Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penataan Desa Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2017

Penataan Desa Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2017
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PENATAAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang­Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penataan Desa;
Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.