Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Musyawarah Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019


BAB II


KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA



Bagian Kesatu



Umum



Pasal 6


(1) Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa.

(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  • penataan Desa;
  • perencanaan Desa;
  • kerja sama Desa;
  • rencana investasi yang masuk ke Desa;
  • pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
  • penambahan dan pelepasan aset; dan
  • kejadian luar biasa.

(3) Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

(4) Desa melaksanakan Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

(5) Musyawarah Desa dibiayai oleh APB Desa.

Bagian Kedua

Jenis Musyawarah Desa

Pasal 7
Musyawarah Desa terdiri atas 2 (dua) jenis:
  • Musyawarah Desa terencana; dan
  • Musyawarah Desa insidental.

Pasal 8
  1. Musyawarah Desa terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya.
  2. Perencanaan Musyawarah Desa terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.
  3. Perencanaan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan mempertimbangkan hal yang bersifat strategis yang harus dimusyawarahkan dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 9


(1) Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak.

(2) Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersiapkan sesuai dengan kondisi obyektif yang mendasari diadakannya Musyawarah Desa.

(3) Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk membahas dan menetapkan:
  • pembahasan kondisi; dan
  • penanganan.
(4) Hasil pembahasan Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara.

(5) Berita Acara Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kepala Desa.


Bagian Ketiga

Pelaku Musyawarah Desa

Pasal 10

(1) Pelaku Musyawarah Desa terdiri atas:
  • Pemerintah Desa;
  • BPD; dan
  • unsur masyarakat.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
  • tokoh adat;
  • tokoh agama;
  • tokoh masyarakat;
  • tokoh pendidikan;
  • perwakilan kelompok tani;
  • perwakilan kelompok nelayan;
  • perwakilan kelompok perajin;
  • perwakilan kelompok perempuan;
  • perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan/atau
  •  perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(3) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat.

(4) Unsur masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
  • perwakilan kewilayahan;
  • perwakilan pemerhati/kader kesehatan masyarakat;
  • perwakilan kelompok penyandang disabilitas;
  • perwakilan kelompok lanjut usia;
  •  perwakilan kelompok seniman; dan/atau
  • perwakilan kelompok lain yang teridentifikasi di Desa yang bersangkutan sesuai kearifan lokal masing- masing Desa.
(5) Dalam hal diperlukan, Musyawarah Desa dapat menghadirkan narasumber yang berasal dari:
  • Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  • investor;
  • akademisi;
  • praktisi; dan/atau
  • organisasi sosial masyarakat.

Donwload disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa