Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pembinaan Mental Bermasyarakat


A.    Pembinaan Mental Bermasyarakat 
      
Islam menetapkan tujuan pokok kehadirannya untuk “memelihara agama, jiwa, akal, jasmani, harta, dan keturunan. Setidaknya tiga dari yang disebut di atas berkaitan dengan kesehatan. Tidak heran jika ditemukan bahwa Islam amat kaya dengan tuntunan kesehatan”[1]. Namun demikian para ahli belum ada kesepakatan terhadap batasan atau definisi kesehatan mental (mental healt). Hal itu disebabkan antara lain karena adanya berbagai sudut pandang dan sistem pendekatan yang berbeda. Dengan tiadanya kesatuan pendapat dan pandangan tersebut, maka menimbulkan adanya perbedaan konsep kesehatan mental. Lebih jauh lagi mengakibatkan terjadinya perbedaan implementasi dalam mencapai dan mengusahakan mental yang sehat. “Perbedaan itu wajar dan tidak perlu merisaukan, karena sisi lain adanya perbedaan itu justru memperkaya khasanah dan memperluas pandangan orang mengenai apa dan bagaimana kesehatan mental”[2].
Para psikolog membuat banyak pengertian mental sehat, dalam berbagai pengertian itu nampak adanya beragam penekanan pada masalah perilaku manusia sesuai perbedaan aliran dan sudut pandang yang dipilih oleh masing-masing psikolog. Meskipun demikian perbedaan yang mengemuka tetap bermuara pada satu poros yaitu pemahaman tentang mental sehat. Inti pembahasan mental sehat adalah kemampuan beradaptasi secara personal dan  sosial  sehingga individu hidup dengan perasaan senang dan bahagia.
Dalam Islam, Individu  dapat dikatakan sehat tidak cukup hanya dilihat dari segi fisik, psikologis, dan sosial saja, tetapi juga perlu dilihat dari segi spiritual atau agama. Jadi seseorang yang sehat mentalnya tidak cukup hanya terbatas pada pengertian terhindarnya dia dari gangguan dan penyakit jiwa baik neurosis maupun psikosis, melainkan patut pula dilihat sejauhmana seseorang itu mampu menyesuaikan diri dengan dirinya sendiri dan lingkungannya, mampu mengharmoniskan fungsi-fungsi jiwanya, sanggup mengatasi problema hidup termasuk kegelisahan dan konflik batin yang ada, serta sanggup mengaktualisasikan potensi dirinya untuk mencapai kebahagiaan[3].
            Dalam mendidik anak, Islam menerapkan program pendidikan yang bertujuan untuk merealisasikan keseimbangan antara dimensi material dan dimensi spritual dalam pribadi manusia. Karena hanya dengan keseimbangan inilah akan tercipta kepribadian yang mantap yang pada gilirannya akan menghasilkan kesehatan mental, berhubung banyak sekali manusia yang cenderung untuk meraih kebahagian akhirat yang lebih langgeng, maka orang tua harus memberikan pendidikan khusus dalam mendidik anaknya yaitu pendidikan mental.
Beberapa pakar psikologi mendefinisikan mental sehat sebagai suatu keadaan di mana individu terbebas dari penyimpangan, kekhawatiran, kegelisahan, kesalahan dan kekurangan. Individu yang sehat mentalnya adalah individu yang tidak menyimpang dari norma, tidak berperilaku salah, tidak menampakkan kekhawatiran dan kegelisahan, individu seperti inilah individu ideal yang terhindar dari kekurangan dan kelemahan.[4]
Pengertian di atas nampak sederhana tetapi maknanya sangat beragam dan menjadikannya tidak bisa diterima baik secara teoritis maupun praktis, beberapa pengertian tersebut adalah:
a.      Tidak ada individu yang terhindar dari penyimpangan, tidak akan pernah dijumpai individu yang terbebas dari kekhawatiran  dan kekurangan. Manusia bukanlah malaikat yang tidak pernah berbuat salah dan tidak pernah menyimpang, manusia bisa salah bisa benar, bisa menyimpang bisa lurus. Nabi memberikan petunjuk kepada manusia bahwa salah adalah watak atau tabiat yang dimiliki manusia.
b.     Terhindarnya individu dari penyimpangan bukan berarti individu tersebut sehat mentalnya, sebagaimana tubuh yang tidak sakit bukan berarti semua anggota tubuh mampu berfungsi dengan baik tanpa adanya kekurangan. Jiwa yang terbebas dari penyimpangan bukan berarti ia mampu menanggung semua beban
Dengan demikian, agar pengertian ini sesuai dengan pengertian mental sehat, maka idealnya definisi mental sehat adalah mental yang terhindar dari penyimpangan yang berat, kekhawatiran yang kuat dan kesalahan yang banyak. Individu yang sehat mentalnya adalah individu bisa meminimalisir kesalahan, sedikit penyimpangan  dan kekhawatiran.
Pembentukan mental Islam yang kuat akan menghindarkan anak didik dari penyakit hati seperti benci, dengki, buruk sangka, sombong, bohong, pesimis, dsb. Jika seseorang telah mampu mengeliminasi penyakit hati, maka orang tersebut berpotensi besar untuk sukses.  Allah Swt. tidak pernah memerintahkan keimanan kecuali disertai dengan tindakan nyata. Maka berawal dari kenyataan ini, Rasulullah Swt. melakukan penguatan pengetahuan teoritis dengan aplikasi praktis. Sebab akan bisa didapatkan manfaat hakiki yang lahir dari aplikasi praktis terhadap pengetahuan teoritis tersebut.
Agama Islam ini memuat ajaran tentang tata hidup yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, maka “pengajaran agama Islam sebenarnya harus berarti pengajaran tentang tata hidup yang berisi pedoman pokok yang akan digunakan oleh manusia dalam menjalani kehidupannya di dunia ini untuk menyiapkan kehidupan yang sejahtera di akhirat nanti”[5]. “Agama sendiri diturunkan untuk membimbing akal dan ilmu pengetahuan. Dan dengan bimbingannya akan sampai kepada tujuan yang hakiki”[6].
Pembentukan masyarakat Islami untuk pertama kalinya, dikerjakan sendiri oleh Rasulullah Saw. Dengan demikian beliau memberi pelajaran kepada kita bagaimana seharusnya masyarakat Islam itu terbentuk, langkah-langkah apa saja yang dilakukan oleh Rasulullah dalam membina masyarakat Madinah yang heterogen itu, menjadi satu keluarga besar, yang memperhatikan seluruh anggota masyakaratnya tanpa memandang asal suku dan kabilahnya. Itulah keluarga Islam "masyarakat Islam". Berikut penjelasan beberapa langkah praktis yang dilakukan oleh Rasulullah dalam membentuk masyarakat Islam itu:
  1. Pembinaan Melalui Masjid
“Sesampainya di Madinah, Rasulullah saw. segera menegakkan masyarakat Islam yang kokoh dan terpadu, dan sebagai langkah pertama kearah itu, Rasulullah saw membangun masjid”[7]. “Tidaklah heran kalu masjid merupakan asas utama dan terpenting bagi pembentukan masyarakat Islam, karena masyarakat Islam tidak akan terbentuk kokoh dan rapi kecuali dengan adanya komitmen terhadap sistem, aqidah dan tatanan Islam, hal ini hanya bisa ditumbuhkan melalui semangat masjid”[8].
Di dalam masyarakat Islam masjid berkedudukan sebagai pusat pembinaan mental spiritual dan phisik material, tempat berhubungan dengan Tuhan sepanjang zaman, yang akan melahirkan hubungan yang kokoh antara hamba dengan Tuhannya dan akan menjadi sumber kekuatan individu-individu Muslim. Bagaimana tidak kaum muslimin diwajibkan melakukan kejama'ahan shalat fardu yang lima di masjid-masjid, dan shalat jum'at berjama'ah setiap minggu. Kejam'ahan shalat di masjid inilah yang akan membentuk jama'ah (masyarakat) Islam yang solid, menjadi kultur (adapt istiadat) perkampungan kaum muslimin, sehingga terwujud masyarakat yang "la khaufun 'alaihim walahum yahzanun"[9].
Masjid itu bukan sekedar tempat untuk melaksanakan shalat semata, tetapi juga menjadi sekolah bagi orang-orang Muslim untuk menerima pengajaran dan bimbingan-bimbingan Islam, sebagai balai pertemuan dan tempat untuk mempersatukan berbagai unsur kekabilahan dan sisa-sisa pengaruh perselisihan semasa Jahiliyah, sebagai tempat untuk mengatur segala urusan dan sekaligus sebagai gedung parlemen untuk bermusyawarah dan menjalankan roda pemerintahan[10].
Kemudian diantara sistem dan prinsip Islam adalah tersebarnya mahabba dan ukhuwah sesama kaum muslimin, tetapi ikatan ini tidak akan terjadi kecuali dalam masjid, dengan bertemunya kaum muslimin berkali-kali dalam sehari dimana kedudukan, kekayaan dan status sosial lainnya terhapuskan. Dan juga “sistem Islam adalah terpadunya beraneka ragam latar belakang kaum muslimin dalam satu kesatuan yang kokoh diikat oleh tali Allah Swt., ini pun bisa dilakukan bila masjid-masjid telah dibangun ditengah masyarakat muslim, karena masjid adalah tempat kaum muslimin beerkumpul mempelajari ajaran Islam”[11].
  1. Pembinaan Melalui Persaudaraan Sesama Kaum Muslimin
Sebagai langkah selanjutnya, Rasulullah Saw. mempersaudarakan para sahabatnya dari kaum Muhajirin dan Anshar. Sebab masyarakat manapun, tidak akan berdiri tegak, kokoh tanpa adanya kesatuan dan dukungan anggota masyarakatnya. Sedangkan dukungan dan kesatuan tidak akan lahir tanpa adanya persaudaraan dan saling mencintai. Suatu masyarakat yang tidak disatukan oleh tali ikatan kasih sayang dan persaudaraan yang sebenarnya, tidak mungkin bersatu pada satu prinsip. Persaudaraan itu harus didasari oleh aqidah yang menjadi idiologi dan faktor pemersatu. “Persaudaraan antara dua orang yang berbeda aqidah adalah mimpi dan khurafat. Oleh sebab itu Rasulullah menjadikan aqidah Islamiyah yang bersumber dari Allah Swt. Sebagai asas persaudaraan yang menghimpun hati para sahabatnya”[12].
Inilah di antara buah yang dihasilkan dari perjalanan hijra yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Pelajaran yang paling berharga bagi nilai kemanusiaan dari peristiwa ini adalah pengorbanan, pembelaan, dan itsar (mendahulukan kepentingan orang lain). “Dasar dari persaudaraan yang dilakukan oleh Rasulullah ini tidak memandang perbedaan suku, ras, dan status social. Rasulullah memandang sama mereka yang merupakan bangsa Arab maupun non-Arab. Antara orang yang bebas dan seorang budak. Antara seorang tokoh pada suatu kabilah dengan orang biasa. Dan antara orang kaya dan miskin”[13].
Persaudaraan yang dilakukan oleh Rasulullah diantara kaum muslimin tersebut tidak hanya antara Muhajirin dan Anshar saja, tetapi lebih luas dari itu, yakni dilakukan antara semsama orang-orang Muhajirin, dan sesama orang-orang Anshar. Hal ini dilakukan oleh Rasulullah dengan maksud merekatkan hubngan antara kabilah-kabilah kaum Muhajirin dan lebih khusus merekatkan hubungan suku Aus dan suku Khazraj yang sering berperang sebelum kedatangan Rasulllah ke Madinah. "maksud dari persaudaraan ini adalah untuk menghilangkan kesepian lantaran meninggalkan kampong halaman mereka, dan menghibur karena berpisah dengan keluarga, disamping agar mereka  saling membantu satu sama lain"[14].
Praktek persaudaraan sebagaimana telah dijelaskan di atas, telah menghasilkan suatu 'masyarakat Islam' yang terdiri dari bermacam-macam kabilah dan unsur-unsur yang berbeda, tetapi masing-masing anggota masyarakat itu telah melupakan asal-usul keturunan dan golongannya. Mereka hanya melihat kepada ikatan Islam yang dijadikan Rasulullah sebagai ikatan persaudaraan di antara mereka[15].
  1. Perjanjian Kaum Muslimin dengan Orang-orang di Luar Islam
Setelah Rasulullah mengokohkan persatuan kaum Muslimin, dan telah berhasil memancangkan sendi-sendi masyarakat Islam yang baru, dengan menciptakan kesatuan aqidah, politik dan sistem kehidupan di antara orang-orang Muslim, maka langka selanjutnya yang dilakukan oleh Rasulullah adalah menawarkan perjanjian damai kepada golongan atau pihak di luar Islam. “Perhatian beliau pada saat itu adalah bagaimana menciptakan keamanan, kebahagiaan dan kebaikan bagi semua manusia, mengatur kehidupan di daerah itu dalam satu kesepakatan”[16].
Secara garis besar perjanjian antara Rasulullah dengan golongan di luar Islam yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Madinah, dapat disebutkan empat prisip hukum yang terkandung di dalamnya, yaitu :
Pertama, pada pasal pertama disebutkan bahwa Islam adalah satu-satunya faktor yang dapat menghimpun kesatuan kaum muslimin dan menjadikan mereka satu ummat. Semua perbedaan akan sirna di dalam kerangka kesatuan yang integral ini. Ini merupakan asas pertama yang harus diwujudkan untuk menegakkan masyarakat Islam yang kokoh dan kuat. Kedua, Pada pasal kedua dan ketiga disebutkan bahwa di ntara ciri khas terpenting dari masyarakat Islam ialah, tumbuhnya nilai solodaritas serta jiwa senasib dan sepenanggungan antar kaum Muslimin. Setiap orang bertanggungjawab kepada yang lainnya baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Ketiga, Pada pasal keenam disebutkan betapa dalamnya asas persamaan sesama kaum muslimin. Ia bungan hanya slogan, tetapi merupakan salah satu rukun syari'at yang terpenting bagi masyarakat Islam yang harus diterapkan secara detil dan sempurna. Ini berarti bahwa jaminan seorang Muslim, siapapun orangnya, harus dihormati dan tidak boleh diremehkan. Keempat, Pada pasal kesebelas disebutkan bahwa hakim yang adil bagi kaum Muslimin, dalam segala perselisihan dan urusan mereka, hanyalah syari'at dan hukum Allah swt yaitu apa yang terkandung di dalam kitab Allah Swt dan sunnah Rasul-Nya. Jika mereka mencari penyelesaian bagi problematika mereka kepada selain sumber ini maka mereka berdosa dan terancam kesengsaraan di dunia dan siksa Allah swt di akhirat[17].

Piagam Madinah yang dibuat oleh Rasulullah saw ini, berdasarkan wahyu Allah Swt. dan ditulis para sahabatnya kemudian dijadikan undang-undang dasar yang disepakati kaum muslimin dan tetangganya yaitu Yahudi dan Arab Badui yang belum masuk Islam, merupakan bukti nyata bahwa masyarakat Islam sejak awal pertumbuhannya tegak berdasarkan undang-undang yang sempurna, “bahwa masyarakat Islam sejak awal telah ditopang oleh perangkat perundang-undangan dan manajemen yang diperlukan setiap masyarakat atau negara. Dari sini tertolaklah tuduhan orang-orang yang mengatakan bahwa Islam hanya mengatur hubungan manusia dengan Rabbnya”[18].       


[1] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Berbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan Pustaka anggota IKAPI, 2003), hal. 181.

[2] Mubarok, Solusi..., hal. 20.
[3]Zakiah Daradjat, Islam dan Kesehatan Mental, Pokok-Pokok Keimanan, (Jakarta: GunungAgung, 1982 ), hal. 20.
[4]Buseri Kamrani, Pendidikan Keluarga dalam Islam, (Yogyakarta: Bina Usaha, 1990), hal. 19.
[5] Zakiah Daradjat, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1980), hal. 60.

[6] Ika Rochdjatun Sastra Hidayat, llmu Pengetahuan Modern & Agama Islam, (Malang:
Avecenna,1981), hal. 15.
[7] Masjid Nabawi dibangun diatas tempat menderumnya onta beliau, milik dua anak yatim yang kemudian ditebus oleh rasulullah. Dalam pembangunan masjid tersebut Rasulullah terjun langsung bersama kaum Muslimin sambil memberi semangat kepada mereka dengan bersya'ir.

[8] Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy, Sirah Nabawiyah, (Jakarta: Rabbani Press, 2001), hal. 171.

[9]M Shalahuddin Sanusi, Pembangunan Masyarakat Masjid; Format Pembangunan Berparadigma Surgawi, (Sukabumi: Lembaga Pembinaan 'Imaratul Masajid, 2003), hal. 110.

[10] Ibid., 185.

[11] Al-Buthy, Sirah ...., hal. 171.
[12] Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy, Sirah Nabawiyah, (Jakarta: Rabbani Press, 2001), hal. 176-177.

[13] Jazuli, Hijrah..., hal. 261-262.
[14] Ahmad Shalaby, Masyarakat Islam, (Jogyakarta: tanpa penerbit, 1957), hal. 41-42.

[15] Ibid. hal. 43.

[16] Muhammad Al-Ghazali, Fiqhus Sirah, (Cairo: Darul Kutub Al-Hadits, 1967), hal.152.
[17] Ibid., hal. 153.
[18] http://suara-muhammadiyah.com/2009/?p=595, diakses Tanggal 13 Juni 2009.