Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia


BAB II

PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia

A.    Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia

Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Indonesia. Pada tahap awal pendidikan Islam dimulai dari kontak pribadi maupun kolektif antara mubaligh dengan peserta didiknya. Setelah komunitas muslim terbentuk di suatu daerah, maka mulailah mereka membangun masjid, yang difungsikan sebagai tempat ibadah dan pendidikan. Inti dari materi pendidikan pada masa awal tersebut adalah ilmu-ilmu agama yang dikonsentrasikan dengan membaca kitab-kitab klasik. Kitab-kitab ini adalah menjadi ukuran bagi tinggi rendahnya ilmu agama seseorang. Pendidikan Islam yang sederhana ini sangat kontras dengan pendidikan barat yang dibangun oleh pemerintah colonial Belanda pada abad ketujuh belas.
Di awal abad kedua puluh muncullah ide-ide pembaruan pendidikan Islam di Indonesia. Yang melatar belakangi hal ini ialah; Pertama, daya dorong dari ajaran Islam itu sendiri yang mendorong umat Islam untuk memotivasi umatnya guna melakukan pembaruan (tajdid), dan juga kondisi umat Islam Indonesia yang jauh tertinggal dalam bidang pendidikan. Kedua, daya dorong yang muncul dari para pembaru pemikir Islam yang diinspirasi dari berbagai tokoh-tokoh pembaru pemikiran Islam, seperti Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, Muhammad Rasyid Ridho, dan lain sebagainya.
Perjalanan sejarah pendidikan Islam di Indonesia hingga saat sekarang ini telah meleui tiga periodesasi. Pertama, periode awal sejak kedatangan Islam ke Indonesia sampai masuknya ide-ide pembaruan pemikiran Islam awal abad kedua puluh. Periode ini ditandai dengan pendidikan Islam yang terkonsentrasi di pesantren, adayah, surau atau masjid dengan titik focus adalah ilmu-ilmu agama yang bersumber dari kitab-kitab klasik[1]. Periode kedua, periode ini telah dimasuki ole hide-ide pembaruan pemikiran Islam pada awal abad kedua puluh. Periode ini ditandai dengan lahirnya madrasah, dan juga telah memasukkan mata pelajaran umum ke dalam program kurikulum, serta telah mengadopsi system pendidikan modern, seperti metode, manajerial, klasikal, dan lai sebagainya. Periode ketiga, pendidikan Islam telah terintegrasi ke dalam sistem pendidikan nasional sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 dilanjutkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 2 tahun 1989) yang kemudian dilengkapi dengan beberapa Peraturan Pemerintah, dan diperkuat pula dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang baru maka jelaslah bahwa pendidikan di Indonesia telah diatur oleh satu peraturan yang telah disepakati.
Pendidikan Islam yang dimaknai sebagai mata pelajaran dan lembaga telah mendapat kedudukan dalam system pendidikan nasional. Bab-bab dan pasal-pasal serta ayat-ayat yang tercantum dalam PP 28, 29 Tahun 1990, serta PP 72, 73 Tahun 1991, PP 38, 39 Tahun 1992 dan PP 60 Tahun 1999, dan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 12, 17, 18, 20, 26, 27, 28, dan Pasal 30 telah menggambarkan betapa pendidikan Islam telah duduk dalam sistem pendidikan nasional yang dengan demikian kedudukannya adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari system Pendidikan Nasional.
Selanjutnya, pembahasan tentang lintasan atau periode sejarah pendidikan Islam mengikuti penahapan perkembangan sebagai berikut:
Pertama, Periode pembinaan pendidikan Islam, berlangsung pada masa Nabi Muhammad SAW. Selama lebih kurang dari 23 tahun, yaitu sejak beliau menerima wahyu pertama sebagai tanda kerasulannya sampai wafat. Kedua, Periode pertubuhan pendidikan, berlangsung sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW. Sampai dengan akhir kekuasaan Bani Umaiyah, yang diwarnai oleh penyebaran Islam ke dalam lingkungan budaya bangsa di luar bangsa Arab dan perkembangannya ilmu-ilmu naqli. Ketiga, Periode kejayaan pendidikan Islam, berlangsung sejak permulaan Daulah bani Abbasiyah sampai dengan jatuhnya kota Bagdad yang diwarnai oleh perkembangan secara pesat ilmu pengetahuan dan kebudayaan Islam serta mencapai puncak kejayaannya. Keempat, Tahap kemuduran pendidikan berlangsung sejak jatuhnya kota Bagdad sampai dengan jatuhnya Mesir oleh Napoleon sekirat abad ke-18 M. yang ditandai oleh lemahnya kebudayaan Islam berpindahnya pusat-pusat pengembangan kebudayaan dan peradaban manusia ke dunia Barat. Kelima, Tahap pembaharuan pendidikan Islam, berlangsungnya sejak pendudukan Mesir Oleh Napoleon pada akhir abad ke-18 M. sampai sekarang, yang di tandai oleh masuknya unsur-unsur budaya dan pendidikan modern dari dunia Barat ke dunia Islam[2].

Sementara itu, kegiatan pendidikan Islam di Indonesia lahir dan tumbuh serta berkembang bersamaan dengan masuk dan berkembangnya islam di Indonesia. Sesungguhnya kegiatan pendidikan Islam tersebut merupakan pengalaman dan pengetahuan yang penting bagi kelangsungan perkembangan Islam dan umat Islam, baik secara kuantitas maupun kualitas. Pendidikan Islam itu bahkan menjadi tolak ukur, bagaimana Islam dan umatnya telah memainkan perananya dalam berbagai aspek sosial, politik, budaya. Oleh karena itu, untuk melacak sejarah pendidikan Islam di Indonesia dengan periodisasinya, baik dalam pemikiran, isi, maupun pertumbuhan oraganisasi dan kelembagaannya tidak mungkin dilepaskan dari fase-fase yang dilaluinya.
Fase-fase tersebut secara periodisasi dapat dibagi menjadi; Pertama, Periode masuknya Islam ke Indonesia. Kedua, Periode pengembangan dengan melalui proses adaptasi. Ketiga, Periode kekuasaan kerajaan-kerajaan Islam (proses politik). Keempat, Periode penjajahan Belanda (1619 – 1942). Kelima, Periode penjajahan Jepang (1942 – 1945). Keenam, Periode kemerdekaan I Orde lama (1945 – 1965). Ketujuh, Periode kemerdekaan II Orde Baru/Pembangunan (1966- sekarang)[3].
Muslih Usa dalam bukunya Pendidikan Islam di Indonesia, Antara Cita dan Fakta (Suatu Pengantar), menjelaskan secara garis besar membagi sejarah Islam ke dalam tiga periode, yaitu perode klasik, pertengahan, dan modern. Selanjutnya, pembahasan tentang lintasan atau periode sejarah pendidikan Islam mengikuti tahapan perkembangan sebagai berikut:
1.     Pendidikan Islam Sebelum Penjajahan Eropa
Pada awal berkembangnya agama Islam di Indonesia, pendidikan Islam dilaksanakan secara informal. Didikan dan ajaran Islam diberikan dengan perbuatan, contoh dan keteladanan. “Pendidikan dan pengajaran Islam secara Informal ini ternyata membawa hasil yang sangat baik, karena dengan berangsur-angsur tersebarlah agama Islam keseluruh kepulauan Indonesia. Mulai dari Sabang sampai Maluku”.[4]
Karena dengan cepatnya Islam tersebar diseluruh Indonesia, maka banyaklah didirikan tempat-tempat ibadah seperti Mesjid, Langgar atau Surau, yang mana tempat-tempat tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat beribadah, tetapi juga sebagai tempat pendidikan yang sangat sederhana. “Modal pokok yang mereka miliki hanya semangat menyiarkan agama dan semangat menuntut ilmu bagi yang belum memilikinya”.[5]
Tempat-tempat pendidikan Islam seperti inilah yang menjadi embrio terbentuknya system pendidikan pondok pesantren dan pendidikan Islam yang formal yang berbentuk madrasah atau sekolah atas dasar keagamaan. Usaha untuk menyelenggarakan pendidikan Islam menurut rencana yang teratur sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1476 dengan berdirinya Bayangkara Islah di Bintara Demak yang ternyata merupakan organisasi pendidikan Islam yang pertama di Indonesia. “Dalam rencana kerja dari Bayangkara Islah disebutkan bahwa supaya mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat maka didikan dan ajaran Islam harus diberikan melalui jalan kebudayaan yang hidup dalam masyarakat itu asal tidak menyalahi hukum syara”.[6]
Untuk merealisasikan rencana ini, maka pada suatu Sidang Dewan Walisongo dan Kerajaan Demak, memutuskan bahwa semua cabang kebudayaan Nasional yakni filsafat hidup, kesenian, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan sebagainya sedapat mungkin diisi dengan anasir-anasir pendidikan dan pengajaran agama Islam. “Kebijaksanaan Wali-wali menyiarkan agama dan memasukan anasir-anasir pendidikan dan pengajaran Islam dalam segala cabang kebudayaan nasional Indonesia, sangatlah memuaskan, sehingga agama Islam tersebar di seluruh kepulauan Indonesia”.[7]
2.     Pendidikan Islam di Zaman Penjajahan
Kedatangan bangsa barat memang telah membawa kemajuan teknologi. Tetapi tujuannya adalah untuk meningkatkan hasil penjajahannya, bukan untuk kemakmuran bangsa yang dijajah. Begitu pula dibidang pendidikan, mereka memperkenalkan system dan metode baru tetapi sekedar untuk menghasilkan tenaga yang dapat membantu kepentingan mereka dengan upah yang murah dibandingkan dengan jika mereka harus mendatangkan tenaga dari barat. Apa yang mereka sebut pembaruan pendidikan itu adalah Westernisasi dan Kristenisasi yakni untuk kepentingan Barat dan Nasrani, dua motif inilah yang mewarnai kebijaksanaan penjajah Barat di Indonesia selama ± 3,5 abad. Pada tahun 1882 M pemerintah Belanda membentuk suatu Badan Khusus yang bertugas mengawasi kehidupan beragama dan Pendidikan Islam yang disebut Pries Terraden. “Atas nasihat dari Badan inilah maka pada tahun 1905 pemerintah mengeluarkan peraturan yang isinya bahwa orang yang memberikan pengajaran (pengajian) harus minta izin terlebih dahulu. Pada tahun-tahun itu memang sudah terasa adanya ketakutan dari pemerintah Belanda terhadap kemungkinan kebangkitan pribumi”.[8]
Pada tahun 1925 pemerintah mengeluarkan peraturan yang lebih ketat lagi terhadap pendidikan agama Islam yaitu bahwa tidak semua orang (Kyai) boleh memberikan pelajaran mengaji. Peraturan itu mungkin disebabkan oleh adanya gerakan organisasi pendidikan Islam yang sudah tampak tumbuh. Jika kita melihat peraturan-peraturan pemerintah Belanda yang demikian ketat mengenai pengawasan, tekanan dan pemberantasan aktivitas Madrasah dan pondok pesantren di Indonesia, maka seolah-olah dalam tempo yang tidak lama, pendidikan Islam akan menjadi lumpuh. Akan tetapi yang dapat disaksikan dalam sejarah adalah keadaan yang sebaliknya. Masyarakat Islam di Indonesia pada zaman itu laksana air hujan atau air bah yang sulit dibendung.
3.     Pendidikan Islam di Zaman Kemerdekaan
Pendidikan agama Islam untuk sekolah umum mulai diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan Desember 1946. sebelum itu pendidikan Agama sebagai pengganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak zaman Jepang, berjalan sendiri-sendiri di masing-masing daerah. Pada bulan Desember 1946 dikeluarkan peraturan bersama dua Menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Pengajaran yang menetapkan bahwa Pendidikan Agama diberikan mulai kelas IV SR (Sekolah Rakyat = SD) sampai kelas VI. Pada masa itu keadaan keamanan di Indonesia belum mantap sehingga SKB (Surat Keputusan Bersama) Dua Menteri tersebut belum dapat berjalan dengan semestinya. Daerah-daerah diluar Jawa masih banyak yang memberikan pendidikan Agama mulai dari kelas 1 SR.
Pemerintah membentuk majelis pertimbangan pengajaran agama islam pada tahun 1947, yang di pimpin oleh Kihajar Dewantara dari Departemen      P dan K dan Prof. Drs. Abdullah Sigit dari Departemen Agama. Tugasnya untuk mengatur pelaksanaan dan materi pengajaran agama yang diberikan sekolah umum. “Pada tahun 1950 kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh Indonesia, maka rencana pendidikan Agama untuk seluruh wilayah Indonesia makin disempurnakan dengan dibentuknya Panitia bersama yang dipimpin oleh Prof. Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr.Hadi dari Departemen P dan K, untuk menyempurnakan kurikulumnya maka dibentuk panitia yang dipimpin oleh KH. Imam Zarkasyi dari Pondok Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh Menteri Agama pada tahun 1952”.[9]
Berdasarkan tekad dan semangat tersebut maka kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya makin memperoleh tempat yang kokoh dalam struktur organisasi pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya. Dalam siding-sidang MPR yang menyusun GBHN pada tahun 1973 – 1978 dan 1983 yang menegaskan bahwa pendidikan Agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah Negeri dalam semua tingkat (Jenjang) pendidikan.



[2] Bakar, U.A. dan Surohim, Fungsi Ganda Lembaga Pendidikan Islam: Respon Kreatif terhadap Undang-Undang Sisdiknas, Cet. I,  (Yogyakarta: Safiria Insani Pres, 2005), hal. 39.
[3] Surohim, Fungsi..., hal. 30.
[4] Muslih Usa, Pendidikan Islam di Indonesia, Antara Cita dan Fakta [Suatu Pengantar],  Cet. II, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991), hal. 55.

[5] Muslih Usa, Pendidikan..., hal. 56.

[6] Muslih Usa, Pendidikan..., hal. 57.

[7] Muslih Usa, Pendidikan..., hal. 58.
[9] Soeroyo, Berbagai Persoalan Pendidikan, Pendidikan Nasional dan Pendidikan Islam di Indonesia, Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, Problem dan Prospeknya, Volume I, (Yogyakarta: Fak. Tarbiyah IAIN Suka, 1991), hal. 45.