Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa


Dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.

Maksud dan Tujuan SPM Desa Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2017

Berikut maksud dan tujuan Standar Pelayanan Minimal Desa sebagaimana terdapat dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017:
  1. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa dimaksudkan untuk: mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelayanan kepada masyarakat, keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, dan untuk efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
  2. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa bertujuan untuk: mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya, dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Dalam Permendagri Standar Pelayanan Minimal Desa disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa (Kepdes).

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa meliputi:
  1. Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;
  2. Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan; 
  3. Pemberian surat keterangan; 
  4. Penyederhanaan pelayanan; dan 
  5. pengaduan masyarakat.
Adapun yang menjadi pejabat penyelenggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. meliputi; Kepala Desa, sekretaris Desa, kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi, dan perangkat Desa lainnya.