kades Berisi materi-materi pelaksana peraturan Desa, peraturan bersama Kades dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kades menetapkan Peraturan Kades sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Desa. Kades berwenang mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, sedang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)) bersama Kades kemudian membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.

UU Desa mengamanatkan Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.


Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.


Peraturan Desa dan Peraturan Kades diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. Untuk Desa Adat, Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kades diatur melalui Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.


Pedoman Tatacara Penyusunan Peraturan Desa, sebagai berikut:

  1. Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kades
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  • Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
  • Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  • Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kades kepada BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) untuk dibahas dan disepakati bersama.
     2. Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) (Badan Permusyawaratan Desa).
         BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk:
  • Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),
  • Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),
  • Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).
     3. Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) kepada pimpinan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD).

Pembahasan:


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) mengundang Kades untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.


Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kades digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.


Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.

Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD).

Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kades untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh Kades dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.


Penetapan:


Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan Kades disampaikan kepada Sekdesuntuk diundangkan.


Dalam hal Kades tidak menandatangani

Rancangan Peraturan Desa Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Pengundangan:


Sekdes mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.


Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.


Penyebarluasan:


Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa. Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.


4. Peraturan Bersama Kades


Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kades ditetapkan bersama oleh dua Kades atau lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kades ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa. Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kades dilakukan oleh Kades pemrakarsa.


Rancangan Peraturan Bersama Kades yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapatkan masukan.


Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Kades untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kades.


Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kades dilakukan oleh 2 (dua) Kades atau lebih. Kades yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati. Rancangan Peraturan Bersama Kades yang telah dibubuhi tanda tangan diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekdesmasing-masing desa.


Peraturan Bersama Kades mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.


Peraturan Bersama Kades disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.


5. Peraturan Kades.


Materi muatan Peraturan Kades meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Kades diundangkan dalam Berita Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.


Beberapa contoh penting penggunaan Perkades sesuai Permendagri 113/2014 tentang Keuangan Desa:


  1. Pengeluaran desa belanja pegawai desa yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran ditetapkan dalam peraturan Kades.
  2. Perubahan APBDes dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, diatur dengan Peraturan Kades tentang perubahan APBDesa.
  3. Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa adat.
  4. Pembatalan Peraturan Desa dan peraturan Kades. Peraturan Desa dan peraturan Kades yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota.
Semoga artikel tentang Memahami Mekanisme Penyusunan Peraturan Di Desa Berdasarkan Permendagri 111 Tahun 2014 yang penulis posting diblog juragan berdesa dapat bemanfaat...........

Post a Comment for "Memahami Mekanisme Penyusunan Peraturan Di Desa Berdasarkan Permendagri 111 Tahun 2014"