Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Memahami Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015

Memahami Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015

Pada artikel sebelumnya, blog juragan desa telah membahas tentang tugas pokok dan fungsi Kaur Perencanaan Desa. Pada artikel ini, penulis mencoba membahas tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015.

Dalam Dalam Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa dijelaskan bahwa Kepala Dusun merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Adapun jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proposional menurut kebutuhan desa masing-masing.

Dalam menentukan jumlah pelaksana kewilayahan, Desa dapat mempertimbangkan sesuai kebutuhkan di sebuah Desa selain memperhatikan kemampuan keuangan desa juga memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Dalam pasal 4 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dijelaskan bahwa tugas kewilayahan meliputi, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pelaksana Kewilayahan dikepalai oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  4. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pemerintahan desa, dalam pelaksanaan tugas perangkat desa berdasarkan aturan yang ada.

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa