Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.
Maksud dan Tujuan SPM Desa Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2017
Berikut maksud dan tujuan Standar Pelayanan Minimal Desa sebagaimana terdapat dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017:
- Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa dimaksudkan untuk: mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelayanan kepada masyarakat, keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, dan untuk efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
- Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa bertujuan untuk: mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya, dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa meliputi:
- Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;
- Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
- Pemberian surat keterangan;
- Penyederhanaan pelayanan; dan
- pengaduan masyarakat.