Prinsip Keadilan dalam Evaluasi Pendidikan
A.
Prinsip Keadilan dalam Evaluasi
Pendidikan
Kata atau istilah yang bersangkut-paut dengan
keadilan. Bahkan kata yang digunakan untuk menampilkan sisi atau wawasan
keadilan juga tidak selalu berasal dari akar kata 'adl. Kata-kata sinonim
seperti qisth, hukum dan
sebagainya digunakan oleh Alquran dalam
pengertian keadilan[1].
Sedangkan kata 'adl dalam berbagai bentuk konjugatifnya bisa saja
kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan itu[2]. (ta'dilu, dalam arti mempersekutukan Tuhan
dan 'adl dalam arti tebusan). Kalau dikatagorikan, ada beberapa
pengertian yang berkaitan dengan keadilan dalam Alquran dari akar kata ‘adl itu,
yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang
dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan (Hendaknya kalian menghukumi atau
mengambil keputusan atas dasar keadilan).
Dari terkaitnya beberapa
pengertian kata 'adl dengan wawasan atau sisi keadilan secara langsung
itu saja, sudah tampak dengan jelas betapa porsi warna keadilan, mendapat
tempat dalam Alquran, sehingga dapat dimengerti sikap kelompok Mu'tazilah dan
Syi'ah untuk menempatkan keadilan ('adalah) sebagai salah satu dari lima
prinsip utama al-Mabdi al-Khamsah.) dalam keyakinan atau akidah mereka. Kesimpulan
di atas juga diperkuat dengan pengertian dan dorongan Alquran agar manusia memenuhi janji, tugas dan amanat yang
dipikulnya, melindungi yang menderita, lemah dan kekurangan, merasakan
solidaritas secara konkrit dengan sesama warga masyarakat, jujur dalam
bersikap, dan seterusnya. Hal-hal yang ditentukan sebagai capaian yang harus
diraih kaum Muslim itu menunjukkan orientasi yang sangat kuat akar keadilan
dalam Alquran. Dengan demikian, wawasan keadilan dalam Alquran mudah sekali diterima sebagai sesuatu yang
ideologis, sebagaimana terbukti dari revolusi yang dibawakan Ayatullah Khomeini
di Iran. Sudah tentu dengan segenap bahaya-bahaya yang ditimbulkannya, karena
ternyata dalam sejarah, keadilan ideologis cenderung membuahkan tirani yang mengingkari
keadilan itu Sebab kenyataan penting juga harus dikemukakan dalam hal ini,
bahwa sifat dasar wawasan keadilan yang dikembangkan Alquran ternyata bercorak mekanistik, kurang bercorak
reflektif.
Rasul merupakan utusan Allah
yang diberi tugas untuk menyampaikan petunjuk bagi umat manusia. Untuk
menjalankan tugasnya, Rasul diberi beberapa bekal, diantaranya adalah al-Kitab
dan al-mizan. Dengan keduanya, Allah berharap dalam kehidupannya manusia dapat
menerapkan prinsip-prinsip keadilan sebagaimana yang terdapat dalam surat
al-Hadid ayat 25 sebagai berikut:
لَقَدْ
أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ
وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ
بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ
وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ) الحديد: ٢٥(
Artinya: Sesungguhnya Kami telah mengutus
rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan
bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan
keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan
berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan
supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya
padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.(Qs.
Al-Hadid:25).
Dengan demikian, keadilan
merupakan prinsip hidup manusia yang harus dipahami dan diimplementasikan dalam
setiap aspek kehidupannya. Dalam ayatnya yang lain, secara tegas Allah
memerintahkan kepada manusia untuk berlaku adil dan senantiasa berbuat
kebajikan sebagaimana yang terdapat dalam surat an-Nahl ayat 90 sebagai
berikut:
إِنَّ اللّهَ
يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ
الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ) النحل: ٩٠(
Artinya: Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(Qs.
An-Nahl: 90).
Keadilan merupakan perintah Allah, yang harus
ditegakkan secara mutlak dan tanpa pandang bulu. Prinsip-prinsip
penyelenggaraan pendidikan merupakan suatu substansi yang dipandang sangat
esensial dalam melandasi model sistem pendidikan nasional yang pada UU Sistem
Pendidikan Nasional sebelumnya tidak pernah ada. Dalam prinsip-prinsip
penyelenggaraan pendidikan dirumuskan sejumlah kata, frase, dan kalimat kunci
yang sangat penting dalam menegakkan dan mengembangkan penyelenggaraan
pendidikan sehingga benar-benar mampu mengantarkan setiap insan manusia menjadi
warga negara yang bermartabat. Beberapa prinsip-prinsip yang patut diangkat, di
antaranya bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan
tidak diskriminatif; pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang
sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna. Namun nilai-nilai luhur yang
terkandung tersebut pada kenyataannya tidaklah mudah untuk meaktualisasikannya.
Untuk itu perlu upaya bersama yang sinergis dan produktif dalam
mensukseskannya.
Evaluasi harus mempertimbangkan
rasa keadilan bagi peserta didik dan objektif berdasarkan kenyataan yang
sebenarnya, tidak boleh dipengaruhi oleh hal-hal yang bersifat emosional dan
irasional. Jangan karena kebencian menjadikan ketidakobjektifan evaluasi. Menegakkan
prinsip keadilan. Islam sangat menekankan pentingnya menegakkan keadilan,
termasuk dalam urusan kemasyarakat dan berorganisasi. Alquran juga banyak
membicarakan tentang prinsip keadilan, di antaranya adalah:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ
يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ
أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ) المائدة: ٨(
Artinya: Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu
Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Maidah: 8).
Ayat di atas memerintahkan
hamba Allah Swt. yang beriman benar-benar menegakkan kebenaran dan menghukum
dengan seadil-adilnya meskipun yang bersalah, keluarga sendiri bahkan orangtua
kandung sendiri. Jangan tebang pilih atau pandang bulu dan mengikuti kehendak
hawa nafsu dalam memutuskan suatu perkara. Allah Swt. memberikan mandat kepada
manusia sebagai khalifah di bumi agar menjadi penegak kebenaran, tanpa
ragu-ragu. Masyarakat harus didorong untuk berani menyuarakan kebenaran dan
berani melawan budaya korupsi.
[2] Ibid., hal. 45.