Pengukuran Hasil Belajar Siswa
A. Pengukuran
Hasil Belajar Siswa
Penilaian dapat disebut sebagai proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik. Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan. Penilaian dapat dilakukan selama pembelajaran
berlangsung (penilaian proses) dan setelah pembelajaran usai dilaksanakan
(penilaian hasil/produk). M. Ngalim Purwanto menjelaskan bahwa “evaluasi pencapaian belajar siswa adalah
salah satu kegiatan yang merupakan kewajiban bagi setiap guru atau pengajar.
Dikatakan kewajiban karena setiap pengajar pada akhirnya harus dapat memberikan
informasi kepada lembaga-lembaganya atau kepada siswa itu Sendiri”.[1]
Salah satu aspek yang dijadikan ajang perubahan dan penataan dalam
kaitannya dengan implementasi Kurikulum 2013 adalah penataan standar penilaian.
Penataan tersebut terutama disesuaikan dengan penataan yang dilakukan pada
standar isi, standar kompetensi lulusan dan standar proses. Meskipun demikian,
pada akhirnya penataan penilaian tersebut tetap bermuara dan berfokus pada
pembelajaran. Karena pembelajaran merupakan inti dari implementasi Kurikulum. Berdasarkan observasi penulis di SD Negeri 3
Pandrah bahwa “guru SD
Negeri 3 Pandrah sudah
melakukan pengukuran hasil belajar siswa dengan menggunakan kurikulum 2013
hasilnya hasil belajar siswa masih bulum maksimal”.[2]
Berdasarkan pengakuan Bapak Zainuddin Adamy Kepala SD
Negeri 3 Pandrah bahwa:
Dalam implementasi Kurikulum 2013 ada sebagian perangkat
evaluasi yang telah dibuatkan pusat serta ada perangkat evaluasi yang perlu
dikembangkan guru sendiri. Kurikulum 2013
sebagai pengembangan Kurikulum KTSP telah mulai diaplikasikan tahun Pelajaran
2013/2014 ini. Walau demikianlah, penerapannya terbatas. Demikianlah beberapa fakta di lapangan terkait dengan
proses penilaian dalam kurikulum 2013.[3]
E. Mulyasa dalam bukunya Guru dalam Implementasi
Kurikulum 2013 menjelaskan bahwa “menilai ketercapaian KI-KD perlu dilakukan
untuk memperoleh tingkat kemampuan belajar sertiap peserta didik dalam
pembelajaran. Untuk kepentingan tersebut, dapat dilakukan berdasarkan hasil
analisis terhadap kegiatan belajar, dan terhadap tugas-tugas dalam buku pedoman
guru dan pedoman peserta didik, hasil tes, ulangan harian dan fortofolio”[4].
Elly Nursaputri, guru SD Negeri 3
Pandrah Bidang Kurikulum mengatakan bahwa:
Dalam implementasi kurikulum 2013 banyak guru yang belum
menguasai. Persiapan yang dilakukan belum selesai sudah keburu dilaksanakan,
maka wajar jika saat ini banyak para guru yang terseok-seok, tersandung dan
jatuh terjerembab. Tetapi, ada juga yang berpendapat kalau waktu yang tepat
untuk melakukan adalah saat ini. Menunggu semua siap maka tidak akan pernah
terlaksanakan.[5]
Abdul Majid menjelaskan bahwa “evaluasi merupakan
pengukuran ketercapaian program pendidikan, perencanaan suatu program substansi
pendidikan termasuk kurikulum dan pelaksanaannya, pengadaan dan peningkatan
kemampuan guru, pengelolaan pendidikan dan reformasi pendidikan secara
keseluruhan”.[6]
Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan agar diperbolehkan menggunakan
sebagian dari teknik-teknik yang disebutkan dalam Standar Penilaian (tidak
harus menggunakan keseluruhan teknik karena sangat berat). Perlu di sikapi juga
bahwa rapor[7]
yang konon membuat guru “repot” sebaiknya
dibuat satu halaman untuk setiap mapel, dan pencapaian kompetensi setiap
peserta didik pada rapor ditulis oleh guru mata pelajaran dan boleh diketik
atau dengan sistem komputer.

Post a Comment for "Pengukuran Hasil Belajar Siswa "