Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sebab-Sebab Al-Quran Menjadi Sumber Hukum


BAB I
P E N D A H U L U A N
Sebab-Sebab Al-Quran Menjadi Sumber Hukum


A.    Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an merupakan sumber hukum dalam Islam. Kata sumber dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk Al-Qur’an maupun sunnah, karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba hukum syara’, tetapi tidak mungkin kata ini digunakan untuk ijma’ dan qiyas karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat dotimba norma hukum. Ijma’ dan qiyas juga termasuk cara dalam menemukan hukum. Sedangkan dalil adalah bukti yang melengkapi atau memberi petunjuk dalam Al-Qur’an untuk menemukan hukum Allah, yaitu larangan atau perintah Allah.
Apabila terdapat suatu kejadian, maka pertama kali yang harus dicari sumber hukum dalam Al-Qur’an seperti macam-macam hukum di bawah ini yang terkandung dalam Al-Qur’an, yaitu:
1.     Hukum-hukum akidah (keimanan) yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf mengenai malaikatNya, kitabNya, para rasulNya, dan hari kemudian (Doktrin Aqoid).
2.     Hukum-hukum Allah yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal kehinaan (Doktrin Akhlak).
3.     Hukum-hukum amaliah yang bersangkut paut dengan tindakan setiap mukallaf, meliputi masalahucapan perbuatan akad (Contract) dan pembelanjaan pengelolaan harta benda, ibadah, muamalah dan lain-lain.
BAB II
P E M B A HASAN
A.    Pengertian Al-Qur’an
Menurut bahasa al-Qur’an berasal dari kata قرأ – يقرأ – قرأة artinya bacaan atau yang dibaca.[1] Al-Qur’an adalah mashdar yang diartikan dengan isim maf’ul yaitu maqru’. Kata qaraa juga berarti menghimpun dalam mengumpulkan huruf-huruf dan kalimat-kalimat dalam bacaan.
Menurut istilah al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dan membacanya adalah ibadah. Termasuk kalam sebenarnya meliputi seluruh perkataan, namun karena istilah itu disandarkan kepada Allah hingga menjadi kalamullah. Karenanya, perkataan yang tidak berasal dari selain Allah seperti perkataan manusia, jin maupun malaikat tidak dinamakan al-Qur’an. diturunkan kepada Nabi Muhammad saw meniadakan kepada kalamullah yang diturunkan kepada selainnya, seperti Jabur, Taurat dan Injil. Membacanya adalah perintah, karena itu membaca al-Qur’an adalah ibadah.[2]
Al-Qur’an secara etimologis berasal dari bahasa Arab, bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara’a yang berarti “bacaan” atau “sesuatu yang dibaca berulang-ulang”.[3] Adapun secara terminologi, al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad S.a.w. yang tidak dapat ditandingi oleh siapapun, walaupun sesurat saja.[4]
Al-Jurjani mendefinisikan al-Qur’an dalam ta’rif berikut: “Al-Qur’an ialah wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah, yang ditulis dalam mushaf-mushaf, yang dinukil secara mutawatir tanpa syubhat. Sedangkan menurut ahli tahqiq, al-Qur’an adalah ilmu laduni yang bersifat global, yang mencakup hakikat kebenaran.”[5]
B.    Ruang Lingkup Al-Qur’an
Al-Quran adalah kitab suci agama islam untuk seluruh umat muslim di seluruh dunia dari awal diturunkan hingga waktu penghabisan spesies manusia di dunia baik di bumi maupun di luar angkasa akibat kiamat besar. Di dalam surat-surat dan ayat-ayat alquran terkandung kandungan yang secara garis besar dapat kita bagi menjadi beberapa hal pokok atau hal utama beserta pengertian atau arti definisi dari masing-masing kandungan inti sarinya, yaitu sebagaimana berikut ini:[6]
1.     Aqidah / Akidah
Aqidah adalah ilmu yang mengajarkan manusia mengenai kepercayaan yang pasti wajib dimiliki oleh setiap orang di dunia. Alquran mengajarkan akidah tauhid kepada kita yaitu menanamkan keyakinan terhadap Allah SWT yang satu yang tidak pernah tidur dan tidak beranak-pinak. Percaya kepada Allah SWT adalah salah satu butir rukun iman yang pertama. Orang yang tidak percaya terhadap rukun iman disebut sebagai orang-orang kafir.
2.     Ibadah
Ibadah adalah taat, tunduk, ikut atau nurut dari segi bahasa. Dari pengertian "fuqaha" ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dijalankan atau dkerjakan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Bentuk ibadah dasar dalam ajaran agama islam yakni seperti yang tercantum dalam lima butir rukum islam. Mengucapkan dua kalimah syahadat, sholat lima waktu, membayar zakat, puasa di bulan suci ramadhan dan beribadah pergi haji bagi yang telah mampu menjalankannya.
3.     Akhlaq / Akhlak
Akhlak adalah perilaku yang dimiliki oleh manusia, baik akhlak yang terpuji atau akhlakul karimah maupun yang tercela atau akhlakul madzmumah. Allah Swt mengutus Nabi Muhammd Saw tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memperbaiki akhlaq. Setiap manusia harus mengikuti apa yang diperintahkanNya dan menjauhi laranganNya.
4.     Hukum-Hukum
Hukum yang ada di Al-quran adalah memberi suruhan atau perintah kepada orang yang beriman untuk mengadili dan memberikan penjatuhan hukuman hukum pada sesama manusia yang terbukti bersalah. Hukum dalam islam berdasarkan Alqur'an ada beberapa jenis atau macam seperti jinayat, mu'amalat, munakahat, faraidh dan jihad.

5.     Peringatan / Tadzkir
Tadzkir atau peringatan adalah sesuatu yang memberi peringatan kepada manusia akan ancaman Allah Swt berupa siksa neraka atau waa'id. Tadzkir juga bisa berupa kabar gembira bagi orang-orang yang beriman kepadaNya dengan balasan berupa nikmat surga jannah atau waa'ad. Di samping itu ada pula gambaran yang menyenangkan di dalam alquran atau disebut juga targhib dan kebalikannya gambarang yang menakutkan dengan istilah lainnya tarhib.
6.     Sejarah-Sejarah atau Kisah-Kisah
Sejarah atau kisah adalah cerita mengenai orang-orang yang terdahulu baik yang mendapatkan kejayaan akibat taat kepada Allah Swt serta ada juga yang mengalami kebinasaan akibat tidak taat atau ingkar terhadap Allah Swt. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sebaiknya kita mengambil pelajaran yang baik-baik dari sejarah masa lalu atau dengan istilah lain ikibar.
7.     Dorongan Untuk Berpikir
Di dalam al-qur'an banyak ayat-ayat yang mengulas suatu bahasan yang memerlukan pemikiran menusia untuk mendapatkan manfaat dan juga membuktikan kebenarannya, terutama mengenai alam semesta.
C.    Sebab-Sebab Al-Quran Menjadi Sumber Hukum
Al-Qur’an adalah syari’at islam yang bersifat menyeluruh. Ia merupakan sumebr dan rujukan yang pertama bagi syari’at, karena didalamnya terdapat kaidah-kaidah yang bersifat global beserta nilainya. Jika Al-Qur’an merupakan syari’at islam yang bersifat menyeluruh, maka mayoritas penjelasannya dalah bersifat global, dan sedikit sekali yang terinci. Seseorang yang meneliti hukum-hukum dalam Al-Qur’an, niscaya akan menemukan penjelasannya adalah tigamacam, yaitu:
1.     Penjelasan Al-Qur’an yang bersifat sempurna dalam hal ini sunnah berfungsi untuk menetapkan makna yang dikandungnya.
2.     Nash Al-Qur’an bersifat mujmal (global) sedangkan sunnah berfungsi untuk menjelaskannya, seperti perintah membayar zakat, nash Al-Qur’annya adlah bersifat mujmal, kemudian disebarkan secukupnya oleh sunnah. Contoh lain ialah, lafazh-lafazh yang tidak jelas maknanya, kecuali setelah dijelaskan oleh sunnah.
3.     Nash Al-Qur’an hanya menjelaskan pokok-pokok hukum, baik dengan isyarat, maupun dengan ungkapan langsung, kemudian sunnah merinci hukum tersebut dengan sempurna.
Ayat-ayat Al-Qur’an dari segi kejelasan artinya ada dua macam. Keduanya dijelaskan Allah Al-Qur’an surat Ali’imran (3):7, yaitu : secara, Muhkam dan Mutasyabih sebagai berikut:
هُوَ الَّذِيَ أَنزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُّحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ في قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاء الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاء تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلاَّ اللّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِّنْ عِندِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُواْ الألْبَابِ )آل عمران: ٧(
Artinya:  Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur'an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat , itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mu-tasyaabihaat . Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.(Qs. Ali-Imran:7).

D.    Pendapat Para Ulama tentang Al-Quran Menjadi Sumber Hukum
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa Al-Quran merupakan sumber utama hukum Islamdan wajib diamalkan. Para mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujjah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Al-Quran. Jika tidak ditemukan dalam Al-Quran barulah dibenarkan mencari dalil yang lain.[7]
1.     Pandangan Imam Abu Hanifah.
Abu Hanifah sependapat dengan jumhur bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum pertama hukum Islam. Namun ia berbeda mengenai Al-Quran itu, apakah mencakup makna dan lafazh atau maknanya saja. Di antara dalil yag menunjukan pendapat menurut Abu Hanifah bahwa Al-Quran hanya maknanya saja, Misalnya ia mengatakan boleh shalat dalam bahasa parsi walaupun tidak dalam keadaan madarat, tapi ini bagi orang pemula dan, tidak untuk seterusnya. Padahal menurut Imam Syafi’i sekalipun orang itu bodoh tidak dibolehkan membaca Al-Quran dangan mengunakan bahasa selain Arab.
2.     Pandangan Imam Malik.
Menurut Imam Malik, hakikat Al-Quran adalah kalam Allah yang lafazh dan maknanya dari Allah SWT. Ia bukanmakhluk, karena kalam adalah termasuk sifat Allah. Suatu yang termasuk sifat Allah, tidak dikatakan makhluk, bahkan dia memberikan predikat kafir zindiq terhadap orang yangmenyatakan Al-Quran makhluk.
Imam Malik juga sangat keberatan untuk menfsirkan Al-Quran seecara murni tanpa memakai atsar, sehingga beliau berkata,”seandainya aku mempunyai wewenang untuk membunuh seseorang yang menafsirkan Al-Quran (dengan daya nalar murni), maka akan kupenggal leher orang itu. Dengan demikian, dalam hal ini Imam Malik mengikuti ulama salaf (sahabat dan tabi,in) yang membatasi pembahasan Al-Quran sesempit mungkin, agar tidak terjadi kebohongan atau tafsir serampangan terhadap Al-Quran, maka tidak herankalau  kitab nya Al-Muwaththa dan Al-Mudawwanah, sarat dengan pendapat sahabat dan tabi’in. Dan Malik pun mengikuti jejak mereka dalam cara mengunakan ra’yu.
3.     Pandangan Imam Syafi’i.
Menurut Imam Syafi,i, sebagaimana pendapat ulama yang lain, Imam Syafi’i menetapkan bahwa sumber hukum islam yang paling pokok adalah Al-Quran. Bahkan beliau berpendapat,”Tidak ada yang diturunkankepada penganut agama manapun,kecuali petunjuk terdapat didalam Al-Quran. oleh karena itu Imam syafi’i senantiasa mencantumkan nash-nash Al-Quran setiap kali mengeluarkan pendapatnya. Sesuai metode yang digunakanya, yakni deduktif.
Namun, asy-syafi,i menggangap bahwa Al-Quran tidak bisa dilepaskan dari Sunnah. Karena kaitan antara keduanya sangat erat sekali. Kalau para ulama lain menganggap bahwa sumber hukum islam pertama Al-Quran dan kedua As-Sunnah, maka Imam Syafi’i berpandangan bahwa Al-Quran dan Sunnah itu berada pada satu martabat.(Keduanya wahyu Ilahi yang berasal dari Allah Firman Allah : (surat An-najm : 4 )

4.     Pandangan Imam Ahmad Ibnu Hambal.
Pandangan Imam Ahmad, sama dengan Imam Syafi’i dalam memposisikan Al-quran sebagai sumber utama hukum Islam dan selanjutnya diikuti oleh Sunnah. Al-Quran merupakan sumber dan tiangnya agama islam, yang di dalmnya terdapat berbagai kaidahyang tidak akan berubah dengan perubahan jaman dan tempat[8]. Al-Quran juga mengandung hukum-hukum global dan penjelasan mengenai akidah yang benar, di samping sebagai hujjah untuk tetap berdirinya agama islam.
 Ahmad Ibnu Hambal sebagaimana para ulama lainnya berpendapat keduanya juga di anggap berada pada satu martabat, sehingga beliau sering menyebut keduanya dengan istilah nash (yang terkandung di dalamnya Al-Quran dan Sunnah). Dalam penafsiran Al-Quran ia betul-betul mementingkan Sunnah. Misalnya anak laki-laki haram berkhalawat dengan wanita yang bukan muhrimnya atau melihat auratnya, karena hal itu akan membawa perbuatan haram yaitu zina. Menurut jumhur, melihat aurat dan berkhalawat dengan wanitayang bukan muhrimnya itu disebut pendahuluan yag haram (muqaddimah al-hurmah).
          Para ulama sepakat tentang adanya hukum pendahuluan tersebut, tetapi mereka tidak sepakat adanya penerimaan sebagai dzari’ah. Ulama Malikiyah dan Hanabilah dapat menerima sebagai Fath adz-dzari’ah sedangkan ulama Safi’iyah, Hanafiyah, dan sebagian Malikiyah menyebutnya sebagai muqaddimah, tidak termasuk sebagai kaidah dzari’ah. Namun mereka sepakat bahwa halitu bisa dijadikan sebagai hujjah dalam menetapkan hukum.
E.    Contoh Dalil Al-Quran Menjadi Sumber Hukum
Al-qur’an merupakan dasar hukum yang pertama dan utama dalam islam. Ia berisi hukum, petunjuk dan pelajaran untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia, agar mereka memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.  Allah Swt. berfirman :
ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ) البقرة: ٢(
Artinya:  Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.” (Qs. Al-Baqarah: 2)
Firman-Nya pula Surat Al-Isra’, ayat 9:
إِنَّ هَـذَا الْقُرْآنَ يِهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْراً كَبِيراً) الإسراء: ٩(
Artinya: Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberi petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal saleh, bahwa bagi mereka ada pahala yang benar.” (Surat Al-Isra’,: 9).

Di antara isi khutbah Nabi Muhammad SAW. pada Hari Haji Wada’ ialah :  “Aku tinggalkan padamu dua perkara, sekali-kali kamu tidak akan sesat selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu : kitabullah (Al-Qur’an) dan sunnah Rasul-Nya.”
Al-Qur’an diturunkan untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia supaya mereka memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ia bukankah diturunkan Allah untuk suatu bangsa pada suatu zaman, tetapi untuk seluruh umat manusia di sepanjang masa. Karena itu kandungan isinya cuku luas dan sempurna untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi umat manusia di berbabagi zaman. Pokok-pokok hukum yang terkandung di dalamnya sejalan dengan hati nurani setiap orang dan prinsip-prinsip umum serta ide pembinaan hukum yang dibawanya, menyebabkan Al-Qur’an dapat melayani kebutuhan zaman.




















BAB III
P E N U T U P
Berdasarkan pembahasan diatas, maka penulis dapat mengambil kesimpulan dan saran-saran sebagai berikut:
A.    Kesimpulan
1.     Al-Qur’an ialah wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah, yang ditulis dalam mushaf-mushaf, yang dinukil secara mutawatir tanpa syubhat. Sedangkan menurut ahli tahqiq, al-Qur’an adalah ilmu laduni yang bersifat global, yang mencakup hakikat kebenaran
2.     Al-Quran adalah kitab suci agama islam untuk seluruh umat muslim di seluruh dunia dari awal diturunkan hingga waktu penghabisan spesies manusia di dunia baik di bumi maupun di luar angkasa akibat kiamat besar. Di dalam surat-surat dan ayat-ayat alquran terkandung kandungan yang secara garis besar dapat
3.     Al-Qur’an adalah syari’at islam yang bersifat menyeluruh. Ia merupakan sumber dan rujukan yang pertama bagi syari’at, karena didalamnya terdapat kaidah-kaidah yang bersifat global beserta nilainya
4.     Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa Al-Quran merupakan sumber utama hukum Islamdan wajib diamalkan. Para mujtahid tidak dibenarkan menjadikandalil lain sebagai hujjahsebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Al-Quran. Jika tidak ditemukan dalam Al-Quranbarulah dibenarkan mencari dalil yang lain
5.     Al-qur’an merupakan dasar hukum yang pertama dan utama dalam islam. Ia berisi hukum, petunjuk dan pelajaran untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia, agar mereka memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. 
B.    Saran-saran
1.     Disarankan kepada mahasiswa agar dapat memperdalam pengkajian tentang ushul fiqh.
2.     Disarankan kepada mahasiswa agar dapat meningkatkan membaca dalam kehidupan.
3.     Disarankan kepada para mahasiswa agar dapat mengabdikan ilmunya kepada nasyarakat.













DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Warson  Munawir, Kamus al-Munawwir, Jogjakarta: Krapyak Press, 1995.

Manna al-Qhaththan, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Beirut: Muasasat al-Risalah, 1987

Muchtar Yahya dan Fatchurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, Cet. IV, Bandung: al-Ma’arif, 1986.

Hasbi Ash-Shiddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu al-Qur’an, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.

Muchotob Hamzah, Studi al-Qur’an Komprehensif, Yogyakarta: Gama Media, 2003.

Abdul, Halim, Memahami Al-Qur’an, Bandung: Marjan, 1999.

M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran: Fungsi Dan Peranan Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung: Mizan, 1992.

Rahmat Syafi’i, Ilmu ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 2000.




               [1] Ahmad Warson  Munawir, Kamus al-Munawwir, (Jogjakarta: Krapyak Press, 1995), hAL. 1185.

               [2] Manna al-Qhaththan, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, (Beirut: Muasasat al-Risalah, 1987), hal. 21.
    [3] Muchtar Yahya dan Fatchurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, Cet. IV, (Bandung: al-Ma’arif, 1986), hal. 31.
    [4] Hasbi Ash-Shiddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu al-Qur’an, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hal. 73.
    [5] Muchotob Hamzah, Studi al-Qur’an Komprehensif, (Yogyakarta: Gama Media, 2003), hal. 2.

               [6] Abdul, Halim, Memahami Al-Qur’an, (Bandung: Marjan, 1999), hal. 39.
               [7] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran: Fungsi Dan Peranan Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, (Bandung: Mizan, 1992), hal. 29.
               [8] Rahmat Syafi’i, Ilmu ushul Fiqh, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hal. 39.