BAB II
KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- penataan Desa;
- perencanaan Desa;
- kerja sama Desa;
- rencana investasi yang masuk ke Desa;
- pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
- penambahan dan pelepasan aset; dan
- kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(4) Desa melaksanakan Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Musyawarah Desa dibiayai oleh APB Desa.
Bagian Kedua
Jenis Musyawarah Desa
Pasal 7
Musyawarah Desa terdiri atas 2 (dua) jenis:
- Musyawarah Desa terencana; dan
- Musyawarah Desa insidental.
Pasal 8
- Musyawarah Desa terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya.
- Perencanaan Musyawarah Desa terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.
- Perencanaan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan mempertimbangkan hal yang bersifat strategis yang harus dimusyawarahkan dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 9
(1) Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak.
(2) Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersiapkan sesuai dengan kondisi obyektif yang mendasari diadakannya Musyawarah Desa.
(3) Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk membahas dan menetapkan:
- pembahasan kondisi; dan
- penanganan.
(5) Berita Acara Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Pelaku Musyawarah Desa
Pasal 10
- Pemerintah Desa;
- BPD; dan
- unsur masyarakat.
- tokoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidikan;
- perwakilan kelompok tani;
- perwakilan kelompok nelayan;
- perwakilan kelompok perajin;
- perwakilan kelompok perempuan;
- perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan/atau
- perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4) Unsur masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
- perwakilan kewilayahan;
- perwakilan pemerhati/kader kesehatan masyarakat;
- perwakilan kelompok penyandang disabilitas;
- perwakilan kelompok lanjut usia;
- perwakilan kelompok seniman; dan/atau
- perwakilan kelompok lain yang teridentifikasi di Desa yang bersangkutan sesuai kearifan lokal masing- masing Desa.
- Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- investor;
- akademisi;
- praktisi; dan/atau
- organisasi sosial masyarakat.
Donwload disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa
0 Comments
Post a Comment